Pengumuman Nomor: PENG-35/PJ.09/2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-35/PJ.09/2026
 
TENTANG
 
PEMBERITAHUAN WAKTU HENTI (DOWNTIME)
 
 
 
 
 
 
Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB sampai dengan Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.
2.
Waktu henti berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan sementara.
3.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
 
 
 
 
 
 
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
ttd.
Inge Diana Rismawanti
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.