Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 187/PMK.02/2019

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 187/PMK.02/2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 102/PMK.02/2018 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran;
b.
bahwa untuk menyesuaikan nomenklatur bagian anggaran kementerian negara/lembaga pada klasifikasi organisasi dan menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pengusulan, penetapan, penggabungan, dan pembubaran bagian anggaran dan satuan kerja anggaran, dan untuk memberikan pedoman terkait program yang dapat bersifat lintas kementerian negara/lembaga sesuai dengan kebijakan Pemerintah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); dan
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1173);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 102/PMK.02/2018 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1173), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Penyusunan RKA-K/L dan RDP BUN berdasarkan Klasifikasi Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 2 dilakukan secara berjenjang yang terdiri atas:
 
 
a.
perumusan fungsi dilakukan untuk level Kementerian/Lembaga;
 
 
b.
perumusan Program dilakukan untuk level unit eselon I atau setara unit eselon I sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga atau untuk PPA BUN yang mencerminkan kebijakan pemerintah; dan
 
 
c.
perumusan Kegiatan dilakukan untuk level unit eselon II atau setara unit eselon II atau Satker yang mencerminkan penjabaran dari Program atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga.
 
(2)
Untuk penyusunan RKA-K/L dan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsinya, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran mengusulkan fungsi/subfungsi/Program/Kegiatan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
 
(3)
Tata cara pengusulan fungsi/subfungsi/Program/Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
2.
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5A
 
(1)
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dapat bersifat lintas antar unit eselon I dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga yang sama atau lintas antar Kementerian/Lembaga.
 
(2)
Program lintas antar unit eselon I dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga yang sama, dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal atau pejabat unit eselon I Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
 
(3)
Program lintas antar Kementerian/Lembaga dikoordinasikan oleh Kementerian/Lembaga yang ditetapkan sebagai koordinator.
 
(4)
Dalam hal Program yang diusulkan oleh Pengguna Anggaran merupakan Program lintas antar Kementerian/Lembaga, Pengguna Anggaran wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan koordinator Program lintas antar Kementerian/Lembaga.
 
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penerapan Program yang bersifat lintas antar unit eselon I dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga yang sama atau lintas antar Kementerian/Lembaga dapat diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Dalam rangka penyusunan RKA-K/L dan RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian/Lembaga dan PPA BUN menyusun Program dan Kegiatan untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan berupa keluaran (output) dan hasil (outcome).
 
(2)
Keluaran (output) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
 
a.
keluaran (output) yang dihasilkan untuk memenuhi keperluan internal organisasi; dan
 
 
b.
keluaran (output) yang dihasilkan untuk pemangku kepentingan atau penerima manfaat.
 
(3)
Keluaran (output) dihasilkan melalui tahapan­-tahapan (komponen).
 
(4)
Dalam rangka pencapaian keluaran (output) yang dihasilkan untuk memenuhi keperluan internal organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan standardisasi rumusan, kode, tahapan (komponen), dan akun yang digunakan sesuai dengan Klasifikasi Jenis Belanja.
 
(5)
Standardisasi tahapan (komponen) keluaran (output) yang dihasilkan untuk memenuhi keperluan internal organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran.
 
 
 
 
 
 
 
4.
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1173) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
5.
Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1173) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1627
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.