Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ/2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN
NOMOR SE-10/PJ/2026
 
TENTANG
 
PEDOMAN PENGELOLAAN ATAS BENDA SITAAN, BARANG SITAAN, JAMINAN ASET BERWUJUD, DAN DOKUMEN YANG DIPINJAM UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Yth.
1.
Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
 
2.
Kepala Kantor Wilayah; dan
 
3.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A.   Umum

 
Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan penyidikan dan penagihan, melakukan kegiatan pengelolaan atas benda sitaan, barang sitaan, dan jaminan aset berwujud. Kegiatan pengelolaan juga dilakukan atas dokumen yang dipinjam dari wajib pajak dan/atau pihak lain dalam kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyelesaian keberatan. Atas pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, dan dokumen yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, belum terdapat standar yang baku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
 
Berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas, perlu disusun Pedoman Pengelolaan atas Benda Sitaan, Barang Sitaan, Jaminan Aset Berwujud, dan Dokumen yang Dipinjam untuk Tujuan Perpajakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

B.   Maksud dan Tujuan

 
1.
Maksud
 
 
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan atas:
 
 
a.
benda sitaan dalam rangka tindakan penyidikan;
 
 
b.
barang sitaan dalam rangka tindakan penagihan;
 
 
c.
jaminan aset berwujud dalam rangka permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak;
 
 
d.
buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk dokumen elektronik yang dipinjam oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka kegiatan pemeriksaan;
 
 
e.
buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk dokumen elektronik yang dipinjam oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka kegiatan pemeriksaan bukti permulaan; dan
 
 
f.
buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk dokumen elektronik yang dipinjam oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka penyelesaian keberatan.
 
2.
Tujuan
 
 
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar terdapat standar baku dan keseragaman dalam pengelolaan atas benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, dan dokumen untuk menjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, serta nilai benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, dan dokumen sehingga dapat mendukung terwujudnya tindakan penyidikan, penagihan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyelesaian keberatan yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

C.   Ruang Lingkup

 
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
 
1.
pengertian;
 
2.
pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud yang dikuasai;
 
3.
pengelolaan dokumen fisik yang dipinjam;
 
4.
pengelolaan dokumen elektronik yang dipinjam;
 
5.
format formulir pengelolaan;
 
6.
ketentuan lain-lain; dan
 
7.
penutup.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

D.   Dasar

 
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
 
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
 
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar;
 
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
 
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan;
 
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
 
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak;
 
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
 
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

E.   Uraian

 
1.
Pengertian
 
 
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
 
 
a.
Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, persidangan, atau untuk kepentingan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, yang dikuasai pada saat penyidikan.
 
 
b.
Barang Sitaan adalah barang penanggung pajak yang dijadikan jaminan piutang pajak sesuai dengan hasil penyitaan yang dilakukan oleh jurusita pajak.
 
 
c.
Jaminan Aset Berwujud adalah aset berwujud yang diserahkan oleh wajib pajak sebagai jaminan dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.
 
 
d.
Dokumen Fisik adalah buku, catatan, dan/atau dokumen dalam bentuk fisik (hardcopy) yang dipinjam pada saat pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyelesaian keberatan.
 
 
e.
Dokumen Elektronik adalah setiap data dan/atau informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, yang dipinjam pada saat pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyelesaian keberatan.
 
 
f.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
 
g.
Pemeriksa Pajak adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
 
 
h.
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
 
 
i.
Penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan atau serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya terhadap benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dan/atau jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
 
 
j.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
 
 
k.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
 
 
l.
Pemeriksa Bukti Permulaan adalah pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
m.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
n.
Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
o.
Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Sitaan.
 
 
p.
Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud.
 
 
q.
Tempat Penyimpanan adalah ruangan atau tempat khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan untuk menyimpan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud dan dikelola oleh Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud.
 
 
r.
Tim Peneliti adalah tim yang terdiri dari pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan penyelesaian keberatan.
 
2.
Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud
 
 
a.
Ketentuan Umum
 
 
 
1)
Penyidik atau Jurusita Pajak dapat meminta bantuan pengelolaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud kepada:
 
 
 
 
a)
Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan; atau
 
 
 
 
b)
Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud.
 
 
 
2)
Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud disimpan dan/atau dikelola pada:
 
 
 
 
a)
kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan;
 
 
 
 
b)
kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan; atau
 
 
 
 
c)
kantor pelayanan pajak oleh Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud.
 
 
 
3)
Benda Sitaan atau Barang Sitaan sebagaimana dimaksud pada angka 2) juga dapat disimpan dan/atau dikelola pada tempat lain berdasarkan pertimbangan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
4)
Tempat lain sebagaimana dimaksud pada angka 3) meliputi:
 
 
 
 
a)
lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain;
 
 
 
 
b)
kantor pegadaian;
 
 
 
 
c)
kantor pos;
 
 
 
 
d)
kantor aparat Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita dalam hal Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak;
 
 
 
 
e)
rumah penyimpanan benda sitaan negara; dan
 
 
 
 
f)
tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
 
 
5)
Dalam hal Benda Sitaan atau Barang Sitaan disimpan dan/atau dikelola pada tempat lain sebagaimana dimaksud pada angka 4), Penyidik atau Jurusita Pajak memberitahukan kepada Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud.
 
 
 
6)
Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud dapat memberikan rekomendasi terkait pengelolaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud kepada Penyidik atau Jurusita Pajak.
 
 
 
7)
Penyidik atau Jurusita Pajak dapat meminta bantuan pengelolaan Benda Sitaan atau Barang Sitaan kepada Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud di luar unit kerja Penyidik atau Jurusita Pajak melalui permintaan bantuan kepala unit kerja berdasarkan pertimbangan efisiensi dan/atau efektivitas penyimpanan dan pemeliharaan Benda Sitaan atau Barang Sitaan.
 
 
 
8)
Sebelum melakukan permintaan bantuan pengelolaan Benda Sitaan atau Barang Sitaan sebagaimana dimaksud pada angka 7), Penyidik atau Jurusita Pajak agar melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud pada unit kerja yang akan dimintakan bantuan pengelolaan.
 
 
 
9)
Biaya yang timbul dalam kegiatan pengelolaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud dibebankan kepada:
 
 
 
 
a)
wajib pajak dalam hal Barang Sitaan; atau
 
 
 
 
b)
unit kerja Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud dalam hal Benda Sitaan atau Jaminan Aset Berwujud.
 
 
 
10)
Dalam hal biaya pengelolaan Barang Sitaan sebagaimana dimaksud pada angka 9) huruf a) belum dapat dibebankan kepada wajib pajak, biaya tersebut dibebankan terlebih dahulu kepada unit kerja Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud untuk selanjutnya dapat dibiayakan dari hasil lelang Barang Sitaan tersebut.
 
 
 
11)
Dalam hal Penyidik atau Jurusita Pajak meminta bantuan pengelolaan Benda Sitaan atau Barang Sitaan kepada Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud di luar unit kerja Penyidik atau Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 7), biaya pengelolaan Benda Sitaan atau Barang Sitaan menjadi tanggung jawab:
 
 
 
 
a)
unit Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan pada unit kerja Penyidik yang meminta bantuan pengelolaan;
 
 
 
 
b)
unit Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud pada unit kerja Jurusita Pajak yang meminta bantuan penyitaan; atau
 
 
 
 
c)
unit Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud pada unit kerja yang disepakati berdasarkan hasil koordinasi.
 
 
 
12)
Dalam hal Benda Sitaan atau Barang Sitaan disimpan dan/atau dikelola pada tempat lain sebagaimana dimaksud pada angka 4), biaya pengelolaan Benda Sitaan atau Barang Sitaan menjadi tanggung jawab:
 
 
 
 
a)
unit Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan pada unit kerja Penyidik yang meminta bantuan pengelolaan; atau
 
 
 
 
b)
unit Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud pada unit kerja Jurusita Pajak yang melakukan penyitaan atau yang meminta bantuan penyitaan.
 
 
b.
Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud
 
 
 
1)
Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud dikelola oleh:
 
 
 
 
a)
Penyidik, dalam hal Benda Sitaan belum atau tidak disimpan pada Tempat Penyimpanan;
 
 
 
 
b)
Jurusita Pajak, dalam hal Barang Sitaan atau Jaminan Aset Berwujud belum disimpan pada Tempat Penyimpanan;
 
 
 
 
c)
Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud dalam hal Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud sudah disimpan pada Tempat Penyimpanan; atau
 
 
 
 
d)
pengelola pada tempat lain dalam hal Benda Sitaan atau Barang Sitaan disimpan dan/atau dikelola pada tempat lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 4).
 
 
 
2)
Penyidik atau Jurusita Pajak bersama-sama dengan Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud bertanggung jawab atas kondisi fisik Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud yang berada pada Tempat Penyimpanan.
 
 
 
3)
Penyidik atau Jurusita Pajak, selain bertanggung jawab atas kondisi fisik sebagaimana dimaksud pada angka 2) juga bertanggung jawab secara yuridis atas Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
 
 
 
4)
Dalam hal Benda Sitaan atau Barang Sitaan disimpan dan/atau dikelola pada tempat lain sebagaimana dimaksud dalam angka 1) huruf d), Penyidik atau Jurusita Pajak bertanggung jawab atas kondisi fisik maupun secara yuridis atas Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
 
 
 
5)
Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud terdiri atas:
 
 
 
 
a)
Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan tingkat pusat, yaitu pegawai pada direktorat yang menangani pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Sitaan yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan direktur yang memiliki tugas dan fungsi penyidikan dan penagihan pajak;
 
 
 
 
b)
Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan tingkat wilayah, yaitu:
 
 
 
 
 
(1)
pejabat pengawas yang memiliki tugas dan fungsi kegiatan dan administrasi Penyidikan;
 
 
 
 
 
(2)
1 (satu) orang pelaksana yang memiliki tugas dan fungsi kegiatan dan administrasi Penyidikan; dan
 
 
 
 
 
(3)
1 (satu) orang pelaksana yang memiliki tugas dan fungsi tata usaha dan rumah tangga, yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
 
 
 
 
c)
Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud pada tingkat kantor pelayanan pajak, yaitu:
 
 
 
 
 
(1)
Pejabat pengawas yang memiliki tugas dan fungsi Penagihan Pajak;
 
 
 
 
 
(2)
1 (satu) orang pelaksana yang memiliki tugas dan fungsi Penagihan Pajak; dan
 
 
 
 
 
(3)
1 (satu) orang pelaksana yang memiliki tugas dan fungsi tata usaha dan rumah tangga,
 
 
 
 
 
yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan kepala kantor pelayanan pajak.
 
 
 
6)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 5) dibuat setiap tahun.
 
 
 
7)
Dalam hal terdapat perubahan nama pegawai yang ditunjuk sebagai Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf a), huruf b), dan huruf c) sebelum masa berlaku surat keputusan berakhir, direktur yang memiliki tugas dan fungsi Penyidikan dan Penagihan Pajak, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau kepala kantor pelayanan pajak menerbitkan surat keputusan perubahan.
 
 
 
8)
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat menugaskan pejabat dan/atau pelaksana selain sebagaimana dimaksud pada angka 5) sebagai Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud.
 
 
 
9)
Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud sebagaimana dimaksud pada angka 5) dapat melakukan pengelolaan atas Benda Sitaan atau Barang Sitaan dan/atau Jaminan Aset Berwujud yang berasal dari:
 
 
 
 
a)
permintaan bantuan dari unit kerja Direktorat Jenderal Pajak di unit kerjanya; dan/atau
 
 
 
 
b)
permintaan bantuan dari unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang berada di luar unit kerjanya.
 
 
 
10)
Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud terdiri atas:
 
 
 
 
a)
serah terima yang meliputi penerimaan, pengklasifikasian, dokumentasi, dan pencatatan;
 
 
 
 
b)
penyimpanan;
 
 
 
 
c)
pemeliharaan meliputi perawatan, pengamanan, dan penyelamatan;
 
 
 
 
d)
penggunaan;
 
 
 
 
e)
pengeluaran; dan
 
 
 
 
f)
penyampaian laporan pengelolaan,
 
 
 
 
terkait Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
 
 
c.
Serah Terima Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud Kegiatan serah terima Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud meliputi:
 
 
 
1)
Penerimaan
 
 
 
 
a)
Penerimaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud merupakan kegiatan serah terima fisik Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud dari Penyidik atau Jurusita Pajak kepada Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud untuk dilakukan penelitian dan pendokumentasian sebelum dilakukan penyimpanan.
 
 
 
 
b)
Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud melakukan penelitian administrasi dan pemeriksaan fisik Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
 
 
 
 
c)
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b) dilakukan dengan penelitian terhadap nota dinas permintaan bantuan pengelolaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud yang disampaikan oleh Penyidik atau Jurusita Pajak.
 
 
 
 
d)
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf b) dilakukan dengan inspeksi terhadap fisik Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud dan mengisi lembar pengecekan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud sesuai dengan kondisi fisik Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
 
 
 
2)
Pengklasifikasian
 
 
 
 
a)
Pengklasifikasian Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud merupakan kegiatan mengelompokkan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud dalam beberapa kelompok berdasarkan kesamaan jenis, sifat, jumlah, dan ukurannya dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatannya.
 
 
 
 
b)
Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud diklasifikasikan berdasarkan kelompok sebagai berikut.
 
 
 
 
 
(1)
Barang tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, serta tanah dan bangunan.
 
 
 
 
 
(2)
Barang bergerak berupa:
 
 
 
 
 
 
(a)
kendaraan bermotor yang meliputi: kendaraan bermotor roda empat, kendaraan bermotor roda dua, dan kendaraan bermotor lainnya;
 
 
 
 
 
 
(b)
uang dan/atau setara kas yang meliputi: uang tunai, deposito, dan lain-lain;
 
 
 
 
 
 
(c)
perhiasan dan/atau logam mulia/batu mulia yang meliputi: cincin emas, kalung emas, emas batangan, mutiara, berlian, dan lain-lain;
 
 
 
 
 
 
(d)
peralatan elektronik yang meliputi: komputer, laptop, telepon genggam, televisi, dan lain-lain;
 
 
 
 
 
 
(e)
surat berharga dan instrumen keuangan lainnya berupa saham, obligasi, kripto, dan lain-lain; dan
 
 
 
 
 
 
(f)
buku, catatan, dan/atau dokumen fisik atau elektronik.
 
 
 
 
 
(3)
Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud lainnya.
 
 
 
3)
Dokumentasi
 
 
 
 
Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud mendokumentasikan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud yang diterima dari Penyidik atau Jurusita Pajak menggunakan media visual dan/atau audio visual.
 
 
 
4)
Pencatatan
 
 
 
 
a)
Pencatatan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud merupakan kegiatan mencatat Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud yang telah dilakukan penelitian, pengklasifikasian, dan pendokumentasian.
 
 
 
 
b)
Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud membuat berita acara serah terima Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud dari Penyidik atau Jurusita Pajak.
 
 
 
 
c)
Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud mencatat nilai aset yang disita ke dalam register sistem pengelolaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
 
 
 
 
d)
Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud dapat meminta bantuan penilaian kepada ahli untuk memastikan kondisi, nilai, keaslian, karakteristik, dan jumlah Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
 
 
 
 
e)
Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud yang telah dilakukan pencatatan diberikan label yang paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
(1)
nomor register;
 
 
 
 
 
(2)
nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan;
 
 
 
 
 
(3)
nama wajib pajak;
 
 
 
 
 
(4)
nama penanggung pajak atau tersangka dalam hal bukan wajib pajak; dan
 
 
 
 
 
(5)
nama Penyidik atau Jurusita Pajak yang menyerahkan.
 
 
d.
Penyimpanan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud Penyimpanan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
 
 
 
1)
Penyimpanan merupakan kegiatan menempatkan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud pada Tempat Penyimpanan sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan oleh Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2) huruf b).
 
 
 
2)
Dalam hal objek penyimpanan merupakan barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2) huruf b) angka (1), kegiatan penyimpanan dilakukan pada dokumen-dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut seperti sertifikat, surat hak milik, izin mendirikan bangunan, dan lain-lain.
 
 
 
3)
Dalam hal objek penyimpanan merupakan barang bergerak berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2) huruf b) angka (2) huruf (a), kegiatan penyimpanan dilakukan pada Tempat Penyimpanan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 
 
 
 
a)
berada pada lokasi yang bukan daerah potensi banjir dan longsor;
 
 
 
 
b)
pengamanan dari sumber api atau bara yang dapat memicu kebakaran;
 
 
 
 
c)
berdinding yang tidak mudah roboh;
 
 
 
 
d)
diupayakan mempunyai atap;
 
 
 
 
e)
memiliki pembatasan akses yang memadai;
 
 
 
 
f)
memiliki petugas keamanan 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari; dan
 
 
 
 
g)
diupayakan terdapat pemantauan dengan kamera pengawas/closed circuit television.
 
 
 
4)
Dalam hal objek penyimpanan merupakan barang bergerak berupa kas, setara kas, perhiasan, dan/atau logam/batu mulia sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2) huruf b) angka (2) huruf (b) dan huruf (c), kegiatan penyimpanan dilakukan pada Tempat Penyimpanan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 
 
 
 
a)
berada pada lokasi yang terjamin keamanannya;
 
 
 
 
b)
memiliki suhu dan sirkulasi udara yang baik untuk menjaga keadaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud;
 
 
 
 
c)
memiliki pembatasan akses yang memadai;
 
 
 
 
d)
terdapat pemantauan dengan kamera pengawas/closed circuit television;
 
 
 
 
e)
memiliki brankas/lemari khusus yang terbuat dari bahan tahan air dan api, tidak mudah dipindahtempatkan, serta terdapat pengamanan memadai pada akses brankas/lemari tersebut; dan
 
 
 
 
f)
dalam hal Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud berupa perhiasan dan/atau logam/batu mulia, maka untuk masing-masing perhiasan dan/atau logam/batu mulia disiapkan dalam wadah atau tempat tertutup sebelum dimasukkan ke dalam brankas/lemari khusus.
 
 
 
5)
Dalam hal objek penyimpanan merupakan barang bergerak berupa peralatan elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2) huruf b) angka (2) huruf (d), kegiatan penyimpanan dilakukan pada Tempat Penyimpanan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 
 
 
 
a)
berada pada lokasi yang terjamin keamanannya;
 
 
 
 
b)
memiliki suhu dan sirkulasi udara yang baik untuk menjaga keadaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud;
 
 
 
 
c)
terhindar dari pengaruh medan magnet;
 
 
 
 
d)
memiliki pembatasan akses yang memadai; dan
 
 
 
 
e)
terdapat pemantauan dengan kamera pengawas/closed circuit television.
 
 
 
6)
Dalam hal objek penyimpanan merupakan barang bergerak berupa surat berharga dan instrumen keuangan lainnya berupa saham, obligasi, kripto, dan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2) huruf b) angka (2) huruf (e), kegiatan penyimpanan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan atas surat berharga dan/atau instrumen keuangan lainnya yang dilakukan Penyitaan.
 
 
 
7)
Dalam hal objek penyimpanan merupakan Benda Sitaan berupa buku, catatan, dan/atau dokumen fisik atau elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2) huruf b) angka (2) huruf (f), kegiatan penyimpanan dilakukan oleh Penyidik dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 
 
 
 
a)
menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen fisik atau elektronik di dalam ruang dan media penyimpanan;
 
 
 
 
b)
memiliki pengamanan yang memadai dan meminimalisasi kemungkinan terjadinya manipulasi, kerusakan, serta kehilangan atas buku, catatan dan/atau dokumen fisik atau elektronik;
 
 
 
 
c)
memiliki akses yang hanya diberikan kepada pegawai tertentu yang berwenang; dan
 
 
 
 
d)
terdapat pemantauan dengan kamera pengawas/closed circuit television.
 
 
 
8)
Dalam hal objek penyimpanan berupa Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2) huruf b) angka (3), kegiatan penyimpanan dilakukan pada Tempat Penyimpanan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 
 
 
 
a)
berada pada lokasi yang terjamin keamanannya;
 
 
 
 
b)
memiliki pembatasan akses yang memadai;
 
 
 
 
c)
terdapat pemantauan dengan kamera pengawas/closed circuit television; dan
 
 
 
 
d)
disimpan pada brankas/lemari khusus yang terbuat dari bahan tahan air dan api, tidak mudah dipindahtempatkan, serta terdapat pengamanan memadai untuk dokumen berharga seperti bukti/sertifikat kepemilikan.
 
 
e.
Pemeliharaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud Pemeliharaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud yang dilakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2) sampai dengan angka 8) meliputi:
 
 
 
1)
Perawatan
 
 
 
 
a)
Perawatan merupakan kegiatan menjaga agar kondisi Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud tetap baik dan sesuai kondisi awal saat diterima.
 
 
 
 
b)
Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud harus melakukan perawatan dengan melakukan pemantauan dan pemeriksaan fisik Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud secara berkala sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan ketentuan:
 
 
 
 
 
(1)
tanah dan/atau bangunan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan;
 
 
 
 
 
(2)
kendaraan bermotor dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
 
 
 
 
 
(3)
uang dan/atau setara kas dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
 
 
 
 
 
(4)
perhiasan dan/atau logam/batu mulia dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
 
 
 
 
 
(5)
peralatan elektronik dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
 
 
 
 
 
(6)
Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud lainnya dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
 
 
 
 
c)
Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud melakukan pendokumentasian setiap melakukan kegiatan perawatan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud sebagai berikut.
 
 
 
 
 
(1)
Tanah dan/atau bangunan
 
 
 
 
 
 
Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud:
 
 
 
 
 
 
(a)
melakukan koordinasi dengan pihak lain yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan, seperti pihak yang diminta bantuan untuk menjaga, mengawasi, atau mengelola tanah dan/atau bangunan;
      (b)pengecekan kondisi fisik dan area di sekitar tanah dan/atau bangunan untuk memastikan tidak ada perubahan signifikan dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Misalnya, kunci pagar/pintu tidak dibobol, tidak ada pergeseran batas tanah, atau kerusakan pada bagian bangunan;
      (c)perawatan kebersihan tanah dan/atau bangunan;
      (d)perbaikan terhadap komponen tanah dan/atau bangunan agar sesuai dengan kondisi Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud pada saat diterima atau disita;
      (e)kegiatan lain yang dianggap perlu selain kegiatan di atas untuk menjaga terpeliharanya Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud yang sesuai dengan lokasi, keadaan, dan kebutuhan dari masing-masing Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud; dan
      (f)mendokumentasikan dan mencatat seluruh kegiatan perawatan dalam lembar pemeliharaan berkala Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud dan melengkapi register pemeliharaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
     (2)Kendaraan bermotor
      Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud:
      (a)melakukan koordinasi dengan pihak lain yang terkait dengan kendaraan bermotor, seperti pihak yang diminta bantuan untuk menjaga atau mengawasi;
      (b)mengecek kondisi fisik kendaraan bermotor secara umum untuk memastikan tidak ada perubahan signifikan dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Misalnya, terdapat penyok di bagian body, ban kempes, atau kaca spion hilang;
      (c)melakukan perawatan kebersihan kendaraan bermotor;
      (d)menghidupkan mesin kendaraan untuk memanaskan mesin dan mengecek fungsi dari setiap komponen kendaraan bermotor;
      (e)menjalankan kendaraan bermotor untuk menguji atau mengecek normalitas dari kendaraan bermotor;
      (f)melakukan kegiatan lain yang dianggap perlu selain kegiatan di atas untuk menjaga terpeliharanya Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud yang sesuai dengan lokasi, keadaan, dan kebutuhan dari masing-masing Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud; dan
      (g)mendokumentasikan dan mencatat seluruh kegiatan perawatan dalam lembar pemeliharaan berkala Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud dan melengkapi Register Pemeliharaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
     (3)Uang dan/atau setara Kas
      Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud:
      (a)dalam hal uang dan/atau setara kas disimpan di Tempat Penyimpanan:
       i.melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik dan jumlah nominal uang dan/atau setara kas yang disimpan di dalam brankas/lemari khusus untuk memastikan bahwa kondisi dan jumlahnya sama dengan pada saat penyimpanan;
       ii.memastikan keamanan dan kebersihan brankas/lemari khusus serta ruangan penyimpanan; dan
       iii.melakukan kegiatan lain yang dianggap perlu selain kegiatan di atas untuk menjaga terpeliharanya Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud yang sesuai dengan lokasi, keadaan, dan kebutuhan dari masing-masing Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud;
       dan
      (b)mendokumentasikan dan mencatat seluruh kegiatan perawatan dalam lembar pemeliharaan berkala Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud dan melengkapi Register Pemeliharaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
     (4)Perhiasan dan/atau logam/batu mulia
      Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud:
      (a)dalam hal perhiasan dan/atau logam/batu mulia disimpan di Tempat Penyimpanan:
       i.melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik perhiasan dan/atau logam/batu mulia yang disimpan di dalam brankas/lemari khusus untuk memastikan bahwa kondisi dan jumlahnya sama dengan pada saat penyimpanan;
       ii.memastikan keamanan dan kebersihan brankas/lemari khusus serta ruangan penyimpanan; dan
       iii.melakukan kegiatan lain yang dianggap perlu selain kegiatan di atas untuk menjaga terpeliharanya Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud yang sesuai dengan lokasi, keadaan, dan kebutuhan dari masing-masing Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud;
       dan
      (b)mendokumentasikan dan mencatat seluruh kegiatan perawatan dalam lembar pemeliharaan berkala Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud dan melengkapi Register Pemeliharaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
     (5)Peralatan elektronik
      Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud:
      (a)melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik, jumlah, dan kelengkapan dari benda elektronik yang disimpan di ruangan penyimpanan untuk memastikan bahwa kondisi dan jumlahnya sama dengan pada saat penyimpanan;
      (b)memastikan kebersihan benda elektronik dan tempat/ruang penyimpanannya;
      (c)melakukan kegiatan lain yang dianggap perlu selain kegiatan di atas untuk menjaga terpeliharanya Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud yang sesuai dengan lokasi, keadaan, dan kebutuhan dari masing-masing Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud; dan
      (d)mendokumentasikan dan mencatat seluruh kegiatan perawatan dalam lembar pemeliharaan berkala Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud dan melengkapi Register Pemeliharaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
     (6)Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud Lainnya Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud:
      (a)melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik dan normalitas fungsi dari Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud Lainnya;
      (b)memastikan kebersihan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud Lainnya dan Tempat Penyimpanan;
      (c)melakukan kegiatan lain yang dianggap perlu selain kegiatan di atas untuk menjaga terpeliharanya Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud Lainnya yang sesuai dengan lokasi, keadaan, dan kebutuhan dari masing-masing Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud Lainnya;
      (d)mendokumentasikan dan mencatat seluruh kegiatan perawatan dalam lembar pemeliharaan berkala Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud Lainnya dan melengkapi register pemeliharaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud Lainnya; dan
      (e)dapat meminta bantuan pihak ketiga untuk dalam pemeliharaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud Lainnya.
    d)Dalam hal Benda Sitaan berupa buku, catatan, dan/atau dokumen fisik atau elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2) huruf b) angka (2) huruf (f), kegiatan perawatan dilakukan oleh Penyidik dengan:
     (1)melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik buku, catatan, dan/atau dokumen fisik atau elektronik; dan
     (2)memastikan kerapian dan kebersihan brankas/lemari khusus serta Tempat Penyimpanan.
   2)Pengamanan
    a)Pengamanan atas Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud yang telah disimpan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2) sampai dengan angka 8) merupakan kegiatan untuk mencegah terjadinya penjarahan, pencurian, perusakan, dan pengeluaran Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud secara tidak sah atau tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
    b)Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud melakukan pengamanan atas Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud sebagai berikut.
     (1)Tanah dan/atau bangunan
      Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud:
      (a)melakukan pemasangan tanda dilarang memanfaatkan atau menggunakan tanah dan/atau bangunan yang disita negara;
      (b)memberikan penanda batas area Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud;
      (c)mengunci, memperbarui mata kunci, dan menyimpan kunci pintu/pagar, dalam hal Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud memiliki pagar/pintu;
      (d)meminta bantuan atau menggunakan jasa petugas keamanan untuk pengawasan dan/atau penjagaan terhadap tanah dan/atau bangunan;
      (e)melakukan kegiatan lain yang dianggap perlu selain kegiatan di atas untuk mewujudkan keamanan atas Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud yang sesuai dengan lokasi, keadaan, dan kebutuhan dari masing-masing Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud; dan
      (f)mendokumentasikan dan mencatat seluruh kegiatan pengamanan dalam lembar pemeliharaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
     (2)Kendaraan bermotor
      Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud:
      (a)memastikan posisi kendaraan bermotor berada di tempat yang baik dan aman;
      (b)memastikan mesin kendaraan bermotor dalam kondisi mati;
      (c)mengunci kendaraan bermotor, baik bagian stang/stir/kemudi maupun bagian lainnya dengan menambahkan kunci ganda;
      (d)memberikan tanda khusus yang menunjukkan bahwa kendaraan bermotor tidak boleh digunakan tanpa adanya izin dari Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud;
      (e)dapat meminta bantuan atau menggunakan jasa petugas keamanan untuk pengawasan dan/atau penjagaan terhadap kendaraan bermotor;
      (f)melakukan kegiatan lain yang dianggap perlu selain kegiatan di atas untuk mewujudkan keamanan atas Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud yang sesuai dengan lokasi, keadaan, dan kebutuhan dari masing-masing Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud; dan
      (g)mendokumentasikan dan mencatat seluruh kegiatan pengamanan dalam lembar pemeliharaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
     (3)Uang dan/atau setara kas
      Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud:
      (a)menempatkan uang dan/atau setara kas pada brankas/lemari khusus;
      (b)mengunci brankas/lemari khusus dan ruangan penyimpanan, lalu menyimpan seluruh kunci tersebut di tempat khusus;
      (c)melakukan penggantian kode keamanan/password brankas secara berkala apabila dimungkinkan;
      (d)membatasi akses terhadap brankas/lemari khusus dengan cara menunjuk satu atau dua orang pegawai yang bertanggung jawab sebagai person in charge;
      (e)menyediakan alat pemadam api ringan yang ditempatkan di dekat ruangan penyimpanan;
      (f)melakukan kegiatan lain yang dianggap perlu selain kegiatan di atas untuk mewujudkan keamanan atas Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud yang sesuai dengan lokasi, keadaan, dan kebutuhan dari masing-masing Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud; dan
      (g)mendokumentasikan dan mencatat seluruh kegiatan pengamanan dalam lembar pemeliharaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
     (4)Perhiasan dan/atau logam/batu mulia
      Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud:
      (a)memasukkan perhiasan dan/atau logam/batu mulia ke dalam wadah/tempat tertutup;
      (b)menempatkan perhiasan dan/atau logam/batu mulia pada brankas/lemari khusus;
      (c)mengunci brankas/lemari khusus dan ruangan penyimpanan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud, lalu menyimpan seluruh kunci tersebut di tempat khusus;
      (d)melakukan penggantian kode keamanan/password brankas secara berkala apabila dimungkinkan;
      (e)membatasi akses terhadap brankas/lemari khusus dengan cara menunjuk satu atau dua orang pegawai yang bertanggung jawab sebagai person in charge;
      (f)menyediakan alat pemadam api ringan yang ditempatkan di dekat ruangan penyimpanan;
      (g)melakukan kegiatan lain yang dianggap perlu selain kegiatan di atas untuk mewujudkan keamanan atas Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud yang sesuai dengan lokasi, keadaan, dan kebutuhan dari masing-masing Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud; dan
      (h)mendokumentasikan dan mencatat seluruh kegiatan pengamanan dalam lembar pemeliharaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
     (5)Peralatan elektronik
      Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud:
      (a)memastikan bahwa kondisi benda elektronik dalam keadaan mati (tidak teraliri listrik/tersambung pada sumber listrik);
      (b)membungkus atau menutup seluruh bagian benda elektronik agar terhindar dari hal seperti debu, jamur, dan lembab;
      (c)menyediakan alat pemadam api ringan yang ditempatkan di dekat ruangan penyimpanan;
      (d)melakukan kegiatan lain yang dianggap perlu selain kegiatan di atas untuk mewujudkan keamanan atas Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud yang sesuai dengan lokasi, keadaan, dan kebutuhan dari masing-masing Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud; dan
      (e)mendokumentasikan dan mencatat seluruh kegiatan pengamanan dalam lembar pemeliharaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
     (6)Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud Lainnya Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud:
      (a)memiliki sistem pengamanan yang baik antara lain memiliki kunci pengaman, petugas keamanan, dan closed circuit television;
      (b)membatasi akses terhadap Tempat Penyimpanan dengan cara menunjuk person in charge;
      (c)memastikan Tempat Penyimpanan berada pada kondisi yang baik dan aman;
      (d)melakukan kegiatan lain yang dianggap perlu selain kegiatan di atas untuk mewujudkan keamanan atas Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud yang sesuai dengan lokasi, keadaan, dan kebutuhan dari masing-masing Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud; dan
      (e)mendokumentasikan dan mencatat seluruh kegiatan pengamanan dalam lembar pemeliharaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
    c)Dalam hal Benda Sitaan berupa buku, catatan, dan/atau dokumen fisik atau elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2) huruf b) angka (2) huruf (f), kegiatan pengamanan dilakukan oleh Penyidik dengan:
     (1)memastikan buku, catatan, dan/atau dokumen fisik atau elektronik telah ditempatkan secara aman di dalam ruang dan media penyimpanan yang rapi dan mudah dicari; dan
     (2)membatasi akses terhadap Tempat Penyimpanan.
   3)Penyelamatan
    a)Penyelamatan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud merupakan upaya untuk menyelamatkan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud apabila terjadi keadaan darurat, yang meliputi bencana alam, kebakaran, dan huru-hara.
    b)Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud:
     (1)mengidentifikasi dan menentukan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud yang masih dapat disimpan;
     (2)melakukan dokumentasi atas Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud dan keadaan darurat yang terjadi; dan
     (3)membuat laporan kejadian Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
    c)Mekanisme dalam penyelamatan agar mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan manajemen keberlangsungan bisnis Direktorat Jenderal Pajak.
    d)Dalam hal laporan kejadian Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada huruf b) angka 3) menerangkan bahwa terdapat kerusakan/kecacatan/kehilangan atas Benda Sitaan, Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud dapat mengusulkan penghapusan Benda Sitaan kepada Penyidik.
  f.Penggunaan Benda Sitaan atau Barang Sitaan
   Penggunaan Benda Sitaan atau Barang Sitaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
   1)Penggunaan Benda Sitaan atau Barang Sitaan merupakan kegiatan mengeluarkan sementara waktu Benda Sitaan atau Barang Sitaan dari Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud untuk keperluan Penyidikan atau Penagihan Pajak.
   2)Penyidik atau Jurusita Pajak menyampaikan Nota Dinas Permintaan Penggunaan Benda Sitaan atau Barang Sitaan disertai lampiran daftar Benda Sitaan atau Barang Sitaan yang akan digunakan kepada Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud.
   3)Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud membuat berita acara penggunaan atau tanda terima penggunaan Benda Sitaan atau Barang Sitaan pada saat Penyidik atau Jurusita Pajak menggunakan Benda Sitaan atau Barang Sitaan untuk keperluan Penyidikan atau Penagihan Pajak.
   4)Setelah selesai menggunakan Benda Sitaan atau Barang Sitaan untuk keperluan Penyidikan atau Penagihan Pajak, Penyidik atau Jurusita Pajak mengembalikan Benda Sitaan atau Barang Sitaan kepada Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud.
   5)Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud melakukan pengecekan Benda Sitaan atau Barang Sitaan pada saat Penyidik atau Jurusita Pajak mengembalikan Benda Sitaan atau Barang Sitaan.
   6)Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud membuat berita acara pengembalian atas Benda Sitaan atau Barang Sitaan.
   7)Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen fisik atau elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 7) digunakan dan dikembalikan oleh Penyidik, Penyidik tidak perlu membuat nota dinas permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 3).
  g.Pengeluaran Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud Pengeluaran Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
   1)Pengeluaran Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud merupakan kegiatan mengembalikan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud dari Tempat Penyimpanan oleh Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud kepada Penyidik atau Jurusita Pajak.
   2)Pengeluaran Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud dilakukan dalam hal:
    (1)Benda Sitaan
     (a)tidak diperlukan lagi dalam proses Penyidikan;
     (b)Penyidikan dihentikan; atau
     (c)pelimpahan perkara kepada penuntut umum;
    (2)Barang Sitaan atau Jaminan Aset Berwujud
     (a)berakhirnya masa pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak;
     (b)pengajuan keberatan atas ketetapan pajak yang diajukan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak;
     (c)wajib pajak tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan;
     (d)pelunasan utang pajak; atau
     (e)pencabutan sita;
     atau
    (3)lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   3)Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud mengeluarkan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud berdasarkan permintaan tertulis dari Penyidik atau Jurusita Pajak.
   4)Atas pengeluaran Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud tersebut, Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud membuat berita acara pengeluaran Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
   5)Dalam hal ketentuan pada angka 2) terpenuhi tetapi Penyidik atau Jurusita Pajak tidak melakukan permintaan tertulis pengeluaran Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud, Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud dapat meminta Penyidik atau Jurusita Pajak untuk mengajukan permintaan tertulis pengeluaran Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud.
 3.Pengelolaan Dokumen Fisik
  Pengelolaan Dokumen Fisik adalah kegiatan penyimpanan Dokumen Fisik untuk menjaga keutuhan, kerahasiaan, keaslian, dan ketersediaan Dokumen Fisik sehubungan dengan tingginya perputaran pemanfaatan Dokumen Fisik dalam kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau penyelesaian keberatan sehingga diperlukan suatu ruangan atau tempat yang terjaga keamanannya dan mudah diakses untuk menyimpan Dokumen Fisik tersebut. Pengelolaan Dokumen Fisik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
  a.Unit kerja yang melaksanakan kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau penyelesaian keberatan menyediakan Tempat Penyimpanan Dokumen Fisik.
  b.Tempat penyimpanan Dokumen Fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf a memenuhi kriteria:
   1)memiliki pengamanan yang memadai dan meminimalisasi kemungkinan terjadinya manipulasi, kerusakan, serta kehilangan atas Dokumen Fisik; dan
   2)memiliki akses yang hanya diberikan kepada pegawai tertentu yang berwenang.
  c.Dokumen Fisik yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Tim Peneliti disimpan pada tempat penyimpanan Dokumen Fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
  d.Dalam hal Dokumen Fisik akan digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas oleh Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Tim Peneliti, dokumen fisik dimaksud dapat diambil dari tempat penyimpanan Dokumen Fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
  e.Dalam hal Dokumen Fisik tidak sedang digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas oleh Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Tim Peneliti, dokumen fisik dimaksud harus disimpan di tempat penyimpanan Dokumen Fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
  f.Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Tim Peneliti bertanggung jawab atas Dokumen Fisik sejak dipinjam dari wajib pajak hingga dikembalikan kepada wajib pajak.
  g.Tanggung jawab atas Dokumen Fisik sejak dipinjam hingga dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam huruf f berlaku juga atas Dokumen Fisik yang dipinjam dari pihak lain dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  h.Dalam hal terdapat pergantian Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Tim Peneliti, maka Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Tim Peneliti yang menggantikan bertanggung jawab atas Dokumen Fisik.
  i.Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Tim Peneliti harus mengembalikan Dokumen Fisik milik wajib pajak segera setelah selesainya kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan penyelesaian keberatan, termasuk Dokumen Fisik milik pihak lain dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan.
 4.Pengelolaan Dokumen Elektronik
  Pengelolaan Dokumen Elektronik adalah kegiatan penyimpanan Dokumen Elektronik untuk menjaga keutuhan, kerahasiaan, keaslian, dan ketersediaan Dokumen Elektronik dalam kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau penyelesaian keberatan.
  Pengelolaan Dokumen Elektronik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
  a.Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Tim Peneliti bertanggung jawab atas Dokumen Elektronik sejak dipinjam dari wajib pajak hingga dikembalikan kepada wajib pajak.
  b.Pengelolaan Dokumen Elektronik yang diatur dalam Surat Edaran ini tidak termasuk Dokumen Elektronik yang dimintakan bantuan kegiatan forensik digital sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan forensik digital.
  c.Dalam hal terdapat pergantian Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Tim Peneliti, maka Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Tim Peneliti yang menggantikan bertanggung jawab atas Dokumen Elektronik.
  d.Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Tim Peneliti harus mengembalikan Dokumen Elektronik dari wajib pajak, segera setelah selesainya kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan penyelesaian keberatan.
  e.Dalam hal Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf c tersimpan dalam perangkat elektronik milik wajib pajak berupa CD ROM, flashdisk, hardisk, dan/atau lain sebagainya, atas perangkat beserta Dokumen Elektronik dimaksud harus dikembalikan segera setelah selesainya kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan penyelesaian keberatan.
 5.Formulir Pengelolaan
  a.Formulir yang digunakan dalam pengelolaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  b.Formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat ditambah atau diubah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
 6.Ketentuan Lain-Lain
  a.Biaya yang timbul sehubungan dengan pengelolaan Jaminan Aset Berwujud atas kegiatan pengangsuran atau penundaan pembayaran, Benda Sitaan, Dokumen Fisik, dan Dokumen Elektronik dibebankan dengan kode akun non operasional lainnya 521219.
  b.Direktur terkait, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan kepala kantor pelayanan pajak agar melakukan pengalokasian anggaran pengelolaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, Jaminan Aset Berwujud, Dokumen Fisik, dan Dokumen Elektronik pada setiap tahun anggaran.
  c.Penyampaian laporan Pengelolaan kepada pimpinan pada unit kantor masing-masing dilakukan sekali dalam setahun, paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.
          

F.   Penutup

 Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, pengelolaan atas Benda Sitaan, Barang Sitaan, Jaminan Aset Berwujud, dan Dokumen yang Dipinjam untuk Tujuan Perpajakan agar berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
          
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas.
          
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2026
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Bimo Wijayanto
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.