Peraturan Presiden Nomor: 93 Tahun 2021

Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 107 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan transportasi untuk mendukung pembangunan di wilayah Jakarta­ Bandung, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung;
b.
bahwa proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung telah ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional Pemerintah dalam Peraturan Presiden mengenai Percepatan Proyek Strategis Nasional;
c.
bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung diperlukan penguatan terhadap konsorsium badan usaha milik negara;
d.
bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan prasarana dan pengadaan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung sebagai Proyek Strategis Nasional perlu dilakukan penyesuaian terhadap skema pendanaan lainnya dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 222);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 107 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 222), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
(1)
Dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, Pemerintah menugaskan kepada konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
 
(2)
Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
 
a.
PT Kereta Api Indonesia (Persero);
 
 
b.
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk;
 
 
c.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan
 
 
d.
PT Perkebunan Nusantara VIII.
 
(3)
Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri dari trase jalur Jakarta-Padalarang­ Bandung.
 
(2)
Trase jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
3.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3A
 
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite.
 
(2)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:
 
 
a.
menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
 
 
 
1.
perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/atau
 
 
 
2.
penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
 
 
b.
menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
 
 
 
1.
rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
 
 
 
2.
pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari:
 
 
a.
penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3);
 
 
b.
pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau
 
 
c.
pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(2)
Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskaL
 
(3)
Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
 
 
a.
penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau
 
 
b.
penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.
 
(4)
Penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk:
 
 
a.
pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equity) perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kepada perusahaan patungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/atau
 
 
b.
memenuhi kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
 
(5)
Dalam hal terdapat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b:
 
 
a.
pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mengajukan permohonan dukungan Pemerintah kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
 
 
b.
berdasarkan permintaan Menteri. Badan Usaha Milik Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan reviu secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) serta dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
 
 
c.
Menteri Badan Usaha Milik Negara menelaah hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan menyampaikannya kepada Komite dengan menyertakan rekomendasi langkah serta dukungan Pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun);
 
 
d.
Komite membahas rekomendasi dari Menteri Badan Usaha Milik Negara dan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta dapat menunjuk konsultan independen untuk melakukan kajian dan memberikan masukan untuk penyusunan struktur pendanaan yang optimal dalam rangka penanganan masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun);
 
 
e.
Komite menetapkan jumlah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) yang disetujui dan menentukan langkah serta dukungan Pemerintah yang diambil untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun); dan
 
 
f.
berdasarkan keputusan Komite, Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai kewenangannya menindaklanjuti proses pelaksanaan langkah dan dukungan Pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(6)
Penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diberikan dalam hal:
 
 
a.
terdapat kebutuhan pembiayaan berupa pinjaman kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk menambah modal dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam rangka memenuhi kewajiban akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung; dan/atau
 
 
b.
terdapat kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang tidak dapat sepenuhnya dipenuhi dengan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
 
(7)
Dalam rangka pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri Keuangan dapat menugaskan badan usaha penjaminan infrastruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(8)
Pelaksanaan pinjaman yang dilakukan oleh pimpinan konsorsium badan usaha milik negara berdasarkan ketentuan pada ayat (6) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri.
 
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perhubungan:
 
 
a.
menetapkan konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), sebagai badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta cepat;
 
 
b.
menetapkan trase jalur Jakarta-Padalarang­ Bandung;
 
 
c.
menandatangani perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta cepat;
 
 
d.
memberikan perizinan berusaha untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat;
 
 
e.
melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap teknis pembangunan serta penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat.
 
(2)
Penetapan, penandatanganan perjanjian, dan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
 
 
 
 
 
 
6.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 14A
 
Untuk mengoptimalkan kelayakan ekonomi dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang terkait dapat menyediakan pemanfaatan lahan sepanjang trase jalur Jakarta­ Padalarang-Bandung kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
(1)
Konsorsium badan usaha milik negara dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai pimpinan Komite dan kementerian/lembaga terkait secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
 
(2)
Dalam hal terdapat hal penting yang dapat mempengaruhi perkembangan pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat meminta penyelenggaraan rapat Komite.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 232
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.