|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2002
TENTANG
DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
Menimbang
|
|
a.
|
bahwa Undang-Undang Nomor tentang Perairan Indonesia yang dibentuk untuk menindaklanjuti pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 memuat ketentuan bahwa peta yang menggambarkan wilayah Perairan Indonesia atau Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah;
|
|
b.
|
bahwa di samping peta-peta dengan skala yang memadai yang diperlukan bagi penetapan batas-batas wilayah Perairan Indonesia, daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan yang menggambarkan batas-batas wilayah perairan Indonesia dapat segera ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia;
|
|
|
|
Mengingat
|
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647);
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan
|
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA.
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
|
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
|
1.
|
Koordinat Geografis adalah koordinat yang besarannya ditetapkan dalam derajat, menit, dan detik sudut pada sistem sumbu lintang dan bujur geografis.
|
|
2.
|
Garis Air Rendah adalah datum hidrografis pada kenavigasian yang ditetapkan pada kedudukan rata-rata Garis Air Rendah perbani.
|
|
3.
|
Datum Hidrografis adalah muka surutan peta yang merupakan satu referensi permukaan laut yang dipergunakan untuk melakukan reduksi angka-angka kedalaman laut pada peta kenavigasian.
|
|
4.
|
Peta Navigasi adalah peta laut yang disusun untuk kepentingan kenavigasian di laut dengan memperhatikan standar internasional, dalam rangka keselamatan pelayaran.
|
|
5.
|
Datum Geodetik adalah referensi matematik untuk menetapkan koordinat geografis titik-titik atau untuk pemetaan hidrografis.
|
|
6.
|
Arah umum pantai adalah arah rata-rata yang ditunjukkan oleh arah garis-garis pantai yang memiliki persamaan arah umum di tempat tertentu.
|
|
7.
|
Konfigurasi umum kepulauan adalah bentuk tata letak pulau-pulau atau kelompok pulau-pulau terluar atau karang kering terluar dan elevasi surut terluar satu sama lain yang menggambarkan konfigurasi tertentu.
|
|
8.
|
Lintang dan Bujur adalah sistem referensi sumbu koordinat geografis permukaan bumi.
|
|
9.
|
Mil laut adalah mil geografis yang besarnya adalah 1/60 (satu per enam puluh) derajat lintang.
|
|
|
Pasal 2
|
|
(1)
|
Pemerintah menarik Garis Pangkal Kepulauan untuk menetapkan lebar laut teritorial.
|
|
(2)
|
Penarikan Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan menggunakan:
|
|
|
a.
|
Garis Pangkal Lurus Kepulauan;
|
|
|
b.
|
Garis Pangkal Biasa;
|
|
|
c.
|
Garis Pangkal Lurus;
|
|
|
d.
|
Garis Penutup Teluk;
|
|
|
e.
|
Garis Penutup Muara Sungai, Terusan dan Kuala; dan
|
|
|
f.
|
Garis Penutup pada Pelabuhan.
|
|
|
|
BAB II
PENARIKAN GARIS PANGKAL KEPULAUAN
Bagian Pertama
Garis Pangkal Lurus Kepulauan
Pasal 3
|
|
(1)
|
Di antara pulau-pulau terluar, dan karang kering terluar kepulauan Indonesia, garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah Garis Pangkal Lurus Kepulauan.
|
|
(2)
|
Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada Garis Air Rendah pada titik terluar pulau terluar, dan karang kering terluar yang satu dengan titik terluar pada Garis Air Rendah pada titik terluar pulau terluar, karang kering yang lainnya yang berdampingan.
|
|
(3)
|
Panjang Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh melebihi 100 (seratus) mil laut, kecuali bahwa 3% (tiga per seratus) dari jumlah keseluruhan Garis Pangkal Lurus Kepulauan dapat melebihi kepanjangan tersebut, hingga maksimum 125 (seratus dua puluh lima) mil laut.
|
|
(4)
|
Penarikan Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan tidak terlalu jauh menyimpang dari konfigurasi umum kepulauan.
|
|
(5)
|
Penarikan Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan memanfaatkan titik-titik terluar pada Garis Air Rendah pada setiap elevasi surut yang di atasnya terdapat suar atau instalasi serupa yang secara permanen berada di atas permukaan air atau elevasi surut yang sebagian atau seluruhnya terletak pada suatu jarak yang tidak melebihi lebar laut teritorial dari Garis Air Rendah pulau terdekat.
|
|
(6)
|
Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perairan Kepulauan dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Pangkal Lurus Kepulauan tersebut adalah laut Teritorial.
|
|
|
|
Bagian Kedua
Garis Pangkal Biasa
Pasal 4
|
|
(1)
|
Dalam hal bentuk geografis pantai suatu pulau terluar menunjukkan bentuk yang normal, dengan pengecualian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, Garis Pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Pangkal Biasa.
|
|
(2)
|
Garis Pangkal Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Garis Air Rendah sepanjang pantai yang ditetapkan berdasarkan Datum Hidrografis yang berlaku.
|
|
(3)
|
Pada pulau terluar yang terletak pada atol atau pada pulau terluar yang mempunyai karang-karang di sekitarnya. Garis Pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Pangkal Biasa berupa Garis Air Rendah pada sisi atol atau karang-karang tersebut yang terjauh ke arah laut.
|
|
(4)
|
Garis Air Rendah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam Peta Navigasi skala besar yang diterbitkan secara resmi oleh badan pembuat peta navigasi Pemerintah.
|
|
(5)
|
Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Pangkal Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Pangkal Biasa tersebut adalah laut Teritorial.
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Garis Pangkal Lurus
Pasal 5
|
|
(1)
|
Pada pantai di mana terdapat lekukan pantai yang tajam,. garis pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Pangkal Lurus.
|
|
(2)
|
Garis Pangkal Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah garis lurus yang ditarik antara tirik-titik terluar pada Garis Air Rendah yang menonjol dan berseberangan di mulut lekukan pantai tersebut.
|
|
(3)
|
Pada pantai di mana karena terdapat delta atau kondisi alamiah lainnya, garis pantai sangat tidak stabil, garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah Garis Pangkal Lurus.
|
|
(4)
|
Garis Pangkal Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah garis lurus yang ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah yang menjorok paling jauh ke arah laut pada delta atau kondisi alamiah lainnya tersebut.
|
|
(5)
|
Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Pangkal Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah perairan pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Pangkal Lurus tersebut adalah Laut Teritorial.
|
|
|
|
Bagian Keempat
Garis Penutup Teluk
Pasal 6
|
|
(1)
|
Pada lekukan pantai yang berbentuk teluk, garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah Garis Penutup Teluk.
|
|
(2)
|
Garis Penutup Teluk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah garis lurus yang ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah yang paling menonjol dan berseberangan pada mulut teluk tersebut.
|
|
(3)
|
Garis Penutup Teluk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat ditarik apabila luas teluk tersebut adalah seluas atau lebih luas dari pada luas 1/2 (satu per dua) lingkaran yang garis tengahnya adalah garis penutup yang ditarik pada mulut teluk tersebut.
|
|
(4)
|
Apabila pada teluk terdapat pulau-pulau yang membentuk lebih dari satu mulut teluk, maka jumlah panjang Garis Penutup Teluk dari berbagai mulut teluk tersebut maksimum adalah 24 (dua puluh empat) mil laut.
|
|
(5)
|
Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Penutup Teluk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Penutup Teluk tersebut adalah Laut Teritorial.
|
|
|
|
Bagian Kelima
Garis Penutup Muara Sungai, Terusan dan Kuala
Pasal 7
|
|
(1)
|
Pada Muara Sungai atau Terusan, garis pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Lurus sebagai penutup pada muara sungai, atau terusan tersebut.
|
|
(2)
|
Garis lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditarik antara titik terluar pada Garis Air Rendah yang menonjol dan berseberangan.
|
|
(3)
|
Dalam hal Garis Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diterapkan karena adanya Kuala pada muara sungai, sebagai garis penutup Kuala dipergunakan garis-garis lurus yang menghubungkan antara titik-titik Kuala dengan titik-titik terluar pada Garis Air Rendah tepian muara sungai.
|
|
(4)
|
Perairan yang terletak pada sisi dalam garis penutup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar garis penutup tersebut adalah Laut Teritorial.
|
|
|
|
Bagian Keenam
Garis Penutup Pelabuhan
Pasal 8
|
|
(1)
|
Pada daerah pelabuhan, garis pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah garis-garis lurus sebagai penutup daerah pelabuhan, yang meliputi bangunan permanen terluar yang merupakan bagian integral sistem pelabuhan sebagai bagian dari pantai.
|
|
(2)
|
Garis lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah pantai dan titik-titik terluar bangunan permanen terluar yang merupakan bagian integral sistem pelabuhan.
|
|
(3)
|
Perairan yang terletak pada sisi dalam garis-garis penutup daerah pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar garis penutup tersebut adalah Laut Teritorial.
|
|
|
|
|
BAB III
DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK TERLUAR GARIS PANGKAL KEPULAUAN
Pasal 9
|
|
(1)
|
Posisi titik terluar garis-garis pangkal kepulauan untuk menetapkan lebar Laut Teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, ditetapkan dalam Koordinat Geografis disertai dengan referensi Datum Geodetik yang dipergunakan.
|
|
(2)
|
Koordinat Geografis dari titik-titik terluar garis pangkal kepulauan untuk menetapkan lebar Laut Teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat Geografis sebagai lampiran Peraturan Pemerintah ini.
|
|
(3)
|
Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Terluar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat posisi geografis titik-titik yang disebutkan dalam Lintang dan Bujur dan disertai dengan keterangan tentang perairan di mana titik tersebut berada, data-data petunjuk di lapangan, jenis garis pangkal antara titik-titik terluar, peta-peta referensi dengan keterangan skalanya dan Datum Geodetik yang dipergunakan.
|
|
(4)
|
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
|
|
|
Pasal 10
|
|
Apabila pada bagian Perairan Indonesia, data Koordinat Geografis Titik-titik Terluar belum termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atau apabila karena perubahan alam Koordinat Geografis Titik-titik Terluar tersebut dianggap tidak berada pada posisi seperti yang tercantum dalam lampiran tersebut, maka Koordinat Geografis Titik-titik Terluar yang dipergunakan adalah Koordinat Geografis Titik-titik Terluar yang sesuai dengan kenyataan di lapangan.
|
|
|
|
BAB IV
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 11
|
|
(1)
|
Pemerintah melakukan pembaharuan secara rutin untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan-kekurangan dalam penetapan Koordinat Geografis Titik-titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
|
|
(2)
|
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat pulau-pulau terluar, atol, karang kering terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai, terusan atau kuala dan pelabuhan, yang dapat digunakan untuk penetapan titik-titik terluar dari Garis Pangkal Kepulauan belum termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), maka diadakan perubahan dalam lampiran tersebut sesuai dengan data baru.
|
|
(3)
|
Apabila di kemudian hari Koordinat Geografis Titik-titik Terluar, pulau-pulau terluar, atol, karang kering terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai, terusan atau kuala dan pelabuhan berubah, maka diadakan penyesuaian dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
|
|
|
|
BAB V
PENETAPAN BATAS PERAIRAN PEDALAMAN DALAM PERAIRAN KEPULAUAN
Pasal 12
|
|
(1)
|
Penetapan batas perairan pedalaman dalam perairan kepulauan dilakukan dengan menggunakan Garis Pangkal Biasa, Garis Pangkal Lurus, dan Garis Penutup di Muara Sungai, Terusan, atau Kuala, di Teluk dan di Pelabuhan yang terdapat pada pantai pulau-pulau yang menghadap perairan kepulauan.
|
|
(2)
|
Ketentuan mengenai penetapan batas Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
|
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1998 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia di Laut Natuna (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3768) dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
Pasal 14
|
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 72
|
|
|