Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor: 1 Tahun 2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | |||||
a. | bahwa terdapat perkembangan peraturan perundang-undangan serta standar pemeriksaan di lingkup nasional dan internasional yang memengaruhi pengaturan standar pemeriksaan keuangan negara; | ||||
b. | bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; | ||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara; | ||||
Mengingat | |||||
1. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); | ||||
2. | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); | ||||
3. | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654); | ||||
4. | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1/BPK); | ||||
MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan | |||||
PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TENTANG STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA. | |||||
Pasal 1 | |||||
Dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini yang dimaksud dengan: | |||||
1. | Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | ||||
2. | Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. | ||||
3. | Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara. | ||||
4. | Pemeriksaan Keuangan adalah Pemeriksaan atas laporan keuangan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. | ||||
5. | Pemeriksaan Kinerja adalah Pemeriksaan aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan Keuangan Negara untuk memberikan rekomendasi. | ||||
6. | Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang selanjutnya disebut Pemeriksaan DTT adalah Pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja. | ||||
7. | Pemeriksaan DTT Kepatuhan adalah bentuk Pemeriksaan DTT yang dilakukan untuk menilai hal pokok/informasi hal pokok, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kriteria. | ||||
8. | Pemeriksaan DTT Investigatif adalah bentuk Pemeriksaan DTT yang dilakukan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. | ||||
9. | Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disingkat SPKN adalah patokan untuk melakukan Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara. | ||||
Pasal 2 | |||||
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara dilaksanakan berdasarkan SPKN. | |||||
Pasal 3 | |||||
(1) | SPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: | ||||
a. | Standar Umum; | ||||
b. | Standar Pelaksanaan Pemeriksaan; | ||||
c. | Standar Pelaporan Pemeriksaan; | ||||
d. | Standar Pemeriksaan Keuangan; | ||||
e. | Standar Pemeriksaan Kinerja; | ||||
f. | Standar Pemeriksaan DTT Kepatuhan; dan | ||||
g. | Standar Pemeriksaan DTT Investigatif. | ||||
(2) | Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini. | ||||
Pasal 4 | |||||
SPKN berlaku bagi: | |||||
a. | BPK; | ||||
b. | akuntan publik, tenaga kerja profesional pemeriksa pada kantor akuntan publik, dan aparat pengawasan intern yang melakukan Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, untuk dan atas nama BPK; | ||||
c. | akuntan publik yang melakukan Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan | ||||
d. | pihak lain yang melakukan Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara. | ||||
Pasal 5 | |||||
(1) | BPK membentuk Komite SPKN yang bertugas: | ||||
a. | mengevaluasi penerapan SPKN; dan | ||||
b. | mengembangkan SPKN. | ||||
(2) | Pembentukan Komite SPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPK. | ||||
(3) | Komite SPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: | ||||
a. | Dewan Konsultatif; dan | ||||
b. | Panitia Kerja, | ||||
yang dibantu oleh tim teknis dan sekretariat. | |||||
(4) | Panitia Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat melibatkan pihak terkait di luar BPK. | ||||
Pasal 6 | |||||
Hasil evaluasi penerapan SPKN dan/atau hasil pengembangan SPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaporkan oleh Komite SPKN kepada BPK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. | |||||
Pasal 7 | |||||
Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6010), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan BPK ini. | |||||
Pasal 8 | |||||
Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6010), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||||
Pasal 9 | |||||
Peraturan BPK ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. | |||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan BPK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | |||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2026 KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ISMA YATUN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2026 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 6/BPK | |||||
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
I. | UMUM | ||||
Keuangan Negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Untuk mencapai tujuan negara tersebut, ketentuan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan pembentukan satu BPK yang bebas dan mandiri untuk melakukan Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara. Untuk menjamin mutu hasil Pemeriksaan Keuangan Negara yang mendorong tata kelola Keuangan Negara secara transparan dan akuntabel serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelaksanaan Pemeriksaan perlu dilaksanakan berdasarkan standar Pemeriksaan. Standar Pemeriksaan yang digunakan untuk melaksanakan tugas Pemeriksaan selama ini adalah SPKN yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Peraturan BPK tersebut menggunakan referensi utama International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) Tahun 2013. Dalam perkembangannya, The International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) melakukan evaluasi dan perubahan terhadap ISSAI Framework menjadi INTOSAI Framework of Professional Pronouncements (IFPP). Selain itu, standar Pemeriksaan sektor privat yang berlaku, baik di Indonesia (Standar Profesional Akuntan Publik/SPAP) maupun internasional (International Standards on Auditing/ISA) juga mengalami perkembangan dengan lahirnya beberapa standar yang belum diatur sebelumnya. Sehubungan dengan perkembangan standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud di atas serta perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Pemeriksaan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi BPK, Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, perlu diganti. | |||||
II. | PASAL DEMI PASAL | ||||
Pasal 1 | |||||
Cukup jelas. | |||||
Pasal 2 | |||||
Cukup jelas. | |||||
Pasal 3 | |||||
Cukup jelas. | |||||
Pasal 4 | |||||
Huruf a | |||||
Cukup jelas. | |||||
Huruf b | |||||
Yang dimaksud dengan “aparat pengawasan intern” antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat jenderal atau inspektorat pada kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pengawas intern pada lembaga/badan lain yang mengelola Keuangan Negara. | |||||
Huruf c | |||||
Cukup jelas. | |||||
Huruf d | |||||
Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain aparat pengawasan intern dan akuntan publik yang melakukan Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara berdasarkan perjanjian. | |||||
Pasal 5 | |||||
Cukup jelas. | |||||
Pasal 6 | |||||
Cukup jelas. | |||||
Pasal 7 | |||||
Cukup jelas. | |||||
Pasal 8 | |||||
Cukup jelas. | |||||
Pasal 9 | |||||
Cukup jelas. | |||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/BPK | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.