Peraturan Gubernur Provinsi Dki Jakarta Nomor: 21 Tahun 2026
In Force
Effective as of 08 September 2026
Use desktop version for the full experience
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 21 TAHUN 2026
NOMOR 21 TAHUN 2026
TENTANG
STANDAR HARGA SATUAN TAHUN 2027
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang | ||||
| a. | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan; | |||
| b. | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan Tahun 2027; | |||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan Tahun 2027; | |||
Mengingat | ||||
| 1. | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); | |||
| 2. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153); | |||
| 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); | |||
| 4. | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67); | |||
| 5. | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 105); | |||
| 6. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); | |||
| 7. | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 205, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2037); | |||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan | ||||
| PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN 2027. | ||||
Pasal 1 | ||||
| Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: | ||||
| 1. | Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. | |||
| 2. | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. | |||
| 3. | Gubernur adalah kepala daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta. | |||
| 4. | Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta. | |||
| 5. | Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah. | |||
| 6. | Unit SKPD adalah Unit SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program. | |||
| 7. | Standar Harga Satuan yang selanjutnya disingkat SHS adalah harga satuan barang dan jasa dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional. | |||
| 8. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan dengan peraturan daerah. | |||
| 9. | Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD. | |||
BAB II SHS | ||||
Pasal 2 | ||||
| (1) | SHS merupakan pedoman bagi SKPD/Unit SKPD dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD serta perubahan APBD. | |||
| (2) | SHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam: | |||
| a. | perencanaan APBD termasuk referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, penghitungan pagu indikatif APBD dan penyusunan RKA SKPD; dan | |||
| b. | pelaksanaan APBD. | |||
| (3) | Dalam perencanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, SHS bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui. | |||
| (4) | Dalam pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, SHS bersifat: | |||
| a. | batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui; dan | |||
| b. | dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar. | |||
| (5) | SHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan harga perkiraan sendiri. | |||
Pasal 3 | ||||
| (1) | SHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: | |||
| a. | barang; dan/atau | |||
| b. | jasa. | |||
| (2) | SHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: | |||
| a. | nama; | |||
| b. | spesifikasi; | |||
| c. | satuan; dan | |||
| d. | harga barang dan/atau jasa. | |||
| (3) | SHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. | |||
| (4) | Dalam hal terdapat usulan baru dan/atau dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan harga, SHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. | |||
BAB III PENYUSUNAN SHS | ||||
Pasal 4 | ||||
| (1) | SHS disusun dengan memperhitungkan estimasi perubahan harga pada tahun pelaksanaan anggaran. | |||
| (2) | Penyusunan dan perubahan SHS dilakukan secara elektronik. | |||
| (3) | Penyusunan dan perubahan SHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis SHS dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. | |||
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | ||||
Pasal 5 | ||||
| (1) | Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan SHS. | |||
| (2) | Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh BPKD. | |||
| (3) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. | |||
| (4) | BPKD dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melaporkan hasil penyusunan SHS kepada Gubernur. | |||
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN | ||||
Pasal 6 | ||||
| Dalam hal belum terdapat penetapan SHS terbaru, SHS sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini dapat digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2028. | ||||
BAB VI KETENTUAN PENUTUP | ||||
Pasal 7 | ||||
| Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. | ||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2026 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. PRAMONO ANUNG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2026 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. UUS KUSWANTO BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2026 NOMOR 72007 | ||||
Found a typo? Click here so we can fix it.