Pengumuman Nomor: PENG-3/PHPP/2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-3/PHPP/2026
NOMOR PENG-3/PHPP/2026
TENTANG
PESERTA LULUS SELEKSI SUBSTANSI DAN PELAKSANAAN SELEKSI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN DALAM RANGKA REKRUTMEN CALON HAKIM PENGADILAN PAJAK TAHUN ANGGARAN 2026
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Seleksi Substansi, dengan ini diumumkan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||
I. PESERTA DAN JADWAL SELEKSI | ||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Peserta Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan lulus Seleksi Substansi dan berhak mengikuti Seleksi Kelayakan dan Kepatutan. | |||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Peserta Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 yang tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan tidak lulus Seleksi Substansi. | |||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Seleksi Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 terdiri atas Asesmen, Tes Kesehatan dan Kejiwaan, Psikotes, serta penelusuran rekam jejak dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam Pengumuman ini. | |||||||||||||||||||||||||||||||
II. KETENTUAN SELEKSI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Asesmen | |||||||||||||||||||||||||||||||
Asesmen dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Jadwal dan lokasi pelaksanaan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Peserta mengenakan pakaian batik dengan bawahan celana/rok formal dan sepatu, serta disarankan membawa jaket/baju hangat. | |||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Peserta wajib mengikuti pembekalan asesmen secara daring yang diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober 2026 mulai pukul 13.30 WIB s.d. selesai dengan aplikasi konferensi video yang tautannya akan disampaikan melalui surat elektronik masing-masing peserta yang terdaftar pada saat pendaftaran. | |||||||||||||||||||||||||||||||
d. | Peserta wajib mengisi formulir Professional Exposure dengan templat yang dikirimkan ke surat elektronik masing-masing peserta yang terdaftar pada saat pendaftaran. Formulir yang telah diisi agar disampaikan kembali ke alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tanggal 1 November 2026 pukul 09.00 WIB. | |||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Tes Kesehatan dan Kejiwaan | |||||||||||||||||||||||||||||||
Tes Kesehatan dan Kejiwaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Jadwal dan lokasi pelaksanaan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Peserta mengenakan pakaian dan sepatu olahraga, serta membawa alat tulis. | |||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Peserta wajib berpuasa dari pukul 20.00 WIB H-1 jadwal pelaksanaan Tes Kesehatan dan Kejiwaan bagi masing-masing peserta, saat berpuasa hanya diperbolehkan untuk minum air putih. | |||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Psikotes | |||||||||||||||||||||||||||||||
Psikotes dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Jadwal dan lokasi pelaksanaan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Peserta mengenakan pakaian batik dengan bawahan celana/rok formal dan sepatu, serta membawa kalkulator fisik (bukan handphone) dan alat tulis. | |||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Penelusuran Rekam Jejak | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penelusuran rekam jejak dilakukan untuk memastikan bahwa calon hakim memiliki rekam jejak, profesionalisme, dan integritas yang baik serta bebas dari permasalahan yang dapat memengaruhi kelayakannya sebagai hakim. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
III. TATA TERTIB | ||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Kewajiban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Peserta wajib: | ||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | hadir 30 menit sebelum tes dimulai sesuai dengan lokasi, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||
b. | melakukan registrasi dengan menunjukkan KTP asli atau tanda pengenal/identitas diri asli lain yang masih berlaku (SIM/Paspor). | |||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Larangan | |||||||||||||||||||||||||||||||
Peserta dilarang: | ||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | mewakilkan kehadiran kepada pihak lain dalam mengikuti setiap tahapan seleksi; | |||||||||||||||||||||||||||||||
b. | memberikan keterangan, data, atau dokumen yang tidak benar dan/atau dipalsukan; | |||||||||||||||||||||||||||||||
c. | melakukan komunikasi, bekerja sama, atau meminta bantuan pihak lain dalam pelaksanaan tes yang harus dikerjakan secara mandiri; | |||||||||||||||||||||||||||||||
d. | menggunakan identitas selain identitas yang digunakan pada saat pendaftaran; | |||||||||||||||||||||||||||||||
e. | merekam, memotret, menyebarluaskan, atau membagikan materi, instrumen, dan/atau soal seleksi kepada pihak lain tanpa izin panitia; | |||||||||||||||||||||||||||||||
f. | melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan kelancaran pelaksanaan seleksi; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||
g. | menggunakan alat bantu yang tidak diperkenankan oleh panitia selama pelaksanaan seleksi. | |||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Sanksi | |||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Peserta yang terbukti melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun serta tidak memenuhi ketentuan atau melakukan pelanggaran terhadap tata tertib dan ketentuan seleksi dikenai sanksi berupa pembatalan keikutsertaan dalam tahapan seleksi dan/atau dinyatakan gugur dari proses seleksi. | |||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Peserta yang tidak memenuhi ketentuan waktu kehadiran sebagaimana dimaksud pada romawi II dikenai konsekuensi tidak diberikan tambahan waktu tes atau dinyatakan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi. | |||||||||||||||||||||||||||||||
IV. PERMINTAAN MASUKAN MASYARAKAT | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam rangka menjaga kualitas peserta dalam proses seleksi, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 (Panitia Pusat) mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku peserta yang lulus sebagaimana dalam Lampiran Pengumuman ini, dengan ketentuan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Menyampaikan masukan dan/atau informasi kepada panitia melalui laman https:// | |||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Scan bukti atau dokumen pendukung dilampirkan berukuran maksimal 10 (sepuluh) megabytes. | |||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Panitia menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan. | |||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Panitia tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima. | |||||||||||||||||||||||||||||||
V. LAIN-LAIN | ||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Panitia tidak memungut biaya dan tidak menyediakan/mengganti biaya apa pun kepada peserta selama proses seleksi. | |||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Segala biaya yang berhubungan dengan transportasi, akomodasi, serta biaya lainnya selama pelaksanaan seleksi dan kepindahan peserta ke tempat kedudukan yang baru apabila dinyatakan lulus seleksi ditanggung oleh peserta. | |||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Seluruh keputusan Panitia Pusat bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. | |||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Setiap informasi terkait dengan Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan melalui laman https:// | |||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2026 Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia Pusat ttd. Astera Primanto Bhakti | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.