Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-10/BC/2026

In Force
Effective as of 17 September 2026
Use desktop version for the full experience
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-10/BC/2026
 
TENTANG
 
PENGELOLAAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DI TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
         

Menimbang

a.bahwa ketentuan mengenai penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara;
b.bahwa untuk memberikan pedoman dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan, pengadministrasian, dan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara di tempat penimbunan pabean, perlu mengatur ketentuan mengenai pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara di tempat penimbunan pabean;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara di Tempat Penimbunan Pabean;
         

Mengingat

1.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1215);
         
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGELOLAAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DI TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN.
         
BAB I
KETENTUAN UMUM
         

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
2.Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang selanjutnya disebut BTD adalah barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
3.Barang yang Dikuasai Negara yang selanjutnya disebut BDN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang sedang dalam penguasaan Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
4.Barang yang Menjadi Milik Negara yang selanjutnya disebut dengan BMMN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
5.Buku Catatan Pabean yang selanjutnya disingkat BCP adalah buku daftar atau formulir dalam bentuk cetak atau rekaman pada media elektronik yang digunakan untuk mencatat pemberitahuan pabean dan kegiatan kepabeanan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, antara lain untuk kegiatan penatausahaan BTD, BDN, dan BMMN.
6.Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan, atau pengeluarannya.
7.Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
8.Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di Kantor Bea dan Cukai, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan BTD, BDN, dan BMMN berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
9.Tempat lain yang berfungsi sebagai TPP yang selanjutnya disebut TLB-TPP adalah tempat lain yang disamakan dengan TPP yang ditetapkan oleh Menteri untuk menyimpan BTD, BDN, dan BMMN.
10.Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang selanjutnya disingkat PPYD adalah penyelenggara pos yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
11.Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
12.Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui PPYD sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
13.Pencacahan adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, kondisi, sifat, dan/atau spesifikasi teknis BTD dan/atau BDN.
14.Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman Lelang.
15.Pemusnahan adalah kegiatan untuk memusnahkan fisik dan/atau kegunaan suatu barang.
16.Hibah adalah pengalihan kepemilikan BTD, BDN, dan/atau BMMN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah/desa atau dari pemerintah pusat kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
17.Penetapan Status Penggunaan yang selanjutnya disingkat PSP adalah keputusan pengelola barang atas BMMN kepada pengguna barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
18.Penghapusan adalah tindakan administrasi menghapus BMMN dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
19.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN.
20.Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
21.Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui Lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.
22.Balai Lelang adalah perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan di bidang jasa Lelang berdasarkan izin dari Menteri.
23.Jasa Pra Lelang adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilaksanakan sebelum Lelang.
24.Barang Larangan atau Pembatasan yang selanjutnya disebut Barang Lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukannya ke dalam Daerah Pabean atau pengeluarannya dari Daerah Pabean berdasarkan peraturan perundang-undangan.
25.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
26.Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat DJBC adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
27.Kantor Pusat adalah Kantor Pusat DJBC.
28.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
29.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
30.Direktur Keberatan Banding dan Peraturan yang selanjutnya disebut Direktur KBP adalah direktur di lingkungan DJBC yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keberatan kepabeanan dan cukai.
31.Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang selanjutnya disebut Direktorat P2 adalah unit eselon II di lingkungan DJBC yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
32.Direktur Penindakan dan Penyidikan yang selanjutnya disebut Direktur P2 adalah direktur di lingkungan DJBC yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
33.Kantor Wilayah adalah kantor wilayah dan kantor wilayah khusus di lingkungan DJBC.
34.Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
35.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN.
36.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai DJBC yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
37.Pejabat Penimbunan adalah pegawai DJBC yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk mengelola BTD, BDN, dan/atau BMMN pada unit kerja DJBC.
38.Portal DJBC adalah sistem integrasi seluruh layanan DJBC kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
39.Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
40.SKP Terintegrasi adalah SKP yang digunakan dalam rangka pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN secara daring dan terintegrasi antara DJBC dan DJKN.
41.Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
42.Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh DJBC atas impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor).
         
BAB II
TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN
         
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup TPP
         

Pasal 2

(1)Di setiap Kantor Pelayanan disediakan TPP yang dikelola oleh DJBC.
(2)Dalam hal pada Direktorat P2 dan Kantor Wilayah terdapat kegiatan pengelolaan BDN dan BMMN, TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan di Direktorat P2 dan Kantor Wilayah.
(3)TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 a.lapangan penimbunan;
 b.gudang penimbunan;
 c.tangki penimbunan; dan/atau
 d.tempat penimbunan lainnya.
(4)TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyimpan:
 a.BTD;
 b.BDN; dan/atau
 c.BMMN.
(5)BDN dan BMMN yang berasal dari pelanggaran di bidang cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dapat disimpan di TPP.
         
Bagian Kedua
Penetapan TPP dan TLB-TPP
         

Pasal 3

(1)Penetapan TPP dilakukan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri.
(2)TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlokasi di dalam dan/atau di luar area Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan.
(3)Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang ditetapkan sebagai TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh pemerintah berupa aset yang dimiliki atau dikuasai oleh DJBC.
(4)Penetapan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 a.memiliki papan nama TPP;
 b.memiliki batas-batas yang jelas;
 c.memiliki tata letak yang jelas;
 d.terdapat tempat penyimpanan barang;
 e.tersedia sarana dan peralatan penunjang pelaksanaan kegiatan TPP, misalnya Closed Circuit Television (CCTV);
 f.memiliki sistem pencatatan barang secara elektronik;
 g.terdapat ruang kerja untuk petugas Bea dan Cukai (mini office); dan
 h.terdapat tempat Pencacahan atau pemeriksaan barang.
(5)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dan huruf h dapat disesuaikan dengan ketersediaan ruangan di TPP.
(6)Penetapan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7)Keputusan mengenai penetapan sebagai TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku sampai dengan keputusan tersebut dicabut.
         

Pasal 4

(1)Penyimpanan BTD di TPP dipungut sewa gudang sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
(2)Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam mengelola BTD, BDN, dan BMMN di TPP.
(3)Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dengan menggunakan mekanisme kegiatan Jasa Pra Lelang.
         

Pasal 5

(1)Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri dapat menetapkan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu sebagai TLB-TPP.
(2)Penetapan TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
 a.Direktorat P2, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan tidak memiliki TPP atau TPP yang tersedia tidak mencukupi; dan/atau
 b.sifat, jenis, dan/atau kondisi BTD, BDN, dan/atau BMMN tidak memungkinkan untuk disimpan di TPP yang tersedia, seperti barang yang dikemas dalam peti kemas berpendingin, kapal laut, pesawat udara, dan barang berupa mesin yang terpasang di kawasan berikat.
(3)TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlokasi di dalam TPS dan keberadaan barang tetap menjadi tanggung jawab pengusaha TPS.
(4)TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(5)Penetapan TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pemeriksaan lokasi dan hasil pemeriksaan lokasi dituangkan dalam berita acara yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6)Penetapan TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7)Keputusan mengenai penetapan TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku:
 a.paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan, dalam hal penguasaan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun;
 b.paling lama sampai dengan jangka waktu penguasaan, dalam hal penguasaan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain kurang dari 5 (lima) tahun; atau
 c.sampai dengan penyelesaian BTD, BDN, dan/atau BMMN atau pemindahan BTD, BDN, dan/atau BMMN ke TPP atau TLB-TPP lain untuk TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(8)Dalam hal penetapan TLB-TPP berdasarkan permohonan oleh pengusaha tempat penimbunan, keputusan atas permohonan penetapan TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemeriksaan lokasi.
(9)Penetapan TLB-TPP berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) minimal memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan persyaratan administratif berupa dokumen perjanjian kerja sama yang antara lain memuat:
 a.hak dan kewajiban antara penyedia tempat penimbunan dan Kantor Pelayanan, Kantor Wilayah, atau Direktorat P2;
 b.dokumen yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama, seperti bukti kepemilikan atau penguasaan; dan/atau
 c.hal-hal lain berupa ketentuan yang perlu diatur dalam perjanjian kerja sama sesuai kebutuhan.
(10)Penetapan TLB-TPP terhadap lokasi yang pernah ditetapkan sebagai TLB-TPP sebelumnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
 a.dalam hal tidak terdapat perubahan lokasi, pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak perlu dilakukan; dan
 b.dapat menggunakan data pada berita acara sebelumnya sebagai dokumen pelengkap atas penerbitan Keputusan mengenai penetapan TLB-TPP dimaksud.
(11)Tata kerja penetapan TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
         
Bagian Ketiga
Penggunaan TPP atau TLB-TPP Secara Bersama-Sama
         

Pasal 6

(1)Untuk kepentingan efisiensi dan efektivitas, unit kerja yang terdiri dari Direktorat P2, Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Pelayanan dapat menggunakan TPP atau TLB-TPP secara bersama-sama.
(2)Penggunaan TPP atau TLB-TPP secara bersama-sama berdasarkan persetujuan dari unit kerja pengelola TPP atau TLB-TPP.
(3)Pengelola TPP atau TLB-TPP bertanggung jawab terhadap keberadaan fisik BTD, BDN, dan/atau BMMN yang disimpan di TPP atau TLB-TPP yang digunakan secara bersama-sama.
(4)Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyatakan status BTD, menetapkan status BDN, dan/atau menetapkan status BMMN bertanggung jawab terhadap administrasi dan penyelesaian atas BTD, BDN, dan/atau BMMN yang disimpan di TPP atau TLB-TPP yang digunakan secara bersama-sama.
(5)Penyerahan barang kepada unit kerja pengelola TPP atau TLB-TPP yang digunakan secara bersama-sama dituangkan dalam berita acara serah terima yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6)Penggunaan TPP atau TLB-TPP secara bersama-sama dilakukan dengan ketentuan:
 a.dilakukan pencatatan secara terpisah; dan
 b.penyimpanan barang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemudahan dalam identifikasi dan pencarian.
         
Bagian Keempat
Pemasukan dan Pengeluaran BTD, BDN, dan BMMN Ke dan Dari TPP atau TLB-TPP
         

Pasal 7

(1)Pemasukan BTD, BDN, dan/atau BMMN ke TPP atau TLB-TPP dilakukan berdasarkan surat perintah pemindahan dari Pejabat Bea dan Cukai.
(2)Dalam hal penyimpanan BTD, BDN, dan/atau BMMN dilakukan di TPP atau TLB-TPP dan tidak mengakibatkan pengeluaran atas barang tersebut dari lokasi atau tempat penimbunan semula, pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pencatatan di TPP atau TLB-TPP dan dikecualikan dari penerbitan surat perintah pemindahan.
(3)Surat perintah pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)Tata kerja pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F Peraturan Direktur Jenderal ini.
         

Pasal 8

(1)Pengeluaran BTD, BDN, dan/atau BMMN dari TPP atau TLB-TPP dapat dilakukan dalam hal:
 a.BTD telah diselesaikan kewajiban pabeannya;
 b.BTD akan dimasukkan ke kawasan pabean untuk diekspor kembali;
 c.BTD atau BDN akan dimasukkan ke kawasan berfasilitas antara lain TPB, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
 d.BDN telah dibatalkan dan diselesaikan kewajiban pabeannya atau akan dimasukkan ke kawasan pabean untuk diekspor kembali;
 e.BDN yang telah disita dan ditetapkan sebagai barang bukti diserahterimakan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJBC (PPNS);
 f.BTD, BDN, dan/atau BMMN dipindahkan ke TPP atau TLB-TPP lain;
 g.BTD, BDN, dan/atau BMMN diserahkan kepada pemenang Lelang;
 h.BMMN diserahterimakan kepada pengguna barang sesuai PSP;
 i.BTD, BDN, dan/atau BMMN diserahterimakan kepada penerima Hibah sesuai penetapan peruntukan;
 j.BTD, BDN, dan/atau BMMN dimusnahkan di luar TPP atau TLB-TPP setelah mendapat persetujuan Pemusnahan dari Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atau setelah diterbitkan keputusan Pemusnahan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan;
 k.terjadi kondisi force majeure; atau
 l.BTD, BDN, dan/atau BMMN diserahkan kepada aparat penegak hukum lain sebagai barang bukti atau terkait dengan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
(2)Sebelum pengeluaran BTD, BDN, dan/atau BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik barang atau pemenang Lelang wajib melunasi biaya sewa gudang di TPS, di TPP atau TLB-TPP, dan/atau biaya lainnya yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)BTD, BDN, dan/atau BMMN dapat dikeluarkan dari TPP atau TLB-TPP setelah Pejabat Penimbunan menerbitkan Surat Izin Pengeluaran Barang (SIPB) sebagai dokumen pengeluaran.
(4)Surat Izin Pengeluaran Barang (SIPB) sebagai dokumen pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l terkait dengan pelanggaran tindak pidana tertentu, antara lain tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, atau lingkungan hidup.
         
Bagian Kelima
Penyimpanan dan Pemberian Identitas
         

Pasal 9

(1)Penyimpanan BTD, BDN, dan BMMN di TPP atau TLB-TPP dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemudahan dalam pencarian dan tidak berdampak pada kerusakan barang.
(2)BTD, BDN, dan BMMN yang memerlukan penanganan khusus disimpan di tempat khusus yang disediakan.
(3)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki karakteristik antara lain barang berbahaya, memiliki sifat merusak, memengaruhi barang lain, dan/atau memerlukan instalasi khusus.
         

Pasal 10

(1)Terhadap BTD dan BDN yang disimpan di TPP atau TLB-TPP diberikan identitas berupa tanda pengenal yang dilekatkan pada barang atau pengemasnya.
(2)Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat:
 a.dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan/atau
 b.berupa tanda pengenal berbasis elektronik.
         
Bagian Keenam
Pencatatan
 
        

Pasal 11

(1)Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan BTD, BDN, dan BMMN menggunakan BCP.
(2)BCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
 a.buku atau formulir;
 b.rekaman pada media elektronik; atau
 c.SKP.
(3)Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 a.pemasukan BTD, BDN, dan BMMN ke TPP atau TLB-TPP;
 b.pengeluaran BTD, BDN, dan BMMN dari TPP atau TLB-TPP;
 c.proses penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN; dan
 d.persediaan akhir BTD, BDN, dan BMMN sebagai saldo awal bulan berikutnya.
(4)Pencatatan atas BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat elemen data mengenai:
 a.nomor dan tanggal pencatatan sebagai BTD;
 b.nomor dan tanggal airway bill, bill of lading, atau dokumen pengangkutan lainnya, jika ada;
 c.nomor dan tanggal dokumen BC 1.1, jika ada, atau dokumen asal lainnya (misalnya tanda terima pengembalian barang untuk barang kiriman pos atau naskah dinas pemberitahuan dari Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB);
 d.nama dan alamat shipper/consignee/notify party, jika ada;
 e.nomor dan ukuran peti kemas atau kemasan, jika ada;
 f.uraian barang meliputi jumlah barang, satuan barang, dan jenis barang;
 g.nomor dan tanggal surat perintah pemindahan BTD, jika ada;
 h.nama TPP atau TLB-TPP;
 i.tanggal penimbunan di TPP atau TLB-TPP;
 j.nomor dan tanggal surat pemberitahuan kepada pemilik barang;
 k.nomor dan tanggal berita acara Pencacahan;
 l.jenis penyelesaian;
 m.nomor dan tanggal dokumen penyelesaian, misalnya surat persetujuan pengeluaran barang, keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN, risalah Lelang, atau dokumen penyelesaian lainnya;
 n.nomor dan tanggal dokumen pengeluaran;
 o.tanggal pengeluaran dari TPP atau TLB-TPP; dan
 p.keterangan tambahan.
(5)Pencatatan atas BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat elemen data mengenai:
 a.nomor dan tanggal pencatatan sebagai BDN;
 b.nomor dan tanggal surat keputusan penetapan sebagai BDN;
 c.nomor dan tanggal dokumen asal, misalnya surat bukti penindakan atas barang dan/atau sarana pengangkut yang berasal dari penegahan atau naskah dinas dari pejabat pemeriksa dokumen terkait barang larangan atau pembatasan yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar;
 d.kategori BDN;
 e.nama dan alamat pemilik/consignee, jika ada;
 f.nomor dan tanggal dokumen BC 1.1, jika ada;
 g.nomor dan ukuran peti kemas atau kemasan, jika ada;
 h.uraian barang meliputi jumlah barang, satuan barang, dan jenis barang;
 i.nomor dan tanggal surat perintah pemindahan BDN, jika ada;
 j.nama TPP atau TLB-TPP;
 k.tanggal penimbunan di TPP atau TLB-TPP;
 l.jenis penyelesaian;
 m.nomor dan tanggal dokumen penyelesaian misalnya surat persetujuan pengeluaran barang;
 n.nomor dan tanggal dokumen pengeluaran;
 o.tanggal pengeluaran dari TPP atau TLB-TPP; dan
 p.keterangan tambahan.
(6)Pencatatan atas BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat elemen data mengenai:
 a.nomor dan tanggal pencatatan sebagai BMMN;
 b.nomor dan tanggal surat keputusan penetapan sebagai BMMN;
 c.nomor dan tanggal dokumen asal, misalnya nomor dan tanggal pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau surat keputusan penetapan sebagai BDN;
 d.peraturan perundang-undangan sebagai dasar penetapan BMMN;
 e.nomor dan ukuran peti kemas atau kemasan, jika ada;
 f.uraian barang meliputi jumlah barang, satuan barang, jenis barang, kondisi barang, dan Nilai Wajar/perkiraan nilai barang;
 g.nomor dan tanggal surat perintah pemindahan BMMN, jika ada;
 h.tanggal penimbunan di TPP atau TLB-TPP;
 i.nama TPP atau TLB-TPP;
 j.usulan peruntukan BMMN meliputi nomor dan tanggal surat serta jenis usulan peruntukan;
 k.persetujuan peruntukan BMMN meliputi nomor dan tanggal surat persetujuan/keputusan serta jenis persetujuan/keputusan;
 l.nilai limit Lelang, jika ada;
 m.tindak lanjut penyelesaian meliputi nomor dan tanggal dokumen serta jenis dokumen penyelesaian, seperti risalah Lelang, berita acara serah terima, atau berita acara Pemusnahan;
 n.nomor dan tanggal dokumen pengeluaran;
 o.tanggal pengeluaran dari TPP atau TLB-TPP; dan
 p.keterangan tambahan.
         

Pasal 12

(1)Pejabat Penimbunan melakukan penutupan pencatatan BTD dalam BCP dengan mengisikan nomor dan tanggal dokumen penyelesaian dalam hal BTD telah diselesaikan dengan:
 a.diimpor untuk dipakai;
 b.diekspor kembali;
 c.dibatalkan ekspornya;
 d.diekspor;
 e.dikeluarkan dengan tujuan ke kawasan berfasilitas antara lain TPB, KEK, atau KPBPB;
 f.dilelang;
 g.dimusnahkan;
 h.dihibahkan;
 i.ditetapkan menjadi BMMN; atau
 j.diserahkan kepada aparat penegak hukum lain sebagai barang bukti atau terkait pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
(2)Penyelesaian dengan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk penyelesaian BTD yang berasal dari TPB yang dicabut izinnya.
(3)Pejabat Penimbunan melakukan penutupan pencatatan BDN dalam BCP dengan mengisikan nomor dan tanggal dokumen penyelesaian dalam hal BDN telah diselesaikan dengan:
 a.diimpor untuk dipakai;
 b.diekspor kembali;
 c.diekspor;
 d.dikeluarkan dengan tujuan ke kawasan berfasilitas antara lain TPB, KEK, atau KPBPB;
 e.dilelang;
 f.dimusnahkan;
 g.dihibahkan;
 h.diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil DJBC sebagai barang bukti;
 i.ditetapkan menjadi BMMN; atau
 j.diserahkan kepada aparat penegak hukum lain sebagai barang bukti atau terkait pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
(4)Pejabat Penimbunan melakukan penutupan pencatatan BMMN dalam BCP dengan mengisikan nomor dan tanggal dokumen penyelesaian dalam hal BMMN telah diselesaikan dengan:
 a.dilelang;
 b.dimusnahkan;
 c.dihibahkan;
 d.PSP;
 e.dihapuskan; atau
 f.diserahkan kepada aparat penegak hukum lain sebagai barang bukti atau terkait pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
(5)Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, ayat (3) huruf j, dan ayat (4) huruf f terkait dengan pelanggaran tindak pidana tertentu antara lain tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, atau lingkungan hidup.
         
Bagian Ketujuh
Monitoring dan Evaluasi
         

Pasal 13

(1)Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan melakukan monitoring terhadap TPP dan TLB-TPP minimal 1 (satu) kali setiap tahun meliputi:
 a.masa berlaku TPP dan TLB-TPP;
 b.tingkat keterisian tempat penyimpanan; dan
 c.tindak lanjut atas pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN.
(2)Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (9) minimal 1 (satu) kali setiap tahun.
(3)Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat menyusun tim monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau evaluasi pada ayat (2) yang terdiri dari unit yang melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, unit pengawasan, unit kepatuhan internal, dan unit kepabeanan dan cukai.
(4)Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau evaluasi pada ayat (2) dilaksanakan pada bulan Desember tiap tahunnya.
(5)Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat menggunakan pencatatan BTD, BDN, dan BMMN dengan SKP dalam rangka monitoring tindak lanjut atas pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(6)Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan monitoring dan/atau evaluasi kepada Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
         
BAB III
PENGELOLAAN BTD
 
        
Bagian Kesatu
Pernyataan sebagai BTD
 
        

Pasal 14

(1)Pejabat Penimbunan atas nama Kepala Kantor menyatakan status BTD terhadap barang impor atau barang ekspor dengan membukukan dalam BCP mengenai BTD atas kriteria BTD sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
(2)Pejabat Penimbunan mengecualikan pernyataan BTD atas barang yang telah mendapatkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI.
(3)Pernyataan status BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
 a.2 (dua) hari kerja terhitung sejak:
  1)diberitahukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes dan/atau TPS atau oleh pengusaha TPS, untuk barang yang ditimbun di TPS;
  2)diberitahukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman, untuk barang yang dikirim melalui pos yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju; atau
  3)diberitahukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas untuk barang yang dibawa melalui mekanisme barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas; atau
 b.5 (lima) hari kerja terhitung sejak diberitahukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB, untuk barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut izinnya.
(4)Dalam hal telah diberlakukan pencatatan pada BCP menggunakan SKP, pernyataan status BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
 a.secara otomatis oleh SKP; atau
 b.secara manual oleh Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP.
         
Bagian Kedua
Penyimpanan dan Pemberitahuan BTD
 
        

Pasal 15

(1)BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(2)Pejabat Penimbunan atas nama Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat perintah kepada tim pemindahan BTD untuk pemindahan BTD dari tempat asal ke TPP atau TLB-TPP.
(3)Penerbitan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pernyataan status BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(4)Untuk Kantor Pelayanan dengan volume BTD yang tinggi, surat perintah pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterbitkan secara periodik untuk pemindahan BTD dalam periode 7 (tujuh) hari kerja.
(5)Pemindahan BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat perintah pemindahan.
(6)Pemindahan BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara serah terima kepada Pejabat Penimbunan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
         

Pasal 16

(1)Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean atas BTD dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(2)Penerbitan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(3)Dalam hal pengadministrasian BTD telah dilakukan dengan menggunakan BCP melalui SKP, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui SKP dan/atau portal pengguna jasa.
(4)Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
(5)Tata kerja penerbitan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
         
Bagian Ketiga
Pencacahan BTD
 
        

Pasal 17

(1)Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat tugas kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan Pencacahan BTD.
(2)Pencacahan BTD mulai dilakukan paling lambat hari ke-70 (ketujuh puluh) sejak penyimpanan BTD di TPP atau TLB-TPP.
(3)Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan Pencacahan BTD sebelum jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP untuk mengetahui jenis, jumlah, sifat, dan/atau kondisi barang.
(4)Pencacahan BTD selesai dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak batas terakhir BTD mulai dilakukan Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)Dalam hal diperlukan, pada saat Pencacahan dapat dilakukan pengambilan contoh barang untuk pengujian laboratorium.
(6)Penghitungan jangka waktu Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)Dalam hal diperlukan, Pencacahan BTD dapat dilakukan bersama dengan instansi teknis terkait.
(8)Pencacahan bersama dengan instansi teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan untuk kebutuhan antara lain Penilaian, mengetahui ada atau tidaknya media pembawa penyakit, atau kebutuhan lainnya.
(9)Kegiatan pemeriksaan fisik dalam rangka Pencacahan dapat dikecualikan dalam hal barang yang dicacah:
 a.telah dilakukan pemeriksaan fisik sebelumnya (jalur merah atau jalur hijau yang terkena NHI); dan/atau
 b.terdapat hasil pemeriksaan pemindaian di TPS.
(10)Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dilakukan dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan/atau pemindaian dapat dijadikan dasar untuk membuat berita acara Pencacahan.
(11)Kegiatan pemeriksaan fisik dalam rangka Pencacahan dapat dilakukan secara sampling terhadap barang yang dinyatakan sebagai BTD untuk satu jenis barang.
(12)Hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil Pencacahan yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(13)Hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pemutakhiran data BTD dalam BCP.
(14)Tata kerja Pencacahan BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
         
Bagian Keempat
Penelitian Kondisi, Sifat, dan Ketentuan Barang Lartas
 
        

Pasal 18

(1)Pejabat Penimbunan melakukan penelitian atas BTD mengenai:
 a.kondisi barang, seperti: busuk, kedaluwarsa, atau tidak layak dikonsumsi;
 b.sifat barang, seperti: tidak tahan lama, merusak atau mencemari barang lain, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi;
 c.klasifikasi barang (kode HS); dan/atau
 d.pengenaan ketentuan Barang Lartas.
(2)Penelitian terkait:
 a.klasifikasi barang (kode HS), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan
 b.pengenaan ketentuan Barang Lartas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
 dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian Barang Lartas atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor.
(3)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berita acara Pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (12).
(4)Penghitungan jangka waktu penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk jangka waktu untuk pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk tindak lanjut penyelesaian BTD berupa:
 a.Pemusnahan;
 b.penetapan sebagai BMMN; atau
 c.Lelang.
(6)Tata kerja penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
         
Bagian Kelima
Pemusnahan BTD
 
        

Pasal 19

(1)Kepala Kantor Pelayanan menetapkan keputusan mengenai Pemusnahan BTD yang:
 a.dalam kondisi busuk, kedaluwarsa, atau tidak layak dikonsumsi; atau
 b.bukan merupakan Barang Lartas yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP berupa:
  1)barang rusak berat;
  2)tidak mempunyai nilai ekonomis; dan/atau
  3)dokumen.
(2)Penetapan Pemusnahan BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak:
 a.hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dalam hal BTD dalam kondisi busuk, kedaluwarsa, atau tidak layak dikonsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
 b.hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan telah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari penyimpanan BTD di TPP atau TLB-TPP, dalam hal BTD termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3)Pemusnahan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan keputusan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, Pemusnahan dapat dilaksanakan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan keputusan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)Pelaksanaan Pemusnahan BTD dapat dilakukan oleh importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, atau pihak lain, di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
(6)Pelaksanaan Pemusnahan BTD dituangkan dalam berita acara Pemusnahan.
(7)Keputusan mengenai Pemusnahan BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan contoh format yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
(8)Tata kerja Pemusnahan BTD dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
         
Bagian Keenam
Penetapan BTD sebagai BMMN
 
        

Pasal 20

(1)Kepala Kantor Pelayanan menetapkan BTD sebagai BMMN dalam hal:
 a.BTD merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor; atau
 b.BTD merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(2)Penetapan BTD sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan BTD sebagai BMMN.
(3)Penetapan BTD sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(4)Penetapan BTD sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan setelah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari penyimpanan BTD di TPP atau TLB-TPP.
(5)Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan sebelum melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari penyimpanan BTD di TPP atau TLB-TPP, penetapan BTD sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari penyimpanan.
(6)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
(7)Tata kerja penetapan BTD sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
         
Bagian Ketujuh
Lelang BTD
 
        

Pasal 21

Lelang BTD terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a.penetapan BTD untuk dilelang;
b.pembentukan panitia Lelang;
c.penunjukan Balai Lelang untuk melaksanakan kegiatan Jasa Pra Lelang, dalam hal diperlukan;
d.penetapan harga terendah Lelang;
e.permintaan jadwal Lelang;
f.pelaksanaan Lelang; dan
g.penyerahan barang kepada pemenang Lelang.
         

Pasal 22

(1)BTD yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP dan bukan merupakan:
 a.barang dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan
 b.Barang Lartas untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1),
 ditetapkan untuk dilelang.
(2)BTD yang sifatnya:
 a.tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat busuk seperti buah segar dan sayur segar;
 b.merusak atau mencemari barang lainnya, seperti asam sulfat dan belerang;
 c.berbahaya, seperti barang yang mudah meledak; atau
 d.pengurusannya memerlukan biaya tinggi, seperti barang yang membutuhkan penyimpanan dalam ruangan pendingin,
 dapat segera dilakukan pelelangan tanpa menunggu jangka waktu 60 (enam puluh) hari penyimpanan di TPP atau TLB-TPP terlewati, sepanjang bukan merupakan Barang Lartas untuk diimpor atau diekspor.
(3)Penetapan pelelangan BTD dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak:
 a.hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan telah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari penyimpanan BTD di TPP atau TLB-TPP, untuk BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
 b.hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, untuk BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan keputusan mengenai pelelangan atas BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan contoh format yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
(5)BTD yang telah ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang.
(6)Lelang atas BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Lelang umum.
         

Pasal 23

(1)Pejabat Penimbunan menyampaikan permintaan penelitian bea masuk dan PDRI yang terutang atas BTD yang akan dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang merupakan barang impor kepada pejabat pemeriksa dokumen.
(2)Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak naskah dinas permintaan penelitian diterima.
(3)Pejabat pemeriksa dokumen dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan parameter sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk antara lain menggunakan metode pengulangan (fallback method) sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur antara lain metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, Nilai Wajar atau harga pasar pada saat penelitian, atau hasil Penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi.
(4)Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri menetapkan harga terendah untuk BTD yang akan dilelang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak naskah dinas hasil penghitungan bea masuk dan PDRI yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(5)Dalam hal BTD yang akan dilelang merupakan barang ekspor, perhitungan harga terendah BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan Nilai Wajar antara lain nilai barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean ekspor.
(6)Dalam penghitungan harga terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditambahkan biaya terkait pelelangan BTD berupa alokasi minimum untuk bea lelang penjual yang dihitung berdasarkan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku.
(7)Contoh penghitungan alokasi minimum untuk bea lelang penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8)Kepala Kantor Pelayanan dapat membentuk tim dalam melakukan penelitian penghitungan bea masuk dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9)Keputusan Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri mengenai penetapan harga terendah untuk BTD yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
         

Pasal 24

(1)Kepala Kantor Pelayanan menetapkan keputusan mengenai panitia Lelang, dalam hal belum dibentuk panitia Lelang.
(2)Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
 a.melakukan penyiapan penyelenggaraan Lelang;
 b.berkoordinasi dengan pejabat Lelang;
 c.berkoordinasi dengan Balai Lelang, dalam hal diperlukan;
 d.melakukan serah terima barang kepada pemenang Lelang;
 e.meneliti pemenuhan pelunasan harga Lelang; dan
 f.menyusun laporan pelaksanaan Lelang.
(3)Penyampaian laporan pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya risalah Lelang dari Pejabat Lelang DJKN.
         

Pasal 25

(1)Kepala Kantor Pelayanan mengajukan permohonan jadwal Lelang kepada Kepala KPKNL dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal keputusan mengenai penetapan harga terendah.
(2)Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Lelang, Kepala Kantor Pelayanan dapat menyampaikan permohonan jadwal Lelang atas beberapa penetapan Lelang BTD dalam periode tertentu maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan mengenai penetapan harga terendah.
(3)Permohonan jadwal Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota dinas yang dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
         

Pasal 26

(1)Lelang atas BTD dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kepala KPKNL.
(2)Dalam hal diperoleh informasi dan dapat dibuktikan bahwa pemenang Lelang adalah pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya, pengesahan sebagai pemenang Lelang dibatalkan dan dilakukan Lelang ulang.
(3)Dalam hal penawaran pada Lelang BTD telah mencapai harga terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) namun pemenang Lelang tidak melakukan pelunasan (wanprestasi), Kepala Kantor Pelayanan melakukan Lelang ulang.
(4)Tata kerja Lelang BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
         

Pasal 27

(1)Pemenang Lelang dapat melakukan pengambilan barang setelah melakukan pelunasan dan menerima dokumen pengeluaran dari Pejabat Penimbunan.
(2)Pejabat Bea dan Cukai yang bertugas di TPP melakukan penyerahan barang kepada pemenang Lelang setelah menerima dokumen pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
         

Pasal 28

(1)Dalam pelaksanaan Lelang, Kepala Kantor Pelayanan dapat menunjuk Balai Lelang untuk melaksanakan kegiatan Jasa Pra Lelang.
(2)Dalam melaksanakan kegiatan Jasa Pra Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Lelang diberikan imbalan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
         
Bagian Kedelapan
Tindak Lanjut BTD Tidak Laku Lelang
 
        
Paragraf 1
Usulan Peruntukan
 
        

Pasal 29

(1)Dalam hal penawaran dalam Lelang tidak mencapai harga terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan usulan peruntukan BTD kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah.
(2)Usulan peruntukan BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peruntukan untuk dilakukan:
 a.Pemusnahan;
 b.Hibah; atau
 c.Lelang dengan penyesuaian nilai.
(3)Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
(4)Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
 a.salinan risalah Lelang; dan
 b.daftar BTD yang diajukan usulan peruntukannya.
(5)Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
 a.surat pernyataan kesediaan dari pemerintah daerah/desa atau lembaga yang bersifat non komersial seperti lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, lembaga pendidikan, yang ditandatangani oleh sekretaris daerah/kepala desa, atau pimpinan lembaga, dalam hal BTD diusulkan untuk dilakukan Hibah; atau
 b.hasil Penilaian, dalam hal BTD diusulkan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai.
(6)Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
(7)Penyampaian usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak risalah Lelang diterima.
(8)Tata kerja usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
         

Pasal 30

(1)BTD yang diajukan usulan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dilakukan Penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar, Nilai Likuidasi, atau nilai perkiraan.
(2)Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
 a.dalam hal akan diusulkan Lelang dengan penyesuaian nilai, menggunakan Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi sebagai harga terendah Lelang yang dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik; atau
 b.dalam hal akan diusulkan Hibah atau Pemusnahan, menggunakan:
  1.Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi yang dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik; atau
  2.nilai perkiraan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3)Dalam rangka penentuan nilai perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2, Kepala Kantor Pelayanan dapat menyusun tim Penilaian.
         
Paragraf 2
Pemusnahan BTD
 
        

Pasal 31

(1)Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melaksanakan Pemusnahan BTD yang telah mendapat persetujuan Pemusnahan dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
(2)Pemusnahan terhadap BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dengan menyesuaikan langkah-langkah sesuai kebutuhan.
         
Paragraf 3
Hibah BTD
 
        

Pasal 32

(1)Untuk mendapatkan surat pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan permintaan surat pernyataan kesediaan kepada calon penerima Hibah.
(2)Apabila permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat permintaan, Kepala Kantor Pelayanan dapat mengganti calon penerima Hibah atau menyampaikan usulan peruntukan lainnya.
         

Pasal 33

(1)Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melaksanakan serah terima BTD yang telah mendapat persetujuan Hibah dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
(2)Pelaksanaan serah terima BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Hibah dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
(3)Pelaksanaan serah terima BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
(4)Tata kerja serah terima BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
         
Paragraf 4
Lelang Dengan Penyesuaian Nilai atas BTD
 
        

Pasal 34

(1)Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melaksanakan Lelang BTD yang telah mendapat persetujuan Lelang dengan penyesuaian nilai dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
(2)Harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang dalam Lelang penyesuaian nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh pejabat Lelang merupakan harga Lelang.
(3)Pemenang Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas pembebanan/pembayaran imbalan Jasa Pra Lelang, dalam hal dilakukan kegiatan Jasa Pra Lelang.
(4)Dalam pengumuman Lelang atas BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan informasi mengenai tanggung jawab pemenang Lelang berupa pembebanan/pembayaran imbalan Jasa Pra Lelang, dalam hal dilakukan kegiatan Jasa Pra Lelang.
(5)Dalam hal penawaran pada pelelangan BTD telah mencapai harga terendah namun pemenang Lelang tidak melakukan pelunasan (wanprestasi), Kepala Kantor Pelayanan melakukan Lelang ulang.
(6)Tata kerja Lelang dengan penyesuaian nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
         
Paragraf 5
Alokasi Hasil Lelang Dengan Penyesuaian Nilai
         

Pasal 35

(1)Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri menetapkan alokasi hasil Lelang dengan penyesuaian nilai untuk menentukan besaran:
 a.bea masuk;
 b.cukai;
 c.PDRI;
 d.sewa gudang di TPS yang terutang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
 e.sewa gudang di TPP atau TLB-TPP yang terutang untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan/atau
 f.biaya lainnya yang harus dibayar sesuai tarif yang berlaku antara lain bea lelang penjual.
(2)Penetapan alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
         
BAB IV
PENGELOLAAN BDN
 
        
Bagian Kesatu
Penetapan BDN
 
        

Pasal 36

(1)Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BDN terhadap:
 a.Barang Lartas yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 b.barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau
 c.barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
(2)Penetapan status BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak:
 a.diberitahukan oleh pejabat pemeriksa dokumen berupa Barang Lartas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
 b.laporan pelanggaran (LP) atau laporan dari pengelola kawasan pabean, untuk BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3)Jangka waktu penetapan status BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan berita acara Pencacahan.
(4)Tata kerja penetapan BDN berupa:
 a.Barang Lartas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
 b.barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
 dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
         
Bagian Kedua
Penyimpanan dan Pemberitahuan BDN
 
        

Pasal 37

(1)BDN disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(2)Pemindahan BDN dari tempat asal ke TPP atau TLB-TPP dilakukan berdasarkan surat perintah pemindahan dari Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan.
(3)Penerbitan surat perintah pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keputusan penetapan sebagai BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(4)Untuk Kantor Pelayanan dengan volume BDN yang tinggi seperti Kantor Pelayanan yang melakukan pengawasan dan pelayanan barang kiriman pos, surat perintah pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterbitkan secara periodik untuk pemindahan BDN setiap 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan penetapan sebagai BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
(5)Pemindahan BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat perintah pemindahan diterbitkan.
(6)Penyerahan BDN kepada Pejabat Penimbunan berlaku ketentuan sebagai berikut:
 a.dalam hal Pejabat Penimbunan dan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penetapan BDN adalah pejabat yang sama, penyerahan BDN dituangkan dalam berita acara pemindahan; atau
 b.dalam hal Pejabat Penimbunan bukan merupakan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penetapan BDN, penyerahan BDN dituangkan dalam berita acara serah terima atau dapat dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mengetahui jumlah, jenis, dan/atau kemasan barang yang diserahterimakan yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara serah terima.
(7)Dalam hal penyimpanan BDN dilakukan di TPP atau TLB-TPP dan tidak mengakibatkan pengeluaran atas barang tersebut dari lokasi semula, pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pencatatan di TPP atau TLB-TPP dan dikecualikan dari penerbitan surat perintah pemindahan.
(8)Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku ketentuan sebagai berikut:
 a.dalam hal Pejabat Penimbunan dan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penetapan BDN adalah pejabat yang sama, tidak perlu menerbitkan berita acara serah terima atau berita acara pemindahan; atau
 b.dalam hal Pejabat Penimbunan bukan merupakan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penetapan BDN, BDN diserahterimakan kepada Pejabat Penimbunan dengan dituangkan dalam berita acara serah terima atau dapat dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mengetahui jumlah, jenis, dan/atau kemasan barang yang diserahterimakan yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara serah terima.
(9)Berita acara serah terima atau berita acara pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
         

Pasal 38

(1)Terhadap BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya atau melalui pengumuman bahwa barang dan/atau sarana pengangkut miliknya berada dalam penguasaan negara.
(2)Penerbitan surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak barang ditetapkan sebagai BDN.
(3)Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pernyataan status BDN yang dibuktikan dengan:
 a.tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung;
 b.bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui layanan pos; atau
 c.bukti pengiriman lainnya.
(4)Dalam hal pengadministrasian BDN telah dilakukan dengan menggunakan BCP melalui SKP, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui SKP dan/atau portal pengguna jasa.
(5)Pemberitahuan secara tertulis atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
(6)Tata kerja pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
         
Bagian Ketiga
Pencacahan BDN
 
        

Pasal 39

(1)Dalam hal belum dilakukan Pencacahan sebelum penetapan BDN, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat tugas kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan Pencacahan BDN.
(2)Pencacahan BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilakukan paling lambat hari ke-70 (ketujuh puluh) sejak penyimpanan BDN di TPP atau TLB-TPP.
(3)Pencacahan BDN selesai dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak batas terakhir BDN mulai dilakukan Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan Pencacahan terhadap BDN sebelum jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP untuk mengetahui jenis, sifat, dan/atau kondisi barang.
(5)Dalam hal diperlukan, pada saat Pencacahan dapat dilakukan pengambilan contoh barang untuk pengujian laboratorium.
(6)Penghitungan jangka waktu Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)Dalam hal Pencacahan telah dilakukan oleh unit pengawasan, Pencacahan tidak dilakukan kembali, kecuali terdapat keadaan tertentu yang mengakibatkan perlunya Pencacahan kembali, misalnya untuk memastikan kesesuaian data BDN dalam BCP.
(8)Dalam hal diperlukan, Pencacahan BDN dapat dilakukan bersama dengan instansi teknis terkait.
(9)Pencacahan bersama dengan instansi teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilakukan untuk kebutuhan, antara lain: Penilaian, mengetahui ada atau tidaknya media pembawa penyakit, atau kebutuhan lainnya.
(10)Kegiatan pemeriksaan fisik dalam rangka Pencacahan dapat dikecualikan dalam hal barang yang dicacah:
 a.telah dilakukan pemeriksaan fisik sebelumnya (jalur merah atau jalur hijau yang terkena NHI); dan/atau
 b.terdapat hasil pemeriksaan pemindaian di TPS.
(11)Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat dilakukan dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan/atau pemindaian dapat dijadikan dasar untuk membuat berita acara Pencacahan.
(12)Kegiatan pemeriksaan fisik dalam rangka Pencacahan dapat dilakukan secara sampling terhadap barang yang ditetapkan sebagai BDN untuk satu jenis barang.
(13)Hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (7) dituangkan dalam berita acara hasil Pencacahan yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(14)Dalam hal hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (7) berbeda dengan penetapan BDN, dilakukan perubahan terhadap keputusan mengenai penetapan BDN dan pemutakhiran data BDN dalam BCP.
(15)Tata kerja Pencacahan BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (7) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
         
Bagian Keempat
Penelitian Kondisi, Sifat, dan Ketentuan Barang Lartas
 
        

Pasal 40

(1)Pejabat Penimbunan melakukan penelitian atas BDN mengenai:
 a.kondisi barang, seperti: busuk, kedaluwarsa, atau tidak layak dikonsumsi;
 b.sifat barang, seperti: tidak tahan lama, merusak atau mencemari barang lain, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi;
 c.klasifikasi barang (kode HS); dan
 d.pengenaan ketentuan Barang Lartas.
(2)Penelitian terkait:
 a.klasifikasi barang (kode HS), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan
 b.pengenaan ketentuan Barang Lartas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
 dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian Barang Lartas atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor.
(3)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja:
 a.setelah tanggal berita acara serah terima/pemindahan atau pencatatan di TPP atau TLB-TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) atau ayat (7), dalam hal telah dilakukan Pencacahan sebelum penetapan BDN; atau
 b.sejak tanggal berita acara Pencacahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (13).
(4)Penghitungan jangka waktu penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk jangka waktu untuk pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk tindak lanjut penyelesaian BDN berupa:
 a.Pemusnahan;
 b.pelelangan;
 c.penetapan sebagai BMMN;
 d.penyerahan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DJBC; atau
 e.penyerahan kepada pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya.
(6)Tata kerja penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
         
Bagian Kelima
Pemusnahan BDN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menetapkan keputusan mengenai Pemusnahan BDN yang:
 
a.
dalam kondisi busuk, kedaluwarsa, atau tidak layak dikonsumsi; atau
 
b.
ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai karena pelanggaran administrasi, bukan merupakan Barang Lartas, dan tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP berupa:
 
 
1)
barang rusak berat;
 
 
2)
tidak mempunyai nilai ekonomis; dan/atau
 
 
3)
dokumen.
(2)
Penetapan Pemusnahan BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak:
 
a.
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, untuk BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
 
b.
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari penyimpanan BDN di TPP atau TLB-TPP, untuk BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3)
Pemusnahan BDN dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan keputusan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, Pemusnahan dapat dilaksanakan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan keputusan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Pelaksanaan Pemusnahan BDN dapat dilakukan oleh importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, atau pihak lain, di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
(6)
Pelaksanaan Pemusnahan BDN dituangkan dalam berita acara Pemusnahan.
(7)
Keputusan mengenai Pemusnahan BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
(8)
Tata kerja Pemusnahan BDN dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Penetapan BDN sebagai BMMN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menetapkan BDN sebagai BMMN dalam hal:
 
a.
Barang Lartas yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean yang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan;
 
b.
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana kepabeanan yang pelakunya tidak dikenal;
 
c.
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai berupa Barang Lartas yang:
 
 
1)
merupakan pelanggaran administrasi yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya; atau
 
 
2)
dalam hal barang impor sementara tidak dilakukan realisasi ekspor kembali atau penyelesaian selain diekspor kembali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di TPP atau TLB-TPP; atau
 
d.
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(2)
Penetapan BDN sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan BDN sebagai BMMN dalam hal:
 
a.
tidak terdapat permohonan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman; dan/atau
 
b.
berdasarkan pertimbangan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3)
Penetapan BDN sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terpenuhi.
(4)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
(5)
Tata kerja penetapan BDN sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Lelang BDN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 43

Lelang BDN terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a.
penetapan BDN untuk dilelang;
b.
pembentukan panitia Lelang;
c.
penunjukan Balai Lelang untuk melaksanakan kegiatan Jasa Pra Lelang (dalam hal diperlukan);
d.
penetapan harga terendah Lelang;
e.
permintaan jadwal Lelang;
f.
pelaksanaan Lelang; dan
g.
penyerahan barang kepada pemenang Lelang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 44

(1)
Terhadap BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang:
 
a.
merupakan pelanggaran administrasi dan tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP; atau
 
b.
merupakan barang impor sementara yang tidak dilakukan ekspor kembali atau penyelesaian selain ekspor kembali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP,
 
ditetapkan untuk dilelang, sepanjang bukan merupakan Barang Lartas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Terhadap BDN yang sifatnya:
 
a.
tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat busuk seperti buah segar dan sayur segar;
 
b.
merusak atau mencemari barang lainnya, seperti asam sulfat dan belerang;
 
c.
berbahaya, seperti barang yang mudah meledak; atau
 
d.
pengurusannya memerlukan biaya tinggi, seperti barang yang membutuhkan penyimpanan dalam ruangan pendingin,
 
dapat segera dilakukan pelelangan tanpa menunggu jangka waktu 30 (tiga puluh) hari penyimpanan di TPP atau TLB-TPP terlewati, sepanjang bukan merupakan Barang Lartas.
(3)
Penetapan pelelangan BDN dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak:
 
a.
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari penyimpanan BDN di TPP atau TLB-TPP, untuk BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
 
b.
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, untuk BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan keputusan mengenai pelelangan atas BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
(5)
BDN yang telah ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang.
(6)
Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Lelang umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 45

(1)
Pejabat Penimbunan menyampaikan permintaan penelitian bea masuk dan PDRI yang terutang atas BDN yang akan dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kepada pejabat pemeriksa dokumen.
(2)
Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak naskah dinas permintaan penelitian diterima.
(3)
Pejabat pemeriksa dokumen dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan parameter sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk antara lain menggunakan metode pengulangan (fallback method) sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur antara lain metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, Nilai Wajar atau harga pasar pada saat Penilaian, atau hasil Penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi.
(4)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri menetapkan harga terendah untuk BDN yang akan dilelang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak naskah dinas hasil penghitungan bea masuk dan PDRI yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(5)
Dalam perhitungan harga terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditambahkan biaya terkait pelelangan BDN berupa alokasi minimum untuk bea lelang penjual yang dihitung berdasarkan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku.
(6)
Contoh penghitungan alokasi minimum untuk bea lelang penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat membentuk tim dalam melakukan penelitian penghitungan bea masuk dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8)
Keputusan mengenai penetapan harga terendah untuk BDN yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan contoh format yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 46

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menetapkan keputusan mengenai panitia Lelang, dalam hal belum dibentuk panitia Lelang.
(2)
Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
 
a.
melakukan penyiapan penyelenggaraan Lelang;
 
b.
berkoordinasi dengan pejabat Lelang;
 
c.
berkoordinasi dengan Balai Lelang, dalam hal diperlukan;
 
d.
melakukan serah terima barang kepada pemenang Lelang;
 
e.
meneliti pemenuhan pelunasan harga Lelang; dan
 
f.
menyusun laporan pelaksanaan Lelang.
(3)
Penyampaian laporan pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya risalah Lelang dari Pejabat Lelang DJKN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 47

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan mengajukan permohonan jadwal Lelang kepada Kepala KPKNL dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal keputusan mengenai penetapan harga terendah.
(2)
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Lelang, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat menyampaikan permohonan jadwal Lelang atas beberapa penetapan Lelang BDN dalam periode tertentu maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan mengenai penetapan harga terendah.
(3)
Permohonan jadwal Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota dinas yang dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 48

(1)
Lelang atas BDN dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kepala KPKNL.
(2)
Dalam hal diperoleh informasi dan dapat dibuktikan bahwa pemenang Lelang adalah pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya, pengesahan sebagai pemenang Lelang dibatalkan dan dilakukan Lelang ulang.
(3)
Dalam hal penawaran pada Lelang BDN telah mencapai harga terendah namun pemenang Lelang tidak melakukan pelunasan (wanprestasi), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan melakukan Lelang ulang.
(4)
Tata kerja Lelang BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 49

(1)
Pemenang Lelang dapat melakukan pengambilan barang setelah melakukan pelunasan dan menerima dokumen pengeluaran dari Pejabat Penimbunan.
(2)
Pejabat Bea dan Cukai yang bertugas di TPP melakukan penyerahan barang kepada pemenang Lelang setelah menerima dokumen pengeluaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 50

(1)
Dalam pelaksanaan Lelang, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat menunjuk Balai Lelang untuk melaksanakan kegiatan Jasa Pra Lelang.
(2)
Dalam melaksanakan kegiatan Jasa Pra Lelang sebagaimana dimaksud ayat (1), Balai Lelang diberikan imbalan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Tindak Lanjut BDN Tidak Laku Lelang
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 1
Usulan Peruntukan
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 51

(1)
Dalam hal penawaran dalam Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 tidak mencapai harga terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan usulan peruntukan BDN kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah.
(2)
Usulan peruntukan BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peruntukan untuk dilakukan:
 
a.
Pemusnahan;
 
b.
Hibah; atau
 
c.
Lelang dengan penyesuaian nilai.
(3)
Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
(4)
Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
 
a.
salinan risalah Lelang; dan
 
b.
daftar BDN yang diajukan usulan peruntukannya.
(5)
Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), usulan peruntukan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilampiri dengan:
 
a.
surat pernyataan kesediaan dari pemerintah daerah/desa atau lembaga yang bersifat non komersial seperti lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, lembaga pendidikan, yang ditandatangani oleh sekretaris daerah/kepala desa, atau pimpinan lembaga, dalam hal BDN diusulkan untuk dilakukan Hibah; atau
 
b.
hasil Penilaian, dalam hal BDN diusulkan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai.
(6)
Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
(7)
Penyampaian usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak risalah Lelang diterima.
(8)
Tata kerja usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 52

(1)
BDN dengan usulan peruntukan Hibah, Pemusnahan, atau Lelang dengan penyesuaian nilai, dilakukan Penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar, Nilai Likuidasi, atau nilai perkiraan.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
 
a.
dalam hal akan diusulkan Lelang dengan penyesuaian nilai, menggunakan Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi sebagai harga terendah Lelang yang dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik; atau
 
b.
dalam hal akan diusulkan Hibah atau Pemusnahan, menggunakan:
 
 
1)
Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi yang dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik; atau
 
 
2)
nilai perkiraan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3)
Dalam rangka penentuan nilai perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat menyusun tim Penilaian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 53

(1)
Untuk mendapatkan surat pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf a, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan permintaan surat pernyataan kesediaan kepada calon penerima Hibah.
(2)
Apabila permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat permintaan, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat mengganti calon penerima Hibah atau menyampaikan usulan peruntukan lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Pemusnahan BDN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 54

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melaksanakan Pemusnahan BDN yang telah mendapat persetujuan Pemusnahan dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
(2)
Tata kerja Pemusnahan terhadap BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dengan menyesuaikan langkah-langkah sesuai kebutuhan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Hibah BDN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 55

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melaksanakan serah terima BDN yang telah mendapat persetujuan Hibah dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
(2)
Pelaksanaan serah terima BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Hibah dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah.
(3)
Pelaksanaan serah terima BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
(4)
Tata kerja serah terima BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Lelang Dengan Penyesuaian Nilai atas BDN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 56

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melaksanakan Lelang BDN yang telah mendapat persetujuan Lelang dengan penyesuaian nilai dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
(2)
Harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang dalam Lelang penyesuaian nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh pejabat Lelang, merupakan harga Lelang.
(3)
Pemenang Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas pembebanan/pembayaran imbalan Jasa Pra Lelang, dalam hal dilakukan kegiatan Jasa Pra Lelang.
(4)
Dalam pengumuman Lelang atas BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan informasi mengenai tanggung jawab pemenang Lelang berupa pembebanan/pembayaran imbalan Jasa Pra Lelang, dalam hal dilakukan kegiatan Jasa Pra Lelang.
(5)
Dalam hal penawaran pada pelelangan BDN telah mencapai harga terendah namun pemenang Lelang tidak melakukan pelunasan (wanprestasi), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan melakukan Lelang ulang.
(6)
Tata kerja Lelang dengan penyesuaian nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Alokasi Hasil Lelang Dengan Penyesuaian Nilai
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 57

(1)
Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri menetapkan alokasi hasil Lelang dengan penyesuaian nilai untuk menentukan besaran:
 
a.
bea masuk;
 
b.
cukai;
 
c.
PDRI;
 
d.
sewa gudang di TPS yang terutang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
 
e.
sewa gudang di TPP atau TLB-TPP yang terutang untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan/atau
 
f.
biaya lainnya yang harus dibayar sesuai tarif yang berlaku antara lain bea lelang penjual.
(2)
Penetapan alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Pembatalan BDN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 58

(1)
Pembatalan status sebagai BDN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
(2)
Pembatalan status sebagai BDN dapat dilakukan terhadap:
 
a.
seluruh barang dalam keputusan penetapan BDN; atau
 
b.
sebagian barang, dalam hal hanya sebagian barang dalam keputusan penetapan BDN yang dilakukan pembatalan.
(3)
Pembatalan status sebagai BDN dilakukan setelah dipenuhinya kewajiban pabean oleh importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya dengan menerbitkan keputusan mengenai pembatalan status sebagai BDN sesuai contoh format yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KEBERATAN ATAS PENETAPAN BDN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Permohonan Keberatan
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 59

(1)
Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir, dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis atas penetapan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:
 
a.
Menteri melalui Direktur KBP, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
 
b.
Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya.
(3)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan alasan keberatan dan dilengkapi data, dokumen, dan/atau bukti paling sedikit meliputi:
 
a.
keputusan penetapan BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang diajukan keberatan;
 
b.
pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
 
c.
identitas orang yang menandatangani permohonan keberatan; dan/atau
 
d.
akta perusahaan, dalam hal diajukan oleh badan hukum.
(4)
Dalam hal permohonan keberatan diajukan oleh badan hukum, orang yang menandatangani permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.
(5)
Dalam hal permohonan keberatan ditandatangani oleh selain orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, permohonan keberatan dilengkapi dengan surat kuasa dari orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.
(6)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan:
 
a.
secara elektronik melalui Portal DJBC; atau
 
b.
secara manual dan berjenjang melalui Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN, dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan operasional.
(7)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
 
a.
dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat, dalam hal permohonan keberatan diajukan secara elektronik; atau
 
b.
mengikuti ketentuan hari dan jam kerja Kementerian Keuangan, dalam hal permohonan keberatan diajukan secara manual.
(8)
Penyampaian permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(9)
Dalam hal jatuh tempo penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) jatuh pada hari libur, permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya untuk Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan yang tidak ditetapkan sebagai kantor 24/7.
(10)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 60

Terhadap pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal 1 (satu) penetapan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN terdiri dari 1 entitas, keberatan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) pengajuan permohonan keberatan; atau
b.
dalam hal 1 (satu) penetapan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN terdiri lebih dari 1 (satu) entitas, keberatan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) pengajuan permohonan keberatan oleh masing-masing entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 61

(1)
Terhadap pengajuan permohonan keberatan yang diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (6) huruf a, dilakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) sampai dengan ayat (9) dan Pasal 60 oleh Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah melalui Portal DJBC.
(2)
Terhadap pengajuan permohonan keberatan yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (6) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai pada kantor yang menetapkan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN melakukan pemeriksaan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) sampai dengan ayat (9) dan Pasal 60.
(3)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir penelitian kelengkapan berkas permohonan keberatan.
(4)
Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) sampai dengan ayat (9) dan Pasal 60, diterbitkan tanda terima oleh:
 
a.
Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah melalui Portal DJBC; atau
 
b.
Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN, dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan operasional.
(5)
Dalam hal permohonan keberatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) sampai dengan ayat (9) dan Pasal 60, permohonan keberatan dikembalikan kepada orang yang mengajukan permohonan keberatan.
(6)
Pengembalian permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan:
 
a.
melalui Portal DJBC dan disampaikan secara real time tanpa tanda tangan dengan menggunakan kode atau simbol unik kepada orang yang mengajukan permohonan keberatan; atau
 
b.
oleh Pejabat Bea dan Cukai pada hari yang sama kepada orang yang mengajukan permohonan keberatan dilampiri formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan operasional.
(7)
Tanda terima permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada:
 
a.
ayat (4) huruf a, diterbitkan melalui Portal DJBC dan disampaikan secara real time tanpa tanda tangan dengan menggunakan kode atau simbol unik kepada orang yang mengajukan permohonan keberatan; atau
 
b.
ayat (4) huruf b, disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada hari yang sama kepada orang yang mengajukan permohonan keberatan dilampiri formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8)
Dalam hal permohonan keberatan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), keberatan dianggap belum pernah diajukan.
(9)
Terhadap tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai: 
 
a.
menyampaikan nota dinas kepada Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 hari kerja sejak diterbitkan tanda terima; dan
 
b.
melakukan perekaman pada Portal DJBC beserta permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (6) huruf b dan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dan ayat (5) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah gangguan operasional Portal DJBC telah teratasi,
 
untuk dilakukan penelitian.
(10)
Formulir penelitian kelengkapan berkas permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(11)
Tanda terima permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau pengembalian permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pencabutan Keberatan
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 62

(1)
Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir, dapat mengajukan permohonan pencabutan keberatan atas penetapan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang telah disampaikan kepada Menteri sepanjang belum diterbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:
 
a.
Menteri melalui Direktur KBP, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
 
b.
Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya.
(3)
Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan alasan pencabutan keberatan dan dilengkapi data, dokumen, dan/atau bukti paling sedikit meliputi:
 
a.
salinan surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1);
 
b.
salinan tanda terima pengajuan berkas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4); dan
 
c.
identitas orang yang menandatangani permohonan pencabutan keberatan.
(4)
Dalam hal permohonan pencabutan keberatan diajukan oleh badan hukum, orang yang menandatangani permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.
(5)
Dalam hal permohonan pencabutan keberatan ditandatangani oleh selain orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, permohonan pencabutan keberatan dilengkapi dengan surat kuasa dari orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.
(6)
Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan:
 
a.
secara elektronik melalui Portal DJBC; atau
 
b.
secara manual dan berjenjang melalui Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN, dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan operasional.
(7)
Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
 
a.
dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat, dalam hal permohonan keberatan diajukan secara elektronik; atau
 
b.
mengikuti ketentuan hari dan jam kerja Kementerian Keuangan, dalam hal permohonan keberatan diajukan secara manual.
(8)
Pejabat Bea dan Cukai yang menerima permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b memeriksa lampiran dokumen berupa:
 
a.
salinan surat permohonan keberatan;
 
b.
salinan tanda terima pengajuan berkas keberatan;
 
c.
identitas orang yang menandatangani permohonan pencabutan keberatan; dan
 
d.
surat kuasa, dalam hal diajukan oleh orang yang mendapat kuasa dari orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.
(9)
Dalam hal permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilengkapi lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pejabat Bea dan Cukai meneruskan permohonan pencabutan keberatan melalui nota dinas kepada Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan pencabutan keberatan diterima dan melakukan perekaman data melalui Portal DJBC paling lama 1 (satu) hari kerja setelah gangguan operasional Portal DJBC telah teratasi.
(10)
Dalam hal permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b tidak dilengkapi lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan surat pengembalian permohonan pencabutan keberatan dan pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir dapat menyampaikan kembali permohonan pencabutan keberatan sepanjang belum diterbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(11)
Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerima permohonan pencabutan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a melalui Portal DJBC.
(12)
Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerima permohonan pencabutan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b melalui kantor penerbit penetapan BDN dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau terjadi gangguan.
(13)
Atas permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah memeriksa pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 63

(1)
Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (13), Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri:
 
a.
menyetujui dengan menerbitkan surat persetujuan; atau
 
b.
menolak dengan menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan.
(2)
Surat persetujuan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Portal DJBC dan disampaikan secara real time tanpa tanda tangan dan menggunakan kode atau simbol unik kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir.
(3)
Dalam hal sistem Portal DJBC belum tersedia atau terdapat gangguan operasional, surat persetujuan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri secara manual dan disampaikan kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan.
(4)
Penyampaian surat persetujuan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan dengan:
 
a.
tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung;
 
b.
bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau
 
c.
bukti pengiriman lain.
(5)
Surat persetujuan atau surat penolakan yang diterbitkan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan perekaman pada Portal DJBC paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah gangguan operasional Portal DJBC telah teratasi.
(6)
Dalam hal surat persetujuan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan sampai dengan diterbitkannya keputusan Menteri mengenai keberatan yang dimohonkan untuk dicabut, keputusan Menteri mengenai keberatan tersebut dianggap sebagai penolakan permohonan pencabutan keberatan.
(7)
Surat persetujuan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penelitian Keberatan
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 64

(1)
Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan melakukan penelitian terhadap:
 
a.
formal permohonan keberatan, antara lain:
 
 
1)
jangka waktu pengajuan permohonan keberatan;
 
 
2)
Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir yang berhak mengajukan surat keberatan;
 
 
3)
kesesuaian penetapan yang dilampirkan dengan yang diajukan keberatan; dan/atau
 
 
4)
kesesuaian kriteria kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan; dan
 
b.
materi pengajuan keberatan, antara lain:
 
 
1)
alasan keberatan;
 
 
2)
kronologi penetapan;
 
 
3)
alasan penetapan;
 
 
4)
dasar penetapan;
 
 
5)
penjelasan, bukti, dan/atau data pendukung; dan/atau
 
 
6)
ketentuan hukum yang terkait dengan penetapan atau materi keberatan.
(2)
Dalam proses penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah dapat:
 
a.
meminta data dan/atau keterangan terkait dengan permohonan keberatan kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, eksportir dan/atau pihak ketiga yang mempunyai keterkaitan dengan materi keberatan;
 
b.
meninjau tempat pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau
 
c.
melakukan pembahasan bersama dengan pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, eksportir, dan/atau unit terkait.
(3)
Penyampaian surat permintaan data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan surat undangan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan melalui Portal DJBC atau dikirimkan secara manual dalam hal sistem belum tersedia atau sedang mengalami gangguan operasional.
(4)
Atas peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pegawai yang ditugaskan dan pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir menandatangani berita acara peninjauan.
(5)
Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil penelitian, bukti, serta keterangan yang diperoleh dalam proses penyelesaian keberatan ke dalam nota penelitian dan pendapat.
(6)
Nota penelitian dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan persetujuan oleh Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah yang menangani keberatan dan diterbitkan melalui Portal DJBC.
(7)
Dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau terjadi gangguan operasional nota penelitian dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara elektronik melalui aplikasi naskah dinas elektronik Kementerian Keuangan.
(8)
Dalam hal gangguan operasional Portal DJBC telah teratasi, Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman nota penelitian dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam Portal DJBC paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Portal DJBC telah beroperasi kembali.
(9)
Surat permintaan data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Y yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(10)
Berita acara peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(11)
Surat undangan untuk pembahasan dengan pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf AA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(12)
Nota penelitian dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf BB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Keputusan Keberatan
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 65

(1)
Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan atas permohonan keberatan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) diterbitkan.
(2)
Keputusan atas permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
permohonan keberatan diterima, jika tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan; atau
 
b.
permohonan keberatan ditolak, jika telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan.
(3)
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal permohonan keberatan:
 
a.
diterima, Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai pembatalan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN; atau
 
b.
ditolak, Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan pembatalan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN dengan menyebutkan alasan penolakan.
(4)
Dalam hal keputusan mengenai keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberikan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari, permohonan keberatan dianggap diterima dan Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai pembatalan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Keputusan atau surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat diterbitkan melalui Portal DJBC atau secara elektronik melalui aplikasi naskah dinas elektronik Kementerian Keuangan.
(6)
Keputusan atau surat yang diterbitkan secara elektronik melalui aplikasi naskah dinas elektronik Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diunggah melalui portal DJBC untuk disampaikan kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan.
(7)
Terhadap permohonan keberatan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a:
 
a.
status sebagai BDN dibatalkan; dan
 
b.
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai BDN dikembalikan kepada pemiliknya dengan terlebih dahulu dipenuhi kewajiban pabeannya.
(8)
Pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(9)
Terhadap permohonan keberatan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN menyelesaikan lebih lanjut barang yang ditetapkan sebagai BDN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(10)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
(11)
Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf CC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(12)
Atas pengembalian barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b yang telah dipenuhi kewajiban pabeannya, Pejabat Bea dan Cukai pada kantor yang menetapkan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN menerbitkan berita acara serah terima yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf DD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 66

(1)
Dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau terdapat gangguan operasional, keputusan atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (6) disampaikan secara manual kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, eksportir, atau orang yang diberikan kuasa oleh orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan.
(2)
Penyampaian keputusan atau surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan:
 
a.
tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung;
 
b.
bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau
 
c.
bukti pengiriman lain.
(3)
Bukti pengiriman keputusan atau surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadministrasikan dan disimpan bersama berkas Keputusan Menteri mengenai keberatan.
(4)
Dalam hal gangguan operasional Portal DJBC telah teratasi, Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman keputusan atau surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Portal DJBC paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Portal DJBC telah beroperasi kembali.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PENGELOLAAN BMMN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Perkiraan Nilai dan Penilaian BMMN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 67

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan membuat perkiraan nilai BMMN berdasarkan dokumen kepabeanan, dokumen pelengkap pabean, harga pasar, dan/atau sumber informasi harga lainnya.
(2)
Dalam penentuan perkiraan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat menyusun tim Penilaian.
(3)
Perkiraan nilai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam pengajuan usulan peruntukan BMMN.
(4)
Pembuatan perkiraan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penetapan sebagai BMMN.
(5)
Dalam hal pembuatan perkiraan nilai dilakukan oleh tim Penilaian, tim Penilaian membuat perkiraan nilai dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal naskah dinas permintaan perkiraan nilai dari Pejabat Penimbunan.
(6)
Permintaan perkiraan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keputusan mengenai penetapan BMMN.
(7)
Dalam hal BMMN diajukan usulan peruntukan penjualan secara Lelang, terhadap BMMN dilakukan Penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar.
(8)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik berdasarkan permintaan atau penunjukan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan.
(9)
Pengajuan permintaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keputusan mengenai penetapan BMMN.
(10)
Dalam hal BMMN diajukan usulan peruntukan penjualan secara Lelang:
 
a.
perkiraan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan
 
b.
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menetapkan nilai limit Lelang sebesar Nilai Wajar dengan mempertimbangkan faktor biaya sebelum mengajukan usulan peruntukan BMMN.
(11)
Tata kerja pembuatan perkiraan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengajuan permintaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf EE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 68

(1)
Dalam hal BMMN berupa uang tunai, dilakukan penyetoran ke kas negara dan dicatat ke dalam BCP mengenai BMMN.
(2)
Dalam hal penyetoran BMMN berupa uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, uang tunai tersebut dapat diserahterimakan ke Bank Indonesia.
(3)
Tata kerja penyetoran BMMN berupa uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf FF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Usulan Peruntukan BMMN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 69

(1)
Usulan peruntukan BMMN meliputi:
 
a.
penjualan secara Lelang;
 
b.
PSP;
 
c.
Hibah;
 
d.
Pemusnahan; atau
 
e.
Penghapusan.
(2)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan usulan peruntukan BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.
(3)
Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
 
a.
keputusan mengenai penetapan BMMN;
 
b.
berita acara Pencacahan barang; dan
 
c.
daftar BMMN yang diajukan usulan peruntukannya.
(4)
Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilampiri dokumen:
 
a.
surat pernyataan kesediaan dari pemerintah daerah/desa, lembaga nonkomersial seperti lembaga sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan, dan ditandatangani oleh sekretaris daerah/kepala desa, atau pimpinan lembaga, dalam hal BMMN diusulkan untuk dilakukan Hibah; atau
 
b.
surat pernyataan kesediaan dari kementerian atau lembaga yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal kementerian atau sekretaris lembaga yang bersangkutan, dalam hal BMMN diusulkan untuk dilakukan PSP.
(5)
Dalam hal BMMN diusulkan untuk penjualan secara Lelang, usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga mencantumkan nilai limit Lelang.
(6)
Dalam hal BMMN diusulkan untuk Hibah atau PSP, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan permintaan surat pernyataan kesediaan kepada calon penerima Hibah atau PSP paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal:
 
a.
naskah dinas hasil perkiraan nilai atau laporan Penilaian (dalam hal akan diajukan usulan peruntukan pertama); atau
 
b.
laporan pelaksanaan Lelang atau naskah dinas penyampaian laporan pelaksanaan Lelang (dalam hal sebelumnya BMMN dimaksud mendapat persetujuan peruntukan Lelang dan tidak laku dalam Lelang pertama, kedua, atau ketiga, kemudian akan diajukan usulan peruntukan kedua atau ketiga untuk dilakukan Hibah atau PSP).
(7)
Apabila permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat permintaan, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat mengganti calon penerima Hibah atau PSP atau menentukan usulan peruntukan lainnya.
(8)
Pengajuan usulan peruntukan BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama:
 
a.
3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pernyataan kesediaan, dalam hal BMMN diusulkan untuk dilakukan Hibah atau PSP;
 
b.
15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal naskah dinas hasil perkiraan nilai atau laporan Penilaian, dalam hal BMMN diajukan usulan peruntukan pertama (untuk dilakukan Lelang, Pemusnahan, atau Penghapusan) atau usulan peruntukan kedua (untuk dilakukan Lelang ketiga); atau
 
c.
15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal laporan pelaksanaan Lelang atau naskah dinas penyampaian laporan pelaksanaan Lelang, dalam hal BMMN diajukan usulan peruntukan kedua atau ketiga (untuk dilakukan Pemusnahan atau Penghapusan).
(9)
BMMN berupa uang tunai dikecualikan dari ketentuan pengajuan usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(10)
Tata kerja penyampaian usulan peruntukan BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf GG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tindak Lanjut Persetujuan Peruntukan BMMN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 70

Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan melakukan penyelesaian terhadap BMMN sesuai penetapan persetujuan peruntukan BMMN yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 1
Pemusnahan BMMN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 71

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan melakukan Pemusnahan BMMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan peruntukan.
(3)
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, Pemusnahan dapat dilaksanakan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan peruntukan.
(4)
Pelaksanaan Pemusnahan dituangkan dalam berita acara Pemusnahan BMMN yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf HH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)
Tata kerja Pemusnahan BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
PSP atau Hibah BMMN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 72

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan melakukan serah terima BMMN dengan peruntukan PSP atau Hibah yang telah mendapat persetujuan peruntukan.
(2)
Pelaksanaan serah terima BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan peruntukan.
(3)
Pelaksanaan serah terima BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf JJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Tata kerja serah terima BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Penghapusan BMMN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 73

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan melaksanakan Penghapusan BMMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan.
(2)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya naskah dinas persetujuan peruntukan Penghapusan.
(3)
Tata kerja Penghapusan BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf KK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Lelang BMMN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 74

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menetapkan keputusan mengenai panitia Lelang untuk melaksanakan pelelangan BMMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan Lelang.
(2)
Dalam hal panitia Lelang telah ditetapkan, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan tidak perlu menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
 
a.
menyiapkan penyelenggaraan Lelang;
 
b.
berkoordinasi dengan pejabat Lelang;
 
c.
berkoordinasi dengan Balai Lelang, dalam hal diperlukan;
 
d.
melakukan serah terima barang kepada pemenang Lelang;
 
e.
meneliti pemenuhan pelunasan harga Lelang; dan
 
f.
menyusun laporan pelaksanaan Lelang.
(4)
Penyampaian laporan pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya risalah Lelang dari pejabat Lelang DJKN.
(5)
Tata kerja Lelang BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf LL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 75

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan mengajukan permohonan jadwal Lelang kepada Kepala KPKNL dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal keputusan mengenai penjualan secara Lelang BMMN.
(2)
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Lelang, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat menyampaikan permohonan jadwal Lelang atas beberapa penetapan Lelang BMMN dalam periode tertentu maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan mengenai penjualan secara Lelang BMMN.
(3)
Permohonan jadwal Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota dinas yang dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 76

(1)
Apabila pada Lelang pertama BMMN tidak laku, dilakukan Lelang kedua.
(2)
Pelaksanaan Lelang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan nilai limit Lelang yang sama pada saat Lelang pertama atau berdasarkan hasil Penilaian kembali.
(3)
Apabila pada Lelang kedua BMMN tidak laku, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk dilakukan Lelang ketiga, Pemusnahan, PSP, Hibah, dan/atau Penghapusan.
(4)
Dalam hal diusulkan pelaksanaan Lelang ketiga, dilakukan Penilaian kembali terhadap BMMN.
(5)
Dalam hal pelaksanaan Lelang ketiga BMMN tidak laku, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk dilakukan Pemusnahan, PSP, Hibah, dan/atau Penghapusan.
(6)
Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5) diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Tata kerja mengenai Lelang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf LL angka 6 huruf b sampai dengan angka 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8)
Tata kerja mengenai Lelang ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf LL angka 1 sampai dengan angka 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9)
Tata kerja usulan peruntukan BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf GG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(10)
Tata kerja permintaan Penilaian terhadap BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf EE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(11)
Tata kerja pelaksanaan Pemusnahan, serah terima PSP atau Hibah, atau pelaksanaan Penghapusan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf II, Lampiran Huruf R, atau Lampiran huruf KK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 77

(1)
Dalam hal penawaran pada pelelangan BMMN telah mencapai nilai limit Lelang namun pemenang Lelang tidak melakukan pelunasan (wanprestasi), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan melakukan Lelang ulang.
(2)
Tata kerja Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf LL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PELAPORAN PENCATATAN DAN PENYELESAIAN BTD, BDN, DAN BMMN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 78

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi BTD, BDN, dan/atau BMMN secara periodik sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN.
(2)
Laporan BTD, BDN, dan/atau BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf MM yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengadministrasian BTD, BDN, dan/atau BMMN dengan sistem komputer pelayanan telah diimplementasikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PEMBLOKIRAN AKSES KEPABEANAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 79

(1)
Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemblokiran Akses Kepabeanan terhadap pemilik, importir, atau eksportir yang tidak menyelesaikan kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor yang dinyatakan sebagai BTD dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(2)
Pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pejabat Bea dan Cukai mendapatkan konfirmasi mengenai kepemilikan atas BTD.
(3)
Pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemilik, importir, atau eksportir yang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terdapat 3 (tiga) pengiriman barangnya yang dinyatakan sebagai BTD.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal BTD merupakan:
 
a.
barang yang dikirim melalui PPYD atau PJT;
 
b.
barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut;
 
c.
barang pelintas batas; atau
 
d.
barang yang diimpor atau diekspor oleh selain badan usaha.
(5)
Pengecualian dari ketentuan pemblokiran Akses Kepabeanan terhadap BTD berupa barang yang dikirim melalui PPYD atau PJT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak berlaku dalam hal penyelesaian barangnya menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Barang Kiriman.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 80

(1)
Pejabat Penimbunan melakukan penelitian terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.
(2)
Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penimbunan dapat melakukan wawancara kepada pemilik, importir, atau eksportir yang bersangkutan.
(3)
Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan rekomendasi pemblokiran Akses Kepabeanan pemilik, importir, atau eksportir kepada Direktur P2 berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Kepala Kantor Pelayanan dapat menyampaikan rekomendasi pemblokiran Akses Kepabeanan dengan kriteria di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) atau tidak memberikan rekomendasi pemblokiran Akses Kepabeanan dengan mempertimbangkan risiko barang dan risiko importir yang berdampak pada biaya pengurusan, kelancaran logistik, hambatan (debottlenecking), beban anggaran negara, atau kepentingan umum lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 81

(1)
Pembukaan blokir Akses Kepabeanan dilakukan dalam hal BTD:
 
a.
telah dilakukan penyelesaian kewajiban pabean oleh pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya; atau
 
b.
telah dilakukan Pemusnahan, laku Lelang, atau ditetapkan menjadi BMMN oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(2)
Penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
 
a.
diimpor untuk dipakai setelah bea masuk, cukai, PDRI, dan biaya lainnya yang terutang dilunasi;
 
b.
diekspor kembali, setelah biaya yang terutang dilunasi;
 
c.
dibatalkan ekspornya, setelah biaya yang terutang dilunasi;
 
d.
diekspor, setelah biaya yang terutang dilunasi;
 
e.
dikeluarkan dengan tujuan ke kawasan berfasilitas antara lain TPB, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, setelah biaya yang terutang dilunasi; atau
 
f.
dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
(3)
Pemilik, importir, atau eksportir yang mendapatkan rekomendasi pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) hanya dapat melakukan penyelesaian kewajiban pabean terhadap barang miliknya yang telah dinyatakan sebagai BTD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 82

(1)
Untuk dapat melakukan pembukaan blokir Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, pemilik, importir, atau eksportir mengajukan permohonan kepada Direktur P2 melalui Portal DJBC.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen dan/atau data pendukung pemenuhan persyaratan pembukaan blokir Akses Kepabeanan.
(3)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dalam hal BTD telah dilakukan Pemusnahan, laku Lelang, atau ditetapkan menjadi BMMN oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(4)
Dalam hal Portal DJBC mengalami gangguan operasional, permohonan pembukaan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tertulis.
(5)
Terhadap BTD yang telah diselesaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan rekomendasi pembukaan blokir Akses Kepabeanan kepada Direktur P2.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 83

Tata kerja pemblokiran dan pembukaan blokir Akses Kepabeanan dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf NN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
SKP TERINTEGRASI
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 84

Dalam hal SKP Terintegrasi telah diimplementasikan, penyampaian:
a.
permohonan atas Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 52, Pasal 67 ayat (7), dan Pasal 76 ayat (4);
b.
hasil Penilaian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
usulan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 76 ayat (6);
d.
persetujuan atau penolakan atas usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e.
permohonan jadwal Lelang;
f.
jadwal Lelang;
g.
risalah Lelang; dan
h.
laporan tindak lanjut dari persetujuan peruntukan BTD, BDN, dan/atau BMMN,
dilakukan melalui SKP Terintegrasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 85

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat menetapkan jangka waktu yang berbeda dari yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal terdapat penyebab di luar kendali, antara lain:
 
a.
force majeure;
 
b.
barang dalam penanganan perkara oleh penegak hukum lainnya; dan/atau
 
c.
identifikasi barang sulit, volume tinggi, membutuhkan penanganan khusus, anggaran yang tidak memadai, dan/atau jumlah sumber daya manusia yang tidak mendukung.
(2)
Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan menerbitkan keputusan Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat keterangan atau penjelasan antara lain alasan tidak dapat dipenuhinya jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dan jangka waktu yang ditetapkan.
(4)
Penetapan jangka waktu yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jangka waktu:
 
a.
kriteria BTD yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
 
b.
kriteria BTD yang ditetapkan sebagai BMMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
 
c.
kriteria BTD yang dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
 
d.
kriteria BDN yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1);
 
e.
kriteria BDN yang ditetapkan sebagai BMMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1); atau
 
f.
kriteria BDN yang dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 86

Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melaksanakan bimbingan teknis, pengawasan teknis, pengendalian, evaluasi, dan penyelesaian masalah dalam pengelolaan BTD, BDN, BMMN, dan TPP atau TLB-TPP pada Kantor Pelayanan di wilayahnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 87

(1)
Dikecualikan dari ketentuan penyelesaian terhadap peraturan ini yaitu barang yang berada di TPS, TPP atau TLB-TPP yang tidak dikeluarkan oleh pemilik barang dalam jangka waktu tertentu yaitu:
 
a.
barang yang telah selesai kewajiban pabeannya; dan
 
b.
sudah mendapatkan surat persetujuan pengeluaran barang.
(2)
Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha TPS atau pengusaha TPP/ TLB-TPP dapat:
 
a.
menetapkan batas waktu baru atau perpanjangan kepada pemilik barang untuk mengeluarkan barang dari TPS atau TPP/TLB-TPP; dan/atau
 
b.
melakukan upaya lain kepada pemilik barang atas risiko business to business yang timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika pemilik tidak mengeluarkan barang sesuai batas waktu huruf a.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 88

TPP atau TLB-TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dalam hal dilakukan perpanjangan atau perubahan penetapan TPP atau TLB-TPP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 89

Pemberian tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberlakukan terhadap BTD dan BDN yang ditetapkan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 90

Terhadap BTD, BDN, dan BMMN yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, pengelolaannya dapat mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 91

Pembatalan terhadap surat keputusan BMMN dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi pemerintahan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 92

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2023 tentang Pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara di Tempat Penimbunan Pabean, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 93

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2026
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
DJAKA BUDHI UTAMA
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.