G.1 | Pengawasan Kepatuhan Pajak |
| DJP secara rutin melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak, yang kini pedomannya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025), sekaligus mencabut 4 surat edaran sebelumnya, termasuk SE-05/PJ/2022. SE-8/PJ/2026 membagi pengawasan DJP menjadi 3 jenis. Pertama, pengawasan wajib pajak terdaftar. Kedua, pengawasan wajib pajak belum terdaftar, yang dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi. Ketiga, pengawasan wilayah, yang dilakukan melalui pengumpulan data ekonomi. Penekanan pada lokasi geografis, kini melekat pada pengawasan wilayah, misalnya melalui kunjungan lapangan, penyisiran (canvassing) serta pengumpulan data nonlapangan seperti web scraping dan remote sensing. Adapun pengawasan atas wajib pajak terdaftar lebih banyak digerakkan oleh profil risiko kepatuhan dan penelitian data, bukan semata-mata faktor wilayah. Data dan keterangan yang menjadi dasar pengawasan berasal dari beberapa sumber. Sumber pertama adalah data dan informasi dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) sesuai PMK 228/PMK.03/2017 s.t.d.t.d. PMK 8/2026. Beleid ini menambahkan 2 mekanisme baru. Pertama, DJP wajib memberi tahu pemberi data mengenai laporan pemanfaatan atas data yang telah disampaikan. Kedua, apabila data dinilai tidak mencukupi, DJP dapat menghimpun data tambahan secara ad hoc melalui surat permintaan kepada pimpinan ILAP terkait, yang wajib dipenuhi paling lama 1 bulan sejak diterima. Sumber kedua adalah informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF). Tata caranya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2026. Dalam rangka pengawasan, permintaan IBK ditujukan kepada orang pribadi atau badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, dan/atau daftar prioritas ekstensifikasi. Permintaan dapat pula mencakup pihak terkait, seperti anggota unit keluarga, pengurus, wakil wajib pajak, pemegang saham, atau pemilik manfaat (beneficial owner). Permintaan IBK dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di Kantor Pusat DJP, kepala Kantor Wilayah DJP, atau kepala KPP sesuai lingkup tungasnya. Permintaan baru dapat dilakukan setelah usulannya disetujui dan surat perintah pengawasan diterbitkan. Lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF wajib memberikan IBK paling lama 1 bulan sejak permintaan diterima. Jika terlambat atau tidak lengkap, DJP akan mengirim surat permintaan pemenuhan kewajiban. Apabila tetap tidak dipenuhi, hal itu dicatat sebagai indikasi ketidakpatuhan lembaga keuangan/PJAK tersebut. Selain untuk pengawasan, IBK juga dapat dimanfaatkan dalam pemeriksaan serta penyelesaian sengketa. Sebelum SP2DK diterbitkan, DJP terlebih dahulu melakukan penelitian kepatuhan, yang terdiri atas penelitian kepatuhan formal dan penelitian kepatuhan material. Penelitian kepatuhan formal salah satu bentuknya adalah melihat ketepatan waktu dan kelengkapan pemenuhan kewajiban administratif. Penelitian kepatuhan material dibedakan menjadi 3 jenis berdasarkan ruang lingkupnya, yaitu: |
| (i) | penelitian komprehensif, yang meliputi seluruh jenis pajak wajib pajak, termasuk analisis proses bisnis dan laporan keuangan; |
| (ii) | penelitian sederhana, yang meliputi sebagian atau seluruh jenis pajak dengan cakupan lebih terbatas; dan |
| (iii) | penelitian otomatis, yang meliputi data konkret yang bersifat spesifik dan terbatas. |
| | | |
| | IBK yang diterima dari lembaga keuangan/PJAK Pelapor CARF dimanfaatkan sesuai daftar asalnya. Untuk orang pribadi atau badan dalam daftar prioritas pengawasan, IBK menjadi bahan penelitian komprehensif. Sementara itu, untuk mendukung daftar sasaran analisis, IBK tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan hasil analisis. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, DJP dapat mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak. SP2DK diterbitkan oleh kepala KPP dan dapat disampaikan melalui akun wajib pajak, pos elektronik terdaftar, faksimile, pos/jasa ekspedisi/kurir, atau secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, maupun anggota keluarga dewasa dari wajib pajak. Tanggapan terhadap SP2DK sangat penting, khususnya ketika data dan informasi yang terdapat dalam SP2DK perlu diklarifikasi. Wajib pajak diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menanggapi sejak SP2DK diterbitkan atau dikirim, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu. Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan tertulis untuk tambahan paling lama 7 hari. Jika tidak ada tanggapan dalam jangka waktu tersebut, DJP dapat menindaklanjuti dengan pembahasan dan/atau kunjungan ke lokasi wajib pajak. Apabila asumsi DJP mengenai ketidakpatuhan tidak benar, baik seluruhnya maupun sebagian, wajib pajak dapat menanggapi permintaan tersebut dan membuktikan bahwa asumsi DJP tidak berdasar. Namun, apabila asumsi ketidakpatuhan tersebut benar, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT, membayar selisih pajak terutang yang masih harus dibayarkan (jika ada), dan menyampaikan SPT sesuai hasil penelitian. Perlu diketahui bahwa terdapat sanksi bunga terkait dengan pembayaran selisih pajak terutang yang masih harus dibayarkan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian atas tanggapan wajib pajak, DJP menyusun laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) yang memuat simpulan dan usulan tindak lanjut. Apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan atau tanggapannya dinilai belum cukup menjawab dan/atau tidak sesuai hasil penelitian DJP, DJP dapat meningkatkan tingkat penegakan hukum menjadi pengusulan pemeriksaan, atau jika ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan, pengusulan pemeriksaan bukti permulaan. Selain SP2DK, DJP dapat menyampaikan surat imbauan dan surat teguran. Surat Imbauan diterbitkan atas kewajiban seperti pengukuhan PKP, pembayaran pajak, pelaporan pajak, dan angsuran PPh tahun berjalan. Tanggapan atas imbauan juga paling lama 14 hari. Surat teguran diterbitkan antara lain bila SPT tidak disampaikan tepat waktu. |
| | | | | |
G.2 | Pemeriksaan Pajak |
| Dirjen pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berwenang melakukan pemeriksaan untuk: |
| (i) | menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan |
| (ii) | tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
| | | | | |
| Sesuai dengan ketentuan PMK 15/2025, dirjen pajak melimpahkan wewenang untuk melakukan pemeriksaan pajak dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan DJP. Berdasarkan PMK 15/2025, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dilakukan dengan 3 tipe, yaitu: |
| (i) | pemeriksaan lengkap, dengan jangka waktu pengujian 5 bulan. |
| (ii) | pemeriksaan terfokus, dengan jangka waktu pengujian 3 bulan. |
| (iii) | pemeriksaan spesifik, dengan jangka waktu pengujian 1 bulan. |
| | | | | |
| Jangka waktu tersebut dihitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, serta kuasanya hingga tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada pihak tersebut. Dalam hal ini, ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa objek pajak PBB. Jenis pajak meliputi PPh, PPN, PPnBM, bea meterai, PBB, pajak penjualan, pajak karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP. Adapun pemeriksaan untuk tujuan lain dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan ditetapkan paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak hingga tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP). Untuk pemeriksaan spesifik yang didasarkan pada data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar maka berlaku jangka waktu berbeda. Dalam hal ini, jangka waktu pengujian dan pelaporan masing-masing paling lama 10 hari kerja. Jangka waktu pengujian atas wajib pajak dalam 1 grup serta wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa keuangan, dapat diperpanjang paling lama 4 bulan. Dalam hal diperpanjang, pemeriksa wajib menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian kepada wajib pajak. Untuk pemeriksaan yang terkait penyelesaian permohonan wajib pajak, PMK 15/2025 mengikuti jangka waktu dalam ketentuan masing-masing, misalnya jangka waktu: |
| (i) | jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17B UU KUP; |
| (ii) | jangka waktu penghapusan NPWP sesuai Pasal 2 ayat (7) UU KUP; |
| (iii) | jangka waktu pencabutan pengukuhan PKP sesuai Pasal 2 ayat (9) UU KUP; dan/atau |
| (iv) | jangka waktu lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan. |
| | | | | |
| Adapun pemeriksaan atas PPh minyak dan gas bumi wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama (KKS) minyak dan gas bumi dan KKS dengan pengembalian biaya operasi juga berlaku berbeda dan diatur dalam PMK 34/PMK.03/2018 s.t.d.d PMK 94/2023. Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan mekanisme umum, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Dalam mekanisme ini, DJP memeriksa permohonan wajib pajak dan menerbitkan keputusan paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Apabila DJP tidak memberi keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan dan SKPLB diterbitkan paling lama 1 bulan setelahnya (Pasal 17B ayat (2) UU KUP). Pengembalian pendahuluan berjalan berbeda. DJP tidak memeriksa terlebih dahulu, tetapi meneliti permohonan dan menerbitkan SKPPKP dalam jangka waktu yang lebih singkat. Wajib pajak yang telah menerima pengembalian pendahuluan otomatis masuk kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. Pemeriksaan ini dilakukan setelah pengembalian diberikan, dan jangka waktu 12 bulan tidak berlaku di sini. DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPN, atau SKPLB) dalam jangka waktu 5 tahun, yaitu sepanjang belum melewati daluwarsa penetapan. Pemeriksaannya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam PMK 15/2025. Apabila dari pemeriksaan tersebut terbit SKPKB, wajib pajak dikenai kenaikan 100% dari kekurangan pembayaran pajak. Sanksi ini diturunkan menjadi bunga sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP, khusus bagi wajib pajak kriteria tertentu dan wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar paling banyak Rp100.000.000 sesuai ketentuan dalam PMK 28/2026. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan memilih dengan hati-hati antara mekanisme umum dan pengembalian pendahuluan. Untuk permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN yang ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17B UU KUP dan PER-6/PJ/2025 s.t.d.d PER-16/PJ/2025, mengatur bahwa hasil pemeriksaan yang menyatakan lebih bayar diperlakukan sebagai berikut: |
| (i) | untuk kelebihan pembayaran PPN pada masa pajak selain akhir tahun buku dan tidak terdapat kegiatan tertentu, kelebihan pembayaran PPN dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; |
| (ii) | untuk kelebihan pembayaran PPN pada masa pajak selain akhir tahun buku dan terdapat kegiatan tertentu, kelebihan pembayaran PPN diberikan pengembalian; atau |
| (iii) | untuk kelebihan pembayaran PPN pada masa pajak akhir tahun buku, kelebihan pembayaran PPN diberikan pengembalian. |
| | | | | |
| Kedua, standar pelaksanaan pemeriksaan. Standar pelaksanaan ini mulai dari persiapan, pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan, temuan pemeriksaan berdasarkan bukti yang kuat dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, melaksanakan pemeriksaan di kantor DJP atau di tempat tinggal/tempat kedudukan wajib pajak, dan mendokumentasikan dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP). Ketiga, standar pelaporan hasil pemeriksaan. Ketiga, standar pelaporan, yaitu LHP yang disusun berdasarkan KKP dan memuat pelaksanaan pemeriksaan, simpulan, usulan pemeriksa, serta dapat memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat dalam PER-23/PJ/2013. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan di antaranya dilakukan apabila terdapat data konkret yang menyebabkan pajak tidak atau kurang dibayar. Data konkret meliputi faktur pajak yang telah disetujui sistem DJP tetapi belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti pemotongan/pemungutan PPh yang belum dilaporkan penerbitnya, dan/atau bukti transaksi atau data perpajakan lain yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban pajak. Data konkret ditindaklanjuti melalui pengujian sederhana. Data yang masih memerlukan pengujian lebih lanjut, misalnya hasil ekualisasi pajak keluaran PPN dengan peredaran usaha PPh atau hasil penilaian. Data tersebut diperlukan dianalisis terlebih dahulu agar dapat ditentukan potensi pajak terutangnya. Selama pemeriksaan, pemeriksa melakukan pengujian langsung dan tidak langsung sesuai pedoman pemeriksaan DJP. Pengujian tidak langsung antara lain berupa pengujian transaksi tunai dan bank, penghitungan rasio, dan/atau tambahan kekayaan bersih. Pemeriksa juga dapat merekonsiliasi akun-akun pajak dengan akun-akun keuangan. Sebagai salah satu sumber bukti pemeriksaan, pemeriksa pajak juga berwenang meminta IBK kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF. Permintaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam SE-9/PJ/2026. Permintaan IBK dapat mencakup wajib pajak yang sedang diperiksa, serta pengurus, wakil wajib pajak, pemegang saham, atau pemilik manfaat (beneficial owner). Permintaan juga bisa mencakup pihak terkait lain, seperti tanggungan wajib pajak orang pribadi dalam 1 unit keluarga atau pihak yang memiliki hubungan transaksional langsung dengan wajib pajak. Khusus untuk pihak terkait ini, permintaan IBK baru dapat dilakukan setelah ada persetujuan kepala unit pelaksana pemeriksaan atas hasil analisis yang mendasarinya. IBK yang diterima digunakan sebagai bahan dan/atau alat bukti dalam pemeriksaan. Selain itu, IBK tersebut wajib dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pemeriksaan. Selama pemeriksaan pajak, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT, sepanjang pemeriksa belum menyampaikan SPHP dengan menerapkan Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dituangkan dalam laporan tersendiri, yang ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasanya dan dilampiri dengan: |
| (i) | penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam format SPT, |
| (ii) | SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas pelunasan yang kurang dibayar, dan |
| (iii) | SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas pembayaran sanksi administrasi bunga sesuai Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
| | | | | |
| Laporan tersendiri beserta lampirannya harus disampaikan ke unit pelaksana pemeriksaan oleh wajib pajak. Kekurangan pembayaran pajak yang disebabkan dari pengungkapan ini dikenai bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dari pajak yang kurang dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan. Selanjutnya dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dihadiri oleh wajib pajak dan pemeriksa pajak. Setelah itu, pemeriksa pajak membuat risalah pembahasan dan ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasanya. Wajib pajak, wakil, atau kuasanya kemudian dapat mengajukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan. Pembahasan ini hanya dapat dilakukan bila terdapat perbedaan pendapat dalam risalah yang terbatas pada dasar hukum koreksi. Permohonan disampaikan paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan risalah dan ditembuskan ke unit pelaksana pemeriksaan. Jika permohonan tidak diajukan, pemeriksa membuat berita acara dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir yang ditandatangani kedua pihak. Jika diajukan, berita acara dibuat setelah pembahasan dengan tim quality assurance selesai. Pemeriksaan pajak diselesaikan dengan LHP atau LHP sumi bila pemeriksaan dihentikan. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi dasar penerbitan SKP, SKP PBB, dan/atau STP. Dalam hal terdapat ketetapan pajak kurang bayar, pajak yang kurang dibayar tersebut dikenai sanksi administratif berupa bunga. Lihat Sub-subbab G.9 Sanksi Administratif dan Pidana untuk ringkasan mengenai sanksi administratif pajak. Tata cara penerbitan SKP dan STP, termasuk untuk PBB, bea meterai, dan pajak karbon, diatur dalam PMK 80/2023. Selain mengintegrasikan peraturan SKP dan STP, PMK 80/2023 juga mengatur SKP dan STP untuk bea meterai dan pajak karbon yang tidak diatur dalam peraturan sebelumnya. Informasi mengenai alasan diterbitkannya STP dapat dilihat dalam artikel DDTCNews dan dasar penerbitan STP dapat dilihat dalam artikel DDTCNews. Bagi wajib pajak yang membukukan dalam bahasa Inggris dan dolar AS, DJP dapat menerbitkan SKP dan STP dalam bahasa Inggris dan dolar AS, kecuali STP untuk sanksi administrasi denda sesuai Pasal 7 UU KUP yang tetap diterbitkan dalam rupiah. |
| | | | | |
G.3 | Imbalan Bunga |
| Imbalan bunga diberikan kepada wajib pajak dalam 4 kondisi berikut. Pertama, apabila DJP terlambat menerbitkan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kedua, apabila DJP terlambat memberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ketiga, apabila pengajuan keberatan, banding, atau peninjauan kembali wajib pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Keempat, apabila permohonan pembetulan, pengurangan/pembatalan SKP, atau pengurangan/pembatalan STP yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Untuk kondisi ketiga, imbalan bunga diberikan atas kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan imbalan bunga dan perhitungan imbalan bunga dapat dilihat dalam PER-10/PJ/2024 s.t.d.d. PER-8/PJ/2026. |
| | | | | |
G.4 | Upaya Administratif |
| Upaya administratif adalah upaya nonyudisial yang diperkenankan oleh undang-undang untuk diajukan ke DJP. Berdasarkan Pasal 36 UU KUP, upaya ini dapat diajukan atas STP atau surat ketetapan pajak (SKP). Menurut PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026, dirjen pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat: |
| (i) | mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya, termasuk denda administratif PBB karena hal-hal tertentu; |
| (ii) | mengurangkan atau membatalkan SKP yang tidak benar, termasuk SPPT dan SKP PBB; |
| (iii) | mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar, termasuk membatalkan STP PBB; atau |
| (iv) | membatalkan SKP, termasuk SKP PBB dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP dan/atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak. |
| | a. | penyampaian SPHP; dan/atau |
| | b. | pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak. |
| | | | | |
| PMK 71/2026 mengubah ketentuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Sanksi yang dapat dimohonkan meliputi sanksi dalam SKP, sanksi dalam STP, serta denda administratif PBB dalam SKP PBB atau STP PBB. Pembayaran atas SKP atau STP diperhitungkan lebih dulu ke pokok pajak. Kelebihannya diperhitungkan ke sanksi administratif atau denda administratif PBB. Sebagai relaksasi, dirjen pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif PBB atas SKP, STP PBB, STP, atau STP PBB yang memenuhi syarat. Permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun sejak 2 Oktober 2026. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP. Keberatan diajukan kepada DJP dalam jangka waktu maksimal 3 bulan sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak atau tanggal pengiriman SKP. Batas waktu ini tidak berlaku bila wajib pajak dapat menunjukkan keadaan kahar. Keberatan hanya dapat diajukan atas materi atau isi dari SKP, yang meliputi jumlah rugi, jumlah pajak, atau materi/isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak pada sistem Coretax. Sebelum menerbitkan surat keputusan keberatan, DJP menyampaikan surat pemberitahuan untuk hadir (SPUH). Wajib pajak yang tidak hadir dapat menyampaikan surat tanggapan hasil penelitian keberatan paling lama 10 hari kerja sejak surat tersebut dikirim. Keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran wajib pajak. DJP wajib memberikan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Keputusan keberatan DJP dapat mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam surat keputusan keberatan. Apabila dalam 12 bulan DJP tidak memberikan keputusan, keberatan dianggap dikabulkan. Untuk mendukung penyelesaian keberatan, banding, peninjauan kembali, serta permohonan pengurangan/ pembatalan ketetapan pajak atau sanksi administratif, DJP juga dapat meminta IBK. Permintaan ini disampaikan kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF berdasarkan dokumen penugasan, sesuai dalam SE-9/PJ/2026. Permintaan IBK ditujukan terhadap wajib pajak yang bersangkutan, maupun pihak terkait, seperti anggota unit keluarga, pengurus, wakil wajib pajak, pemegang saham, atau pemilik manfaat. Hasil IBK ini digunakan antara lain untuk: |
| (i) | menguji dan membuktikan alasan yang dikemukakan wajib pajak dalam surat keberatan; |
| (ii) | memperkuat argumentasi mempertahankan koreksi yang disengketakan; |
| (iii) | memenuhi permintaan majelis hakim dalam pembuktian di persidangan, dan |
| (iv) | menguji alasan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar. |
| | | | | |
| Atas keputusan keberatan, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Atas permintaan tertulis wajib pajak untuk keperluan banding, dirjen pajak harus menyampaikan surat keterangan mengenai hal yang menjadi surat keputusan keberatan paling lama 1 bulan sejak permintaan diterima. Penagihan pajak secara aktif ini termasuk yang berujung surat pemberitahuan penyitaan, dilakukan atas pajak atau denda yang belum dibayar dalam SKP, kecuali atas suatu sengketa yang diajukan keberatan. Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas SKP, wajib pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Jumlah pajak yang belum dibayar saat pengajuan keberatan tertangguh hingga 1 bulan sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan. Selama keberatan berjalan, bunga atas SKP yang telah jatuh tempo tidak ditetapkan. Apabila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. |
| | (i) | menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar; |
| | (ii) | diajukan banding dengan putusan banding berupa tidak dapat diterima; atau |
| (iii) | diajukan banding tapi dicabut. |
| | |
| | Perlu dicatat, sanksi denda 30% ini tidak berlaku untuk surat keputusan keberatan atas SPPT atau SKP PBB. Denda juga tidak dikenakan apabila wajib pajak mencabut keberatan, apabila keberatan tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan, atau apabila wajib pajak mengajukan banding atas keputusan keberatan. Lihat bagian ulasan mengenai banding di bawah ini. Perlu diperhatikan bahwa apabila wajib pajak mengajukan keberatan kepada DJP, bunga atas SKP yang telah jatuh tempo tidak akan dilakukan penetapan. |
| | |
G.5 | Banding |
| Wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah diterbitkannya surat keputusan keberatan. Banding dapat diajukan oleh wajib pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Surat permohonan banding harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima keputusan yang dibanding (keputusan keberatan). Batas waktu ini tidak berlaku bila wajib pajak dapat menunjukkan keadaan kahar. Mulai 1 November 2024, Pengadilan Pajak melayani permohonan banding secara elektronik melalui e-Tax Court. Akan tetapi, banding secara manual masih dapat diajukan meski loket A Pengadilan Pajak tidak lagi melayani surat permohonan banding. tetapi e‑Tax Court tetap menjadi jalur utama. Perlu diperhatikan, pajak yang belum dibayar saat pengajuan keberatan tidak wajib untuk dibayar sebelum mengajukan banding. Jumlah pajak tersebut tertangguh hingga 1 bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding (Pasal 27 ayat (5a) UU KUP) dan tidak termasuk utang pajak. Wajib pajak hanya wajib membayar jumlah pajak yang disepakati dalam pemeriksaan dan yang seharusnya dibayar sebelum mengajukan keberatan. Apabila Pengadilan Pajak menolak atau mengabulkan sebagian permohonan banding, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Pembayaran yang dilakukan setelah keberatan diajukan, tidak diperhitungkan dalam penghitungan sanksi. Apabila banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak diberikan imbalan bunga. Namun, bila wajib pajak telah membayar pajak terutang berdasarkan SKPKB yang menjadi pokok sengketa sebelum mengajukan keberatan, wajib pajak tidak dapat meminta imbalan bunga atas keputusan Pengadilan Pajak yang menerima sebagian atau seluruhnya keberatan atau banding wajib pajak. DJP akan mengembalikan pajak yang telah dibayar tanpa imbalan bunga. |
|
|
|
|
|
| | | | | |
G.6 | Gugatan |
| Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan yang dapat digugat berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat keputusan DJP, yaitu keputusan atas permohonan wajib pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP. Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat, serta dilampiri salinan dokumen yang digugat. Terhadap 1 pelaksanaan penagihan atau 1 keputusan diajukan 1 surat gugatan. Sejak Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2023 diterbitkan, proses administrasi banding atau gugatan dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Tax Court, dan gugatan juga dapat dikirim melalui pos atau ekspedisi ke Pengadilan Pajak. Wajib pajak atau penanggung pajak juga dapat menggugat ketetapan atau keputusan DJP lainnya sesuai Pasal 23 ayat (2) UU KUP, yaitu. |
|
|
|
| (i) | Pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang; |
| (ii) | Pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang; |
| (iii) | Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP; atau |
| (iv) | Penerbitan SKP atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
| | | | | |
| Dalam arti lain, keputusan DJP lainnya yang menimbulkan konsekuensi pajak tertentu bagi wajib pajak dapat digugat. Apabila konsekuensi tersebut dapat dibuktikan, Pengadilan Pajak akan mengevaluasi dan memutuskan apakah perkara tersebut dapat diselesaikan melalui gugatan di Pengadilan Pajak. Gugatan atas keputusan DJP lainnya tersebut dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Dalam situasi lain, wajib pajak yang menerima surat perintah melaksanakan penyitaan karena pemungutan pajak dapat mengajukan gugatan atas pemberitahuan penyitaan dalam waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Gugatan atas pelaksanaan penagihan dapat diajukan: |
|
|
| (i) | Apabila wajib pajak telah mengajukan penyelesaian sengketa atas pajak yang terutang, berada dalam kesulitan keuangan, dan meminta agar segala upaya penagihan pajak (termasuk penyitaan) ditangguhkan hingga penyelesaian sengketa telah diterbitkan; atau |
| (ii) | Apabila terdapat kesalahan prosedural dalam proses penyitaan yang dapat menyebabkan penyitaan diproses kembali. |
| | | | | |
G.7 | Peninjauan Kembali |
| Wajib pajak atau DJP dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan PK hanya dapat diajukan 1 kali apabila putusan Pengadilan Pajak dinilai tidak menguntungkan salah satu pihak. Berdasarkan Pasal 91 UU Pengadilan Pajak, permohonan PK dapat diajukan atas alasan berikut. |
| (i) | Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus, atau pada bukti yang dinyatakan palsu oleh hakim pidana; |
| (ii) | Terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang jika diketahui pada tahap persidangan akan menghasilkan putusan yang berbeda; |
| (iii) | Keputusan ultra petita, yaitu mengabulkan hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut; |
| (iv) | Suatu bagian tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau |
| (v) | Terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| | | | | |
| Permohonan PK harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak peristiwa berikut. |
| (i) | Diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap untuk alasan sebagaimana dimaksud dalam angka (i) di atas (Pasal 92 ayat (1) UU Pengadilan Pajak); |
| (ii) | Ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang atas alasan sebagaimana dimaksud dalam angka (ii) di atas (Pasal 92 ayat (2) UU Pengadilan Pajak); atau |
| (iii) | Surat putusan Pengadilan Pajak dikirim atas alasan sebagaimana dimaksud dalam angka (iii), (iv), dan (v) di atas (Pasal 92 ayat (3) UU Pengadilan Pajak). |
| | | | | |
| Permohonan PK harus diajukan ke MA melalui sekretariat Pengadilan Pajak. Setelah menerima surat memori PK, sekretariat Pengadilan Pajak akan meneruskannya pihak tergugat untuk menanggapi dengan kontra memori PK ke Pengadilan Pajak. Sekretariat Pengadilan Pajak kemudian menyusun berkas lengkap, meneruskannya ke MA, dan mendaftarkan perkara tersebut ke dalam sistem yang dapat diakses publik di laman MA. Publik dapat memantau perkembangan perkara PK di laman MA. Pengajuan permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Apabila putusan PK menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan PK dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. STP atas sanksi administratif ini diterbitkan paling lama 2 tahun sejak tanggal diterima putusan PK oleh DJP. |
|
|
| | | | | |
G.8 | Tindak Pidana di Bidang Perpajakan |
| Terdapat 2 jalur menuju pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Pertama, eskalasi dari hasil pengawasan kepatuhan sesuai SE-8/PJ/2026. Jalur ini dapat berasal dari penelitian kepatuhan material yang menemukan indikasi tindak pidana perpajakan, atau dari tindak lanjut permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang tidak dijawab memadai oleh wajib pajak. Kedua, indikasi ketidakpatuhan lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF dalam memenuhi kewajiban pemberian IBK, berdasarkan SE-9/PJ/2026. Indikasi ini dapat langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan dan analisis. DJP tidak perlu menunggu laporan indikasi ketidakpatuhan disusun atau disampaikan secara berkala, selama tindak lanjutnya tetap sesuai ketentuan mengenai pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Dirjen pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukper sebelum penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Berdasarkan Pasal 43A UU KUP, pemeriksaan bukper memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan. Tata caranya diatur dalam PMK 177/PMK.03/2022 dengan petunjuk teknis dalam SE-1/PJ/2024. Pemeriksaan bukper dilakukan atas masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, baik yang belum maupun telah diterbitkan SKP. Jika SKP telah terbit, pemeriksaan bukper dapat dilakukan berdasarkan data yang memuat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan di luar yang tercantum dalam SKP. Perlu diketahui, pemeriksaan bukper hanya dapat dilakukan jika belum melampaui daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu 10 tahun. Dalam pemeriksaan bukper, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan tindak pidana perpajakan yang dilakukannya dan yang terekspos tindak pidana karena kesengajaan wajib pajak melakukan pelanggaran terhadap undang-undang pajak. Sehubungan dengan pengungkapan sukarela ini, wajib pajak harus membayar kekurangan pajak beserta sanksi administrasi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Pengungkapan hanya dapat dilakukan sepanjang penyidikan tindak pidana perpajakan belum dimulai. Jika DJP menerima pengungkapan tersebut maka penyidikan tindak pidana perpajakan tidak akan dilakukan. Dalam hal ini, penyidikan tindak pidana perpajakan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang didasarkan pada laporan kejadian. Berdasarkan PMK 17/2025, laporan kejadian berasal dari kegiatan pemeriksaan bukper, penanganan tindak pidana yang diketahui seketika, atau pengembangan penyidikan. Tindak pidana perpajakan umumnya meliputi transaksi fiktif, penerbitan atau penggunaan faktur pajak fiktif, penahanan bukti pemotongan atau SSP, tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang salah atau tidak lengkap, atau menggunakan informasi palsu dalam SPT, yang mengakibatkan kerugian penerimaan negara. Penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara dapat dilakukan sesuai ketentuan PMK 17/2025 berdasarkan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan. Wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan kepada menteri keuangan melalui dirjen pajak. Menteri keuangan kemudian mengajukan permintaan penghentian penyidikan kepada jaksa agung, sepanjang belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Penghentian hanya dilakukan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi: |
| (i) | kerugian pada pendapatan negara sesuai Pasal 38 UU KUP ditambah sanksi administratif denda sebesar 1 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara; |
| (ii) | kerugian pada pendapatan negara sesuai Pasal 39 UU KUP ditambah sanksi administratif denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara; dan/atau |
| (iii) | jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sesuai Pasal 39A UU KUP ditambah sanksi administratif denda sebesar 4 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak. |
| | | | | |
| Penerapan sanksi administratif denda di atas berlaku berbeda bila wajib pajak atau tersangka dikenakan hukuman pidana. Berdasarkan PMK 17/2025, penerapan sanksi administratif berupa denda diatur sebagai berikut. Pertama, bila wajib pajak atau tersangka diancam secara alternatif lebih dari 1 sanksi pidana maka diterapkan sanksi administratif yang paling tinggi. Kedua, bila wajib pajak atau tersangka diancam secara kumulatif lebih dari 1 sanksi pidana maka diterapkan sanksi administratif secara kumulatif. Apabila perkara berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan, penanganannya kini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2025 (Perma No. 3/2025) tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Perma ini memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana, mengatur kewenangan penyidik memblokir/menyita aset, serta memungkinkan terdakwa orang pribadi terhindar dari pidana penjara apabila melunasi pokok pajak dan sanksi administratif sebelum putusan dijatuhkan. Terakhir, Sub-subbab G.9.2 menjelaskan bahwa UU 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menyelaraskan ketentuan pidana perpajakan dengan KUHP Nasional. Beleid ini menyisipkan Pasal 613 ayat (3) ke dalam KUHP Nasional, yang menegaskan asas ultimum remedium khusus untuk tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam hal ini, sanksi administratif dan sanksi lainnya wajib didahulukan sebelum penjatuhan sanksi pidana. Penegasan ini penting dicermati karena untuk pertama kalinya prinsip "pidana sebagai upaya terakhir" dalam penegakan hukum pajak dituangkan secara eksplisit di tingkat undang-undang. Dengan demikian, jalur administratif seperti pembetulan SPT, pembayaran kekurangan pajak beserta sanksi bunga/kenaikan, hingga pengungkapan ketidakbenaran SPT semestinya dikedepankan sebelum perkara diarahkan ke ranah pidana, kecuali terdapat pertimbangan lain yang membenarkan penegakan pidana didahulukan. |
| | | | | |
G.9 | Sanksi Administratif dan Pidana |
| Penegakan hukum pajak dibedakan menjadi penegakan hukum administratif dan pidana. Pelanggaran administratif akan dikenai sanksi administratif berupa denda, bunga, atau kenaikan. Sebaliknya, tindak pidana akan dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara, kurungan, dan/atau denda. |
| | | | | |
| G.9.1 | Sanksi Administratif |
| | Dalam praktiknya, sanksi administratif terbagi menjadi 3 jenis, yaitu denda, bunga, dan kenaikan. Berikut terdapat 3 tabel yang menyajikan ringkasan ketentuan terkait masing-masing sanksi administratif. |
| | | | | |
Tabel 2.5 Denda |
|
Sumber: diolah oleh Penulis. |
| | | | | |
Tabel 2.6 Bunga |
|
Sumber: diolah oleh Penulis. |
| | | | | |
Tabel 2.7 Kenaikan |
|
Sumber: diolah oleh Penulis |
* | Pasal 13 ayat (3a): Dalam hal sanksi administratif berupa bunga dan kenaikan dikenakan berdasarkan temuan pemeriksaan atas PPN dan PPnBM, hanya 1 jenis sanksi administratif yang dikenakan, yaitu yang besarannya paling tinggi. |
** | Sanksi kenaikan tidak dikenakan jika SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT. |
| | | | | |
| G.9.2 | Sanksi Pidana |
| | Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana di berbagai undang-undang sektoral, termasuk UU KUP, disesuaikan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026). Penyesuaian ini menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem pemidanaan baru dalam KUHP (UU 1/2023). Terdapat 3 perubahan utama yang relevan bagi ketentuan pidana pajak: |
| | | (i) | Pidana minimum khusus dihapus; |
| | | (ii) | Kombinasi pidana penjara dan denda menjadi opsional; dan |
| | | (iii) | Denda dengan nominal tetap dikonversi ke sistem kategori KUHP. |
| | | | |
| | | Kategori pidana denda menurut KUHP yang menjadi rujukan konversi adalah sebagai berikut. |
| | | (i) | kategori I, Rp1 juta; |
| | | (ii) | kategori II, Rp10 juta; |
| | | (iii) | kategori III, Rp50 puluh; |
| | | (iv) | kategori IV, Rp200 juta; |
| | | (v) | kategori V, Rp500 juta; |
| | | (vi) | kategori VI, Rp2 miliar; |
| | | (vii) | kategori VII, Rp5 miliar; dan |
| | | (viii) | kategori VIII, Rp50 miliar. |
| | | | | |
Tabel 2.8 Sanksi Administratif dan/atau Pidana |
|
| | Sumber: UU KUP s.t.d.d. UU 6/2023, sebagaimana disesuaikan dengan UU 1/2026, diolah oleh Penulis. |