Peraturan Presiden Nomor: 40 Tahun 2026

In Force
Effective as of 02 July 2026
Use desktop version for the full experience
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PANGANDARAN, KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN SERANG, KEJAKSAAN NEGERI TANA TIDUNG, KEJAKSAAN NEGERI KUBU RAYA, KEJAKSAAN NEGERI LIMA PULUH KOTA, KEJAKSAAN NEGERI RAJA AMPAT, DAN KEJAKSAAN NEGERI PESISIR BARAT
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kata, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182);
3.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
4.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755);
5.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4750);
6.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
7.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363);
8.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364);
9.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lima Puluh Kata di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6966);
10.
Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 303, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7054);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PANGANDARAN, KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN SERANG, KEJAKSAAN NEGERI TANA TIDUNG, KEJAKSAAN NEGERI KUBU RAYA, KEJAKSAAN NEGERI LIMA PULUH KOTA, KEJAKSAAN NEGERI RAJA AMPAT, DAN KEJAKSAAN NEGERI PESISIR BARAT.
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk:
 
a.
Kejaksaan Negeri Pangandaran;
 
b.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang;
 
c.
Kejaksaan Negeri Tana Tidung;
 
d.
Kejaksaan Negeri Kubu Raya;
 
e.
Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota;
 
f.
Kejaksaan Negeri Raja Ampat; dan
 
g.
Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
(2)
Kejaksaan Negeri Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan di Parigi.
(3)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkedudukan di Ciruas.
(4)
Kejaksaan Negeri Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkedudukan di Tideng Pale.
(5)
Kejaksaan Negeri Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkedudukan di Sungai Raya.
(6)
Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berkedudukan di Harau.
(7)
Kejaksaan Negeri Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berkedudukan di Waisai.
(8)
Kejaksaan Negeri Pesisir Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berkedudukan di Krui.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Pengoperasian Kejaksaan Negeri yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan secara bertahap.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan.
(2)
Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 5

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Pangandaran, berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ciamis sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pangandaran; dan
 
b.
telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ciamis.
(2)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Serang, berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang; dan
 
b.
telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang.
(3)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Tana Tidung, berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bulungan sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Tana Tidung; dan
 
b.
telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bulungan.
(4)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mempawah sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kubu Raya; dan
 
b.
telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mempawah.
(5)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kata, berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota; dan
 
b.
telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
(6)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Raja Ampat berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sarong sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Raja Ampat; dan
 
b.
telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sarong.
(7)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Barat; dan
 
b.
telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 76
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.