|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang
|
|
a.
|
bahwa untuk menjalankan amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan menegaskan eksportir yang melakukan kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam dengan dukungan fasilitas negara serta pembiayaan dari perbankan nasional untuk menempatkan devisa hasil ekspor di sistem keuangan Indonesia;
|
|
b.
|
bahwa untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia dan untuk mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan penataan ulang ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa yang dilakukan secara lebih terarah guna mendukung ketahanan eksternal, meningkatkan transparansi, dan memperdalam pasar keuangan domestik melalui mekanisme yang sederhana dan tetap memberikan fleksibilitas yang memadai;
|
|
c.
|
bahwa mempertimbangkan dinamika risiko global, aktivitas ekspor sumber daya alam harus menjadi keunggulan komparatif Indonesia yang dioptimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan memitigasi berbagai risiko yang mengancam kinerja perdagangan internasional Indonesia;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
|
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat
|
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7155);
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I
|
Ketentuan Pasal 18A dalam Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah:
|
|
a.
|
Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7095); dan
|
|
b.
|
Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7155),
|
|
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18A
|
|
(1)
|
Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan, diatur ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
besaran persentase DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA;
|
|
|
b.
|
DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dapat ditempatkan pada Rekening Khusus DHE SDA di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing; dan
|
|
|
c.
|
penukaran ke Rupiah atas DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dapat dilakukan di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
|
|
(2)
|
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II
|
|
1.
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
|
|
|
|
a.
|
untuk PPE yang diterbitkan sejak tanggal 1 Juni 2026 berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
|
|
|
|
b.
|
untuk PPE yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
|
|
2.
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan DHE SDA yang telah ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 50
|
|
|