Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 1907 Tahun 2026
In Force
Effective as of 22 September 2026
Use desktop version for the full experience
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1907 TAHUN 2026
NOMOR 1907 TAHUN 2026
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENILAI PENYELENGGARA PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK LUAR NEGERI
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | |||||
a. | bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas Tim Penilai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan keanggotaan Tim Penilai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 426 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Penilai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri; | ||||
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Pembentukan Tim Penilai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri; | ||||
Mengingat | |||||
1. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); | ||||
2. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); | ||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420); | ||||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7156); | ||||
5. | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53); | ||||
6. | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 367); | ||||
MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan | |||||
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI PENYELENGGARA PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK LUAR NEGERI. | |||||
KESATU | |||||
Membentuk Tim Penilai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri yang selanjutnya disebut Tim Penilai PPMSE Luar Negeri dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. | |||||
KEDUA | |||||
Pembentukan Tim Penilai PPMSE Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertujuan untuk melakukan penilaian kriteria tertentu bagi PPMSE luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan perdagangan melalui sistem elektronik kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia terkait pemenuhan kewajiban menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE Luar Negeri. | |||||
KETIGA | |||||
Tim Penilai PPMSE Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas: | |||||
a. | melakukan inventarisasi ketersediaan data dan informasi terkait: | ||||
1. | jumlah transaksi kepada konsumen; | ||||
2. | jumlah pengiriman paket kepada konsumen; dan/atau | ||||
3. | jumlah traffic atau pengakses dari pengguna internet dalam negeri, | ||||
atas aktivitas yang telah dilakukan oleh PPMSE luar negeri dalam periode 1 (satu) tahun; | |||||
b. | melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan mengolah dan menganalisa hasil inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan | ||||
c. | menyampaikan laporan dan hasil penilaian kepada Menteri. | ||||
KEEMPAT | |||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, Tim Penilai PPMSE Luar Negeri melakukan rapat koordinasi paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun. | |||||
KELIMA | |||||
Hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai PPMSE Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA digunakan sebagai dasar Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada PPMSE luar negeri untuk memenuhi kewajiban menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. | |||||
KEENAM | |||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA, Tim Penilai PPMSE Luar Negeri berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. | |||||
KETUJUH | |||||
Segala biaya pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Perdagangan dan/atau kementerian/lembaga masing-masing sesuai dengan kewenangannya. | |||||
KEDELAPAN | |||||
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 426 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Penilai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||||
KESEMBILAN | |||||
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2026 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO | |||||
Found a typo? Click here so we can fix it.