|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang
|
|
a.
|
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam menetapkan perubahan daftar koordinat geografis titik-titik terluar serta menyempurnakan dan memperkuat kebijakan terkait kewilayahan Indonesia, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat
|
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4211) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4854);
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4211) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4854) diubah sebagai berikut:
|
|
1.
|
Pasal 10 dihapus.
|
| | |
|
2.
|
Ketentuan judul BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMERIKSAAN DAN EVALUASI
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
|
|
|
(1)
|
Pemerintah melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
|
|
|
(2)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan informasi geospasial dan instansi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan hidro-oseanografi.
|
|
|
(3)
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaksanakan evaluasi Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan.
|
|
|
(4)
|
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan.
|
|
|
(5)
|
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
|
|
|
(6)
|
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan terdapat:
|
|
|
|
a.
|
pulau-pulau terluar, atol, karang kering terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai, terusan, kuala, dan/atau pelabuhan yang dapat digunakan untuk penetapan Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan, tetapi belum termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); dan/atau
|
|
|
|
b.
|
Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar, pulau-pulau terluar, atol, karang kering terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai, terusan, kuala, dan/atau pelabuhan berubah,
|
|
|
|
dapat dilakukan perubahan terhadap daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II
|
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 34
|
|
|
|
|
|
|
|
|