Peraturan Pemerintah Nomor: 21 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menjalankan amanat Pasal 33 Undang­ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan menegaskan eksportir yang melakukan kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam dengan dukungan fasilitas negara serta pembiayaan dari perbankan nasional untuk menempatkan devisa hasil ekspor di sistem keuangan Indonesia;
b.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia dan untuk mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan penataan ulang ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa yang dilakukan secara lebih terarah guna mendukung ketahanan eksternal, meningkatkan transparansi, dan memperdalam pasar keuangan domestik melalui mekanisme yang sederhana dan tetap memberikan fleksibilitas yang memadai;
c.
bahwa mempertimbangkan dinamika risiko global, aktivitas ekspor sumber daya alam harus menjadi keunggulan komparatif Indonesia yang dioptimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan memitigasi berbagai risiko yang mengancam kinerja perdagangan internasional Indonesia;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Undang-Undang Nomor tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7155);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 18A dalam Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a.
Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7095); dan
b.
Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7155),
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 18A
(1)
Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan, diatur ketentuan sebagai berikut:
 
a.
besaran persentase DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA;
 
b.
DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dapat ditempatkan pada Rekening Khusus DHE SDA di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing; dan
 
c.
penukaran ke Rupiah atas DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dapat dilakukan di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(2)
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

1.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
 
 
a.
untuk PPE yang diterbitkan sejak tanggal 1 Juni 2026 berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
 
 
b.
untuk PPE yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
2.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan DHE SDA yang telah ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
3.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 50
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penggunaan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tersebut diwujudkan antara lain dengan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang berasal dari DHE SDA di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Tersedianya devisa hasil ekspor yang cukup akan menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional yang akan berdampak pada peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional.
 
DHE SDA harus dioptimalkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, eksportir yang menjalankan kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam dengan dukungan fasilitas negara serta pembiayaan dari perbankan nasional wajib menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan domestik sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kedaulatan ekonomi.
 
Pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, lanskap perdagangan dan geopolitik global mengalami perubahan yang signifikan. Dalam konteks tersebut, ekspor sumber daya alam menjadi keunggulan komparatif Indonesia yang perlu dioptimalkan secara strategis, baik untuk memitigasi risiko eksternal maupun untuk meningkatkan nilai tambah dan kontribusinya bagi perekonomian nasional.
 
Sejalan dengan dinamika global tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam perlu disesuaikan agar tetap relevan dan adaptif. Konsep keterbukaan yang telah diatur sebelumnya perlu diperluas cakupannya kepada negara mitra yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan serta memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi kepentingan nasional, sekaligus mencerminkan prinsip fairness atau perlakuan setara bagi seluruh mitra.
 
Dalam rangka meningkatkan efektivitas kebijakan tersebut, diperlukan penataan ulang ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa yang dilakukan secara lebih terarah guna mendukung ketahanan eksternal, meningkatkan transparansi, dan memperdalam pasar keuangan domestik melalui mekanisme yang sederhana dan tetap memberikan fleksibilitas yang memadai. Penyesuaian ini mencakup perluasan pengecualian untuk semua negara mitra yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan yang memungkinkan penempatan pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing secara lebih luas.
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
 
Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi pokok perubahan dan pengaturan baru yang disusun secara sistematis sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
1.
Penegasan kewajiban penempatan DHE SDA bagi eksportir yang memperoleh fasilitas negara sebagai perwujudan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
2.
Penguatan ketahanan ekonomi nasional mutlak diperlukan dalam menghadapi dinamika perekonomian dan perdagangan global, salah satunya melalui optimalisasi pemanfaatan keunggulan komparatif sumber daya alam.
 
3.
Perluasan ketentuan pengecualian dalam hal terdapat perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan.
 
4.
Pengecualian diberikan dalam bentuk besaran persentase DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dan jangka waktu penempatannya dalam Rekening Khusus DHE SDA.
 
5.
Pengecualian diberikan dalam bentuk fleksibilitas di mana DHE SDA dapat ditempatkan pada semua Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing di dalam negeri.
 
6.
Klausul mengenai pengecualian ini diharapkan dapat membuka potensi kerja sama antarnegara yang lebih luas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
 
 
Pasal 18A
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal II
 
 
Angka 1
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai titik waktu pemberlakuan kewajiban bagi Eksportir berdasarkan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Contoh:
 
 
 
 
PT A melakukan Ekspor dengan PPE tanggal 2 Juni 2026 dan menerima DHE SDA pada tanggal 5 Juni 2026 dalam Rekening Khusus DHE SDA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Karena PPE diterbitkan setelah tanggal 1 Juni 2026, seluruh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku penuh terhadap pemasukan, penempatan, dan penggunaan DHE SDA dimaksud, termasuk fleksibilitas penempatan pada bank non-badan usaha milik negara jika diatur dalam perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan sesuai kriteria Pasal 18A.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan" adalah Eksportir yang memiliki tanggal pendaftaran PPE sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan hasil pengawasannya belum disampaikan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Eksportir tersebut dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya dengan pertimbangan antara lain:
 
 
 
 
1)
untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penerapan ketentuan yang berlaku surut;
 
 
 
 
2)
untuk meminimalkan potensi kendala dan dampak negatif bagi Eksportir dan perbankan dalam penyesuaian sistem keuangan terhadap ketentuan baru; dan
 
 
 
 
3)
adanya kemungkinan bahwa DHE atas PPE dalam masa transisi telah dikonversi ke dalam Rupiah oleh Eksportir nonmigas sesuai dengan relaksasi yang diberikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Contoh 1:
 
 
 
 
PT B melakukan Ekspor dengan PPE tanggal 20 Mei 2026 dan belum terdapat DHE SDA atas Ekspor yang masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA saat Peraturan Pemerintah ini berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Untuk itu, karena PPE diterbitkan sebelum tanggal 1 Juni 2026, PT B dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Contoh 2:
 
 
 
 
PT C melakukan Ekspor dengan PPE tanggal 10 Maret 2026 dan sebagian DHE SDA atas Ekspor tersebut masuk pada Juli 2026.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Karena PPE diterbitkan sebelum tanggal 1 Juni 2026, PT C dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya meskipun proses pengawasan sedang berjalan saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
 
Angka 2
 
 
Cukup jelas.
 
Angka 3
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7175
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.